Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Redaksiku.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persoalan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Dari Sumber di internal KPK membetulkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Namanya sebagai tersangka dicantumkan di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dia menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku,” demikianlah kutipan Sprindik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelar perkara atau ekspose berkenaan Hasto dijalankan KPK Jumat, 20 Desember 2024.

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP udah buron sepanjang lima tahun. Dia dikira menyuap Wahyu Setiawan yang waktu itu menjabat komisioner KPU agar mampu ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun Masiku dikira buat persiapan uang kira-kira Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Baca Juga:  Rekapitulasi DPT Pilgub 2024: KPU Jakarta Tetapkan 8.214.007 Pemilih
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Terdapat dua orang lain yang diproses hukum KPK di dalam persoalan ini yakni orang keyakinan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Redaksiku.com belum mendapat konfirmasi atau klarifikasi dari PDIP berkenaan penetapan tersangka Hasto oleh KPK.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat dan Deddy Yevri Sitorus belum merespons waktu dihubungi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan dapat mengecek lebih-lebih dahulu perihal perihal tersebut. “Saya dapat cobalah cek lebih-lebih dahulu infonya, kalau ada update dapat disampaikan,” katanya.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita : Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK
Profil Menteri Terkaya Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, Memiliki Harta Rp5,4 T
Prabowo Mengenai Dana Zakat untuk Makanan Bergizi Gratis
Meninggalnya Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:00 WIB

Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Senin, 27 Januari 2025 - 11:12 WIB

Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:14 WIB

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Berita Terbaru

Source: Kampus Pedia

Viral

Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp200 Ribu di 2025!

Selasa, 18 Feb 2025 - 16:00 WIB