Redaksiku.com – BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program perlindungan sosial yang penting bagi pekerja di Indonesia.
Program ini memberikan jaminan bagi pekerja dalam menghadapi risiko kerja, kehilangan pekerjaan, hingga persiapan masa pensiun.
Tidak hanya pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga menjangkau pekerja informal seperti pedagang, pekerja lepas, hingga pelaku usaha mandiri.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi layanan publik, pencarian mengenai cara cek saldo, manfaat, dan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Program ini sebelumnya dikenal sebagai Jamsostek dan kemudian berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tujuan utama program ini adalah memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko tertentu.
Program Utama BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program perlindungan bagi peserta.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan apabila pekerja mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Manfaat JKK meliputi:
- Biaya pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan;
- Santunan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja;
- Program kembali bekerja bagi pekerja yang mengalami kecelakaan.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program JKM memberikan manfaat kepada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat ini bertujuan membantu keluarga yang ditinggalkan.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan program tabungan jangka panjang yang berasal dari iuran peserta dan pemberi kerja.
Saldo JHT dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program ini memberikan manfaat kepada peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan ketika memasuki masa pensiun.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program JKP memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaatnya dapat berupa:
- Uang tunai;
- Informasi pasar kerja;
- Pelatihan kerja.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui beberapa cara.
Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi salah satu cara yang paling mudah.
Langkah umum:
- Unduh aplikasi JMO.
- Login menggunakan akun peserta.
- Pilih menu saldo JHT.
- Informasi saldo akan muncul.
Melalui Website Resmi
Peserta juga dapat mengakses layanan digital BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi.
Data yang diperlukan biasanya meliputi:
- Nomor kepesertaan;
- Data pribadi;
- Informasi akun.
Melalui Kantor Cabang
Peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Syarat klaim bergantung pada jenis manfaat yang ingin diajukan.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya












