Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Redaksiku.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persoalan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Dari Sumber di internal KPK membetulkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Namanya sebagai tersangka dicantumkan di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dia menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku,” demikianlah kutipan Sprindik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelar perkara atau ekspose berkenaan Hasto dijalankan KPK Jumat, 20 Desember 2024.

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP udah buron sepanjang lima tahun. Dia dikira menyuap Wahyu Setiawan yang waktu itu menjabat komisioner KPU agar mampu ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun Masiku dikira buat persiapan uang kira-kira Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Terdapat dua orang lain yang diproses hukum KPK di dalam persoalan ini yakni orang keyakinan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Redaksiku.com belum mendapat konfirmasi atau klarifikasi dari PDIP berkenaan penetapan tersangka Hasto oleh KPK.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat dan Deddy Yevri Sitorus belum merespons waktu dihubungi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan dapat mengecek lebih-lebih dahulu perihal perihal tersebut. “Saya dapat cobalah cek lebih-lebih dahulu infonya, kalau ada update dapat disampaikan,” katanya.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Gresik Gelar Pengajian dan Bersholawat Bersama Gus Muwafiq
Arus Bawah Laut 3 Knot, Basarnas Evakuasi 1 Korban KM Virgo
Tingkatkan Pengawasan, Aparat Perketat Penegakan Hukum
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Percepatan Pembangunan
Kronologi Kebakaran Apartemen di Penjaringan: 5 Lantai Terdampak
Kapolri Dorong Polwan RI Bersaing di Tingkat Internasional
Sidak Pasar Bojonegoro, Wabup Nurul Azizah Cek Paku Bumi
Uji Coba Pilkades Mekarjaya Gunakan Sistem Pemungutan Suara Digital

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:09 WIB

Ratusan Warga Gresik Gelar Pengajian dan Bersholawat Bersama Gus Muwafiq

Senin, 21 September 2026 - 09:46 WIB

Arus Bawah Laut 3 Knot, Basarnas Evakuasi 1 Korban KM Virgo

Senin, 21 September 2026 - 04:06 WIB

Tingkatkan Pengawasan, Aparat Perketat Penegakan Hukum

Senin, 21 September 2026 - 03:52 WIB

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Percepatan Pembangunan

Senin, 21 September 2026 - 02:21 WIB

Kronologi Kebakaran Apartemen di Penjaringan: 5 Lantai Terdampak

Berita Terbaru

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menyambut kunjungan Menko Infrastruktur AHY untuk membahas program Sekolah Rakyat.

Viral

Pemkot Jayapura Dukung Penuh Kehadiran Sekolah Rakyat

Senin, 21 Sep 2026 - 11:00 WIB

Pengemudi perlu meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan kendaraan dengan baik saat berkendara di tengah musim hujan.

Otomotif

Persiapan Mobil Menghadapi Musim Hujan agar Tetap Aman

Senin, 21 Sep 2026 - 10:55 WIB

BPC PERHUMAS Surabaya Raya menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Konvensi Humas Indonesia 2026.

Kebebasan Pers

Dukungan PERHUMAS Surabaya Raya untuk Konvensi Humas Indonesia 2026

Senin, 21 Sep 2026 - 10:51 WIB

error: Content is protected !!