Redaksiku.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Merauke dan Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo-Digoel atau Formama menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Kamis, 17 September 2026. Aksi ini diwarnai dengan penanaman Salib Hitam di jalan raya sebagai simbol duka mendalam atas hilangnya ruang hidup serta tanah ulayat mereka yang terdampak oleh proyek pembangunan berskala besar.
Selain menancapkan salib, massa juga membakar ban bekas di depan gerbang kantor bupati sebagai bentuk protes keras terhadap kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Mereka menilai proyek strategis nasional yang berjalan di wilayah mereka mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat yang telah turun-temurun menjaga kelestarian hutan dan tanah ulayat tersebut.
Ketua Formama Simon P Balagaize bersama Kordinator Lapangan Cambu Gerry menjelaskan bahwa penanaman Salib Hitam merupakan representasi nyata dari penderitaan masyarakat adat Malind. Mereka mendesak agar majelis hakim di peradilan tata usaha negara segera mendengarkan jeritan warga lokal yang merasa terancam kehilangan sumber penghidupan akibat pembukaan kawasan secara masif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wilayah adat yang terdampak pembukaan kawasan untuk pembangunan jalan Program Strategis Nasional telah mencapai 12.699 hektare hingga Agustus 2026.
Aksi unjuk rasa ini berpusat pada penolakan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 yang mengatur tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer. Jalan tersebut direncanakan sebagai infrastruktur penunjang ketahanan pangan di wilayah Wanam hingga Muting.
Masyarakat adat menilai dokumen kelayakan lingkungan hidup tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang transparan serta mengabaikan analisis dampak lingkungan yang melibatkan partisipasi aktif warga setempat. Padahal, hutan yang dibabat habis merupakan penopang utama kebudayaan, ekonomi subsisten, dan identitas sosial masyarakat adat Malind.
Pengawalan Proses Hukum di PTUN Jayapura
Perjuangan masyarakat adat kini beralih ke jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR tersebut resmi diajukan oleh para warga yang bertindak sebagai korban maupun calon korban dari dampak pembangunan infrastruktur pangan tersebut.
Dalam gugatannya, warga meminta majelis hakim untuk membatalkan izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh bupati. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta kerusakan ekologis serta bukti otentik kepemilikan tanah ulayat di lapangan.
Angka luasan hutan yang telah dibabat habis akibat proyek strategis nasional ini menyentuh 12.699 hektare berdasarkan pemantauan organisasi pendamping masyarakat.
Selain menyoroti aspek lingkungan, para pengunjuk rasa juga menyuarakan keresahan mereka terkait kehadiran aparat keamanan di sekitar lokasi proyek. Mereka menegaskan bahwa pendekatan keamanan atau militeristik seharusnya tidak digunakan dalam menyelesaikan persoalan agraria dan konflik tanah ulayat di tanah Papua.
Warga mendesak agar negara mengedepankan dialog yang bermartabat serta menghormati hak asasi manusia dalam setiap perencanaan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat adat. Kehadiran aparat di tengah masyarakat adat dikhawatirkan menciptakan rasa takut dan membatasi kebebasan warga dalam menyuarakan pendapat.
Tuntutan Resmi dan Seruan Solidaritas Nasional
Melalui aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Merauke, Formama merumuskan beberapa poin tuntutan utama yang ditujukan kepada lembaga peradilan, pemerintah daerah, serta pemangku kebijakan nasional agar segera ditindaklanjuti demi tercapainya keadilan ekologis.
- Majelis Hakim PTUN Jayapura diminta mengabulkan gugatan Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR secara adil berdasarkan fakta persidangan dan perlindungan lingkungan hidup.
- Bupati Merauke didesak untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 yang dinilai cacat hukum dan mengabaikan hak masyarakat adat.
- Pemerintah wajib menghormati dan mengakui hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan hutan adat sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-10/2012.
- Seluruh elemen masyarakat Indonesia diajak untuk memberikan dukungan moral maupun politis terhadap perjuangan warga Malind dalam mempertahankan ruang hidup mereka.
Masyarakat luas dapat berpartisipasi dengan mengawal isu-isu lingkungan di Papua serta menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya perlindungan hutan adat.
Perjuangan masyarakat adat Malind di Merauke mencerminkan kompleksitas antara kebutuhan pembangunan infrastruktur nasional dan kewajiban perlindungan hak konstitusional warga lokal. Kasus ini menjadi salah satu sorotan penting mengenai bagaimana kebijakan strategis nasional beririsan langsung dengan kelestarian alam dan hak ulayat masyarakat di bagian timur Indonesia.
Pertanyaan Umum
Apa yang menjadi objek sengketa dalam gugatan di PTUN Jayapura?
Objek sengketa dalam perkara nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR adalah Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer dari Wanam ke Muting.
Berapa luas wilayah adat yang terdampak pembangunan jalan tersebut?
Berdasarkan data pemantauan masyarakat dan organisasi pendamping hingga Agustus 2026, wilayah adat yang terdampak pembukaan kawasan telah mencapai 12.699 hektare.
Apa makna penanaman Salib Hitam oleh massa unjuk rasa?
Penanaman Salib Hitam di depan Kantor Bupati Merauke merupakan simbol duka cita dan penderitaan mendalam masyarakat adat atas pencaplokan tanah ulayat serta kerusakan hutan adat mereka.
Ringkasan
Ratusan masyarakat adat Malind Anim yang tergabung dalam Solidaritas Merauke dan Formama menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Merauke pada 17 September 2026 untuk menolak proyek pembangunan jalan seluas 12.699 hektare yang merusak tanah ulayat dan ruang hidup mereka.
Massa menuntut pencabutan SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup proyek tersebut serta mengawal gugatan hukum di PTUN Jayapura demi perlindungan hak masyarakat adat.












