Tak Sampai Sepekan, Polisi Barru Ringkus Maling Peresah Warga

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H

Barru, Redaksiku.com – Polres Barru mengungkap kasus pencurian di Gold Vape Store yang berada di Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Dua pelaku berinisial MG dan RN berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Barru, Andi Muhammad Fadhly, mengatakan pencurian itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga mematikan saklar listrik utama toko sebelum beraksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, mereka merusak gembok pintu depan menggunakan gunting untuk masuk ke dalam bangunan.

Di dalam toko, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta dari laci kasir.

Tak hanya uang, tiga unit pod vape dan lima botol liquid vape juga dibawa kabur.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta,” kata Fadhly kepada Redaksiku.com.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Lima hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Barru berhasil menangkap MG di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru, pada Rabu (10/6/2026).

Tak lama berselang, polisi kembali menangkap RN di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan MG.

“Dua pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujar Fadhly.

Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan MG, polisi menyita dua unit vape, tiga botol liquid vape, dan satu cartridge vape.

Sementara dari RN, polisi mengamankan satu gunting warna kuning-biru yang diduga digunakan untuk merusak gembok toko serta satu botol liquid vape.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan.

“Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum di Polres Barru. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Fadhly.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mita Hilang Usai Menelepon Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya
Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS
Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api
Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame
Rangkaian Acara HUT ke 81 RI yang Wajib Diketahui, Ada Pesta Rakyat hingga Merdeka Run 8.1
Nama Febrio Adiono Muncul dalam Kasus Sutrimo, Kejagung Ungkap Status Sebenarnya
Deadline Refund Lewat, Jaminan Tampia Tour ke UMKO Kini Dipertanyakan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Mita Hilang Usai Menelepon Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame

Berita Terbaru

Polisi bersama warga langsung turun tangan. Pohon dievakuasi dan material yang menutup jalan dibersihkan.

Internasional

Jalan Kena ‘Palang’ Pohon, Polisi Pujananting Langsung Gercep!

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:02 WIB

Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Life Style

5 Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:34 WIB

Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Bisnis

4 Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:17 WIB