Redaksiku.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang pria berinisial BGE yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Jayapura. Penangkapan terduga pelaku curanmor ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan yang masuk pada pertengahan tahun ini.
Pria berusia 29 tahun tersebut diciduk tanpa perlawanan berarti di kediamannya yang terletak di Kampung Ifale, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Operasi penangkapan yang berlangsung menjelang sore hari tersebut menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan jalanan.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, yang mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai kembalinya terduga pelaku ke rumahnya. Polisi yang telah memantau pergerakannya langsung bergerak cepat menuju lokasi sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penyergapan oleh petugas, BGE sedang tertidur lelap di dalam kamarnya sehingga tidak sempat melakukan upaya melarikan diri seperti pengalaman penjemputan sebelumnya. Aparat langsung membawa yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti pendukung ke Markas Kepolisian Resor Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jejak Pelarian dan Barang Bukti Kendaraan Dinas
Kasus pencurian sepeda motor ini sebenarnya telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib sejak akhir Juni lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh satuan reserse kriminal dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melacak keberadaan barang bukti yang sempat berpindah tangan.
Upaya penangkapan sempat diwarnai aksi pengejaran ketika petugas mendatangi kediaman BGE pada tanggal 12 Juli 2026, di mana saat itu terduga pelaku berhasil kabur namun meninggalkan satu unit sepeda motor yang kini diamankan sebagai barang bukti utama.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan penyidik, terungkap modus operandi yang digunakan oleh BGE dalam melancarkan aksinya. Kendaraan roda dua yang dicuri ternyata merupakan sepeda motor operasional atau kendaraan dinas milik instansi PLN Nusa Daya.
Peristiwa pengambilan kendaraan tersebut bermula ketika BGE menerima kunci motor dari salah seorang kerabat dekatnya. Alih-alih merawat atau menggunakan kendaraan tersebut sesuai keperluan yang sah, ia justru membawa kabur sepeda motor dinas itu ke rumah mertuanya di kawasan Kehiran.
Kendaraan tersebut kemudian disembunyikan dan tidak pernah dikembalikan ke kantor tempat kendaraan itu seharusnya berada. Tindakan menggelapkan aset instansi ini menjadi fokus utama penyidik dalam menjerat terduga pelaku dengan pasal pencurian dan penggelapan.
Langkah Hukum dan Penanganan Kasus Lebih Lanjut
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor ini. Penyidik fokus memeriksa intensif BGE untuk mengungkap apakah ada penadah yang membantu menjual atau menyembunyikan barang-barang hasil kejahatan serupa di wilayah Sentani dan sekitarnya.
- Pemeriksaan intensif terhadap aliran barang bukti kendaraan dinas PLN Nusa Daya yang sempat disembunyikan di kawasan Kehiran.
- Pendalaman peran kerabat yang sempat menyerahkan kunci kendaraan kepada terduga pelaku untuk memastikan ada tidaknya unsur permufakatan jahat.
- Pemberkasan perkara oleh Sat Reskrim Polres Jayapura guna segera melimpahkan berkas kasus ke pihak kejaksaan demi proses persidangan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi instansi maupun pemilik kendaraan pribadi agar senantiasa meningkatkan keamanan fisik dan administratif aset kendaraan mereka. Pengawasan terhadap pemegang kunci kendaraan dinas juga perlu diperketat guna mencegah penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja.
Pertanyaan Umum
Kapan terduga pelaku BGE berhasil diamankan oleh pihak kepolisian?
BGE diamankan pada hari Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIT di kediamannya yang berlokasi di Kampung Ifale, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kendaraan apa yang menjadi objek dalam kasus pencurian ini?
Objek pencurian adalah satu unit sepeda motor dinas milik PLN Nusa Daya yang sebelumnya sempat dipindahtangankan dan disembunyikan di kawasan Kehiran.
Bagaimana kronologi penangkapan terduga pelaku setelah sempat kabur?
Sebelumnya BGE sempat melarikan diri pada upaya penangkapan tanggal 12 Juli 2026, namun akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tidur di rumahnya setelah polisi menerima informasi akurat mengenai keberadaannya.
Ringkasan
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura menangkap pria berinisial BGE (29) di Kampung Ifale, Distrik Sentani, karena diduga terlibat jaringan pencurian kendaraan bermotor. BGE diringkus tanpa perlawanan saat sedang tidur di rumahnya setelah sebelumnya sempat kabur pada Juli lalu.
Objek pencurian tersebut adalah satu unit sepeda motor dinas milik instansi PLN Nusa Daya yang sempat disembunyikan di kawasan Kehiran. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini serta memeriksa keterlibatan pihak lain termasuk kerabat pelaku.






