Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, mengejutkan warga setempat.
Kejadian ini terjadi di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
Insiden ini terungkap setelah seorang korban perempuan berteriak histeris, menarik perhatian warga yang langsung berkerumun di lokasi.
Oknum Polisi Lakukan Pemerasan di Semarang

Warga yang datang ke lokasi awalnya tidak mengetahui bahwa pelaku pemerasan adalah anggota kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, mereka terkejut saat mengetahui bahwa dua dari tiga pelaku merupakan polisi aktif yang bertugas di wilayah Semarang.
Bahkan, salah satu pelaku mengancam akan menembak warga yang berusaha menghalangi aksinya.
Menurut saksi mata, Ergo, salah satu pelaku sempat mengancam warga.
Ergo menyebut polisi tersebut mengancam dengan mengatakan, “Siapa yang menghalangi akan saya tembak.”
Ancaman tersebut sempat membuat warga takut, tetapi keberanian mereka semakin besar setelah melihat korban terus berteriak meminta tolong.
Kronologi Pemerasan yang Dilakukan Oknum Polisi
Kejadian pemerasan ini bermula saat korban pria dan pasangannya sedang berada di dalam mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.
Tiba-tiba, sebuah mobil merah mendekati mereka dan tiga orang turun, termasuk dua polisi yang terlibat. Salah satu pelaku kemudian meminta korban pria untuk masuk ke dalam mobil merah tersebut.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 juta sebagai syarat agar korban bisa bebas.
Korban dipaksa menuju ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara, untuk menarik uang tersebut. Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas KTP dan kunci mobil korban.
Saat pemerasan berlangsung, korban perempuan yang ditinggalkan di mobil sedan mulai berteriak meminta tolong.
Suaranya yang semakin keras menarik perhatian warga sekitar hingga membuat para pelaku panik.
Karena situasi semakin tidak terkendali, pelaku akhirnya mengembalikan sebagian uang sebesar Rp1 juta kepada korban sebelum mencoba melarikan diri.
Dua polisi yang terlibat dalam pemerasan ini adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.
Selain kedua oknum polisi tersebut, seorang warga sipil juga ikut diamankan dalam kasus ini.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan segera setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Pada pukul 20.30 WIB, petugas Polsek Semarang Utara mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pelaku masih berada di tempat kejadian.
Begitu ditangkap, kedua polisi tersebut langsung diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang.
Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mereka benar-benar terlibat dalam tindakan pemerasan, dan kini menghadapi sanksi hukum serta kode etik kepolisian.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa kedua polisi ini akan menghadapi dua proses hukum sekaligus, yaitu pidana umum dan pelanggaran etik. Berdasarkan Pasal 368 KUHP, pemerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini bisa berujung hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Selain ancaman pidana, kedua polisi tersebut juga bisa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Saat ini, berkas kasus pemerasan ini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut.
“Kasus ini akan ditangani secara serius. Tidak ada tempat bagi anggota kepolisian yang mencoreng institusi dengan melakukan tindakan kriminal seperti pemerasan,” ujar Kombes Pol Syahduddi pada Minggu, 2 Februari 2025.
Sementara itu, warga sipil yang ikut serta dalam pemerasan ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, dia menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Semarang untuk mendalami perannya dalam kejahatan ini.
Peristiwa ini menjadi bukti bahwa masyarakat semakin berani melawan tindakan pemerasan, meskipun dilakukan oleh aparat kepolisian.
Keberanian korban perempuan yang berteriak histeris terbukti menjadi faktor utama dalam mengungkap kejahatan ini.
Saksi mata, Ergo, yang ikut membantu korban, mengatakan bahwa awalnya warga tidak berani mendekat karena takut dengan ancaman senjata. Namun, karena semakin banyak warga yang datang, mereka akhirnya berhasil mengepung mobil pelaku dan memaksa mereka untuk menyerah.
Dengan semakin banyaknya laporan mengenai oknum polisi yang terlibat pemerasan, masyarakat berharap agar tindakan tegas benar-benar diterapkan terhadap aparat yang menyalahgunakan wewenangnya.
Kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota polisi di Semarang menunjukkan bahwa kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk mereka yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.
Namun, keberanian warga dalam menghadapi pelaku membuat kasus ini berhasil diungkap dan para pelaku kini menghadapi proses hukum yang berat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






