Viral Video Syur Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak SD

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Video Syur Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak SD

Viral Video Syur Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak SD

Redaksiku.com – Kepolisian Metro Bekasi menangkap Johan Bakar alias Ruhyan Saputra (30), pelatih futsal yang mencabuli tiga siswa sekolah dasar.

Pencabulan dikerjakan berulang kali dan udah terjadi sejak setahun lalu. Aksi bejat Johan terbongkar setelah video pencabulannya beredar sebagian waktu. Rupanya, tak hanya melecehkan korban, Johan secara menyadari merekam aksinya. Alasannya sebagai bahan untuk mengancam korban.

“Keluarga tahunya tepat tersedia orang yang datang, bertanya ini anaknya atau bukan. Pas diamati ternyata keluarga kami, dari situ langsung enggak pake lama ke polres. Itu anak kami, menyadari kita enggak terima, marah, sedih,” ujar AW (31), salah seorang anggota keluarga korban.

AW bilang, suatu waktu, korban dijebak masuk ke salah satu ruangan sampai pada akhirnya pelecehan terjadi. “Awalnya anak menolak, tetap pelatihnya maksa, ‘Sebentar saja.’ Gitu katanya. Kata anaknya langsung gelap, berasa udah gak sadar. Dari situ pada akhirnya melihat videonya tersedia ternyata,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pernyataan korban kepada keluarga, pelecehan itu terjadi dua kali Oktober dan November tahun lalu. Korban pun mengalami pengancaman dan pemaksaan dari pelaku.

Viral Video Syur Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak SD
Viral Video Syur Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak SD

“Ada rekamannya, anaknya gak tau terkecuali ulang dilecehin sambil divideoin. Taunya anaknya mampu ancaman, jangan bilang siapa-siapa, terkecuali bilang siapa-siapa nanti videonya disebar,” tuturnya.

Kejadian yang udah terjadi sepanjang satu tahun silam itu, pada akhirnya dilaporkan AW ke Polres Metro Bekasi 9 Oktober 2024. Dan tercatat dalam laporan polisi nomer LP/B/3593/X/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Seluruh korban anak-anak Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama membenarkan persoalan pelecehan yang dikerjakan Johan. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, korbannya berjumlah tiga orang yang seutuhnya masih anak-anak.

Dalam aksinya, pelaku memacari korban pertama dan ke dua bersama dengan iming-iming dapat dinikahkan dan diberi nafkah. Sedangkan korban ketiganya diancam dapat dikeluarkan dari tim futsal sebab dinilai tidak kompak dan sering berkunjung latihan terlambat.

Baca Juga:  Viral Penggusuran Rumah di Bekasi Meski Punya SHM, Begini Kata Menteri ATR Nusron Wahid

“Nah, disaat tersedia persoalan itu, tetap langsung dimingi sama tersangka ini, katanya ‘Sudah anda tenang saja. Kamu gak dapat aku keluarkan dari tim, namun anda berkenan ya main sama saya, yuk turut saya’.

Akhirnya terjadilah tindak pidana perlakuan tidak senonoh berikut kepada anak di bawah umur,” kata Wiratama. Tindak rudapaksa sang guru itu dikerjakan kepada korban pertama sebanyak dua kali dan korban ke dua satu kali tetapi korban ketiga sebanyak tiga kali.

Sebagian besar ketiga korban berusia 12 dan 14 tahun. Dibawah ancaman pelaku, ketiga korban itu dipaksa melayani nafsu bejat si guru futsal.

“Pelaku mengakui adanya tindak pidana tersebut. Waktunya itu dikerjakan satu bulan sampai dua bulan. Untuk melakukannya tersedia di tempat futsal, tersedia termasuk yang di tempat lain,” katanya.

Saat ini, sistem penanganan persoalan rudakpaksa itu udah menggapai bagian pemberkasan akhir. Sebanyak delapan saksi termasuk dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi. Saksi itu termasuk orangtua korban dan termasuk sebagian teman korban yang ikuti pelatihan futsal.

Polisi termasuk udah mengakses garis polisi di lapangan futsal yang dijadikan tempat eksekusi pelaku. “Pasal yang dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 perihal penetapan pengganti UU nomer 1 tahun 2016 perihal Perubahan ke dua atas UU nomer 23 tahun 2002 perihal dukungan anak.

Pelaku mendapatkan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya.****

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Aksi Demo Sopir Jip Wisata Bromo Gegerkan TNBTS, Antrean Panjang dan Tiket Mahal Bikin Geram
Profil Jonathan Frizzy, Aktor Berparas Tampan yang Baru Saja Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Vape Ilegal
Kisruh Mutasi Dokter Kemenkes Makin Panas, PB IDI Minta Menteri Kesehatan Turun Tangan
Resmi Jadi Tersangka! Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Rokok Elektrik Berisi Obat Keras, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Viral! Pecalang Bali Tolak Ormas Luar: “Kami Tak Butuh, Sudah Punya Sistem Sendiri!”
Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, Tapi Sindir Gatot Nurmantyo? Ini Kronologinya
Bikin Heboh! IKN Balikkan Kereta Canggih ART ke China, Kenapa?
Heboh! Warga Kedungadem Serang Tiga Jamaah Saat Salat Subuh di Musholla

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 20:27 WIB

Viral! Aksi Demo Sopir Jip Wisata Bromo Gegerkan TNBTS, Antrean Panjang dan Tiket Mahal Bikin Geram

Senin, 5 Mei 2025 - 18:49 WIB

Profil Jonathan Frizzy, Aktor Berparas Tampan yang Baru Saja Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Vape Ilegal

Senin, 5 Mei 2025 - 18:15 WIB

Resmi Jadi Tersangka! Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Rokok Elektrik Berisi Obat Keras, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:32 WIB

Viral! Pecalang Bali Tolak Ormas Luar: “Kami Tak Butuh, Sudah Punya Sistem Sendiri!”

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:24 WIB

Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, Tapi Sindir Gatot Nurmantyo? Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Alasan Gen Z Menyukai Pekerjaan Freelance

Life Style

5 Alasan Gen Z Menyukai Pekerjaan Freelance

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:59 WIB

Penyebab Produk Susah Laku di Pasaran

Bisnis

4 Penyebab Produk Susah Laku di Pasaran

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:33 WIB