Redaksiku.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura terus berupaya menyelesaikan kewajiban finansial jangka panjang terkait pembebasan lahan untuk berbagai fasilitas publik dan pembangunan daerah. Dari total akumulasi utang pengadaan tanah yang sempat mencapai angka Rp300 miliar, kini sisa tanggungan kas daerah berada di kisaran Rp211 miliar dan terus dibayarkan secara bertahap kepada para pemilik hak ulayat maupun masyarakat setempat.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menjelaskan bahwa persoalan warisan utang tanah ini menjadi salah satu prioritas utama yang langsung ia tangani sejak awal masa jabatannya. Beban finansial tersebut dinilai cukup besar dan memerlukan strategi pengelolaan anggaran yang cermat agar tidak mengganggu program pelayanan publik lainnya.
“Begitu saya dilantik, ada Rp300 miliar utang tanah. Saat ini kami sedang melakukan pembayaran. Sekarang sisanya Rp211 miliar dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
— Yunus Wonda
Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat pemerintah kabupaten tidak memungkinkan untuk melunasi seluruh kewajiban tersebut dalam satu tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, skema cicilan atau pembayaran berjenjang diterapkan berdasarkan ketersediaan likuiditas daerah guna menjaga kesehatan fiskal Kabupaten Jayapura.
Strategi Penyelesaian Kewajiban Lahan
Langkah penuntasan utang tanah ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk instansi teknis dan masyarakat pemilik tanah yang lahannya telah digunakan untuk kepentingan umum. Pemerintah daerah berkomitmen untuk transparan dalam proses pencairan dana kompensasi tersebut agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara adil.
Berikut adalah beberapa prinsip utama yang diterapkan dalam penyelesaian utang tanah di Kabupaten Jayapura:
- Pembayaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kapasitas riil keuangan daerah setiap tahunnya.
- Verifikasi dokumen kepemilikan dan alas hak dilakukan secara ketat untuk menghindari salah sasaran.
- Prioritas alokasi anggaran difokuskan pada bidang tanah yang sudah lama tertunda pembayarannya.
Dari total beban awal sebesar Rp300 miliar, pemerintah daerah kini fokus melunasi sisa kewajiban senilai Rp211 miliar secara berkesinambungan.
Pemerintah daerah berharap penyelesaian sisa kewajiban finansial ini dapat tuntas dalam beberapa tahun ke depan, sehingga ruang fiskal daerah bisa lebih leluasa untuk membiayai pembangunan infrastruktur baru. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen birokrasi dalam merespons aspirasi warga terkait kejelasan status lahan yang telah dihibahkan atau dibebaskan untuk kepentingan bersama.
Pertanyaan Umum
Berapa total utang tanah awal di Kabupaten Jayapura?
Total utang pengadaan tanah yang tercatat saat awal masa jabatan Bupati Yunus Wonda mencapai sekitar Rp300 miliar.
Berapa sisa utang tanah saat ini?
Sisa kewajiban pembayaran tanah yang sedang diselesaikan oleh pemerintah daerah kini berada di kisaran Rp211 miliar.
Bagaimana metode pembayaran utang tanah tersebut?
Pembayaran dilakukan secara bertahap dan berjenjang dengan menyesuaikan kemampuan keuangan serta ketersediaan anggaran daerah setiap tahunnya.
Ringkasan
Pemerintah Kabupaten Jayapura membayar sisa utang pengadaan tanah sebesar Rp211 miliar secara bertahap dari total beban awal Rp300 miliar.
Pembayaran dilakukan berjenjang sesuai kemampuan APBD untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus menuntaskan hak masyarakat pemilik lahan.






