Redaksiku.com – Manajemen Tokopedia dan TikTok Shop akhirnya memberikan klarifikasi resmi di hadapan Komisi VII DPR RI terkait polemik penahanan saldo milik para penjual di platform mereka. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons aduan dari sekelompok pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merasa dirugikan akibat dana bisnis mereka yang tertahan tanpa alasan yang cukup jelas.
Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap keluhan yang masuk. Ia menegaskan bahwa pihak platform memandang penjual dan pembeli sebagai mitra vital dalam ekosistem digital mereka, sehingga setiap permasalahan yang muncul akan ditangani dengan serius.
Pihak platform mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran terhadap 217 penjual yang terdampak, total dana yang terlibat adalah sekitar Rp24 miliar, di mana Rp16,7 miliar di antaranya terindikasi kasus fraud atau kecurangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Stephanie menjelaskan bahwa mekanisme penangguhan dana bukanlah kebijakan yang diambil sembarangan. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur keamanan untuk melindungi seluruh ekosistem lokapasar dari aktivitas ilegal. Penangguhan dilakukan hanya selama proses investigasi berlangsung, dan dana akan dicairkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjual tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Terkait durasi waktu penanganan, pihak platform menetapkan jangka waktu investigasi selama 90 hari dan dapat diperpanjang selama 90 hari berikutnya. Stephanie juga memastikan bahwa setiap penjual yang merasa keberatan dengan keputusan platform diberikan ruang untuk mengajukan banding agar kasus mereka dapat ditinjau kembali secara transparan.
Pengawasan Sektor Digital dan UMKM
Anggota Komisi VII DPR, Mohamad Toha, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan untuk memantau perkembangan kasus ini. Fokus utama dari pengawasan tersebut adalah memastikan bahwa para pelaku UMKM mendapatkan keadilan, mengingat peran mereka sangat krusial dalam penggerak ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, yang memimpin rapat tersebut, menekankan bahwa kehadiran pihak platform di parlemen adalah untuk memberikan penjelasan yang transparan. Ia mengingatkan bahwa meskipun sistem pengawasan otomatis berbasis algoritma diperlukan untuk mendeteksi penipuan, implementasinya tetap harus memperhatikan aspek keadilan bagi penjual.
Rapat dengar pendapat ini ditegaskan bukan sebagai forum penegakan hukum untuk memvonis siapa yang salah, melainkan sebagai upaya pengawasan parlemen agar persoalan yang diadukan masyarakat mendapatkan penyelesaian yang adil.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2026, perwakilan UMKM yang didampingi oleh PERADI sempat mengadukan masalah pembekuan saldo ini ke DPR. Kala itu, sempat beredar angka klaim bahwa terdapat 500 penjual yang terdampak dengan total dana mencapai Rp3 triliun. Namun, pihak platform membantah angka tersebut dan menyatakan bahwa jumlah kerugian dan jumlah penjual yang terdampak jauh lebih kecil dari klaim awal yang beredar di publik.
Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi, Siska Yofthie, saat awal pengaduan menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha merasa kesulitan karena dana yang tertahan merupakan modal utama mereka untuk mencari nafkah. Keluhan tersebut menjadi dasar bagi Komisi VII untuk memanggil pihak pengelola marketplace guna meminta klarifikasi mengenai prosedur pembekuan akun yang dianggap sepihak.
Para penjual yang mengalami kendala penahanan saldo disarankan untuk selalu menyimpan bukti transaksi yang valid dan mengikuti prosedur banding resmi yang disediakan oleh platform agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
Komisi VII DPR RI kini menantikan data lebih rinci mengenai progres investigasi, termasuk jumlah dana yang sudah berhasil dicairkan kembali kepada penjual yang terbukti tidak bersalah. Pihak platform berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem komunikasi agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman di masa depan.
Pertanyaan Umum
Mengapa saldo penjual ditahan oleh platform?
Penahanan saldo dilakukan sebagai langkah pengamanan sistem untuk mencegah atau menangani indikasi fraud (kecurangan) pada platform. Hal ini dilakukan demi melindungi keamanan transaksi baik bagi penjual maupun pembeli dalam ekosistem marketplace.
Bagaimana jika penjual tidak melakukan pelanggaran?
Jika hasil investigasi menunjukkan bahwa penjual tidak melakukan pelanggaran, maka pihak platform memastikan bahwa dana akan segera dicairkan kembali. Penjual juga memiliki hak untuk mengajukan banding jika merasa keputusan pembekuan tersebut tidak tepat.
Berapa lama proses investigasi biasanya berlangsung?
Prosedur standar investigasi yang diterapkan oleh platform saat ini adalah 90 hari, dengan opsi perpanjangan selama 90 hari tambahan jika diperlukan penelusuran lebih mendalam terkait kasus yang bersangkutan.
Ringkasan
TikTok Shop Tokopedia menahan saldo penjual sebagai prosedur keamanan untuk menginvestigasi indikasi kecurangan (fraud) di platform mereka. Dari 217 penjual yang terdampak, sebagian besar dana terindikasi melanggar aturan, namun penjual yang tidak bersalah berhak mengajukan banding agar dana dapat segera dicairkan.






