Redaksiku.com – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Yogyakarta resmi menetapkan seorang personel kepolisian sebagai terduga pelanggar disiplin dan kode etik. Oknum anggota tersebut kedapatan meminta jatah makanan secara cuma-cuma kepada salah satu pelaku usaha food truck yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Langkah tegas ini diambil setelah video dugaan pemerasan terselubung atau permintaan fasilitas gratis oleh aparat penegak hukum tersebut viral di ruang publik. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan internal untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di tubuh korps Bhayangkara.
Proses Penyelidikan Internal Propam
Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan kasus ini sejak laporan dan rekaman tersebut mendapat perhatian luas masyarakat. Tim penyidik internal langsung memanggil oknum bersangkutan untuk dimintai keterangan mendalam mengenai motif dan kronologi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dilakukan secara maraton guna menggali sejauh mana pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh anggota tersebut. Pengumpulan barang bukti berupa rekaman video serta keterangan saksi mata di sekitar lokasi kejadian turut memperkuat proses investigasi yang sedang berjalan di kantor kepolisian.
Pemeriksaan internal melibatkan sedikitnya tiga orang saksi kunci dari kalangan pengusaha kuliner keliling untuk memastikan objektivitas penegakan hukum.
Komitmen Penegakan Disiplin Internal
Polresta Yogyakarta menegaskan komitmen penuh untuk tidak memberikan toleransi bagi setiap anggota yang mencoreng nama baik institusi. Tindakan meminta fasilitas atau makanan gratis kepada pedagang kecil merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap standar operasional prosedur dan etika profesi kepolisian.
Pengawasan melekat kini terus ditingkatkan di berbagai titik keramaian yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Langkah preventif ini bertujuan untuk mencegah terulangnya insiden serupa yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
- Pemeriksaan intensif terhadap terduga pelanggar di ruang Propam Polresta Yogyakarta.
- Koordinasi dengan para pelaku usaha kuliner untuk mendata potensi pungutan liar lainnya.
- Evaluasi berkala terhadap integritas personel di lapangan guna menjaga kepercayaan warga.
Sanksi Tegas Menanti Terduga Pelanggar
Apabila dalam proses sidang etik terbukti melakukan pelanggaran berat, oknum anggota tersebut dipastikan bakal menghadapi sanksi tegas sesuai dengan peraturan internal kepolisian. Hukuman yang dijatuhkan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum aparat melalui saluran pengaduan resmi. Partisipasi aktif warga sangat membantu kepolisian dalam membersihkan institusi dari berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
Pertanyaan Umum
Apa tindakan yang diambil Polresta Yogyakarta terhadap oknum polisi tersebut?
Propam Polresta Yogyakarta telah menetapkan anggota yang bersangkutan sebagai terduga pelaku pelanggaran dan langsung memprosesnya melalui investigasi etik internal.
Siapa pejabat kepolisian yang menangani kasus ini?
Penanganan kasus ini berada di bawah pengawasan langsung Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono.
Bagaimana masyarakat dapat melaporkan kejadian serupa?
Masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi atau layanan hotline kepolisian terdekat apabila menemukan tindakan tidak pantas dari oknum aparat.
Ringkasan
Propam Polresta Yogyakarta resmi menetapkan seorang personel kepolisian sebagai terduga pelanggar disiplin dan kode etik setelah videonya viral karena meminta jatah makanan secara cuma-cuma kepada seorang pelaku usaha food truck. Kasus ini ditangani langsung oleh Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, melalui investigasi internal yang melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya tiga orang saksi kunci dari kalangan pengusaha kuliner keliling.
Polresta Yogyakarta menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan meminta fasilitas gratis kepada pedagang kecil. Terduga pelanggar saat ini tengah menjalani pemeriksaan maraton di ruang Propam dan terancam sanksi berat mulai dari penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah dalam sidang etik.






