Tak Sampai Sepekan, Polisi Barru Ringkus Maling Peresah Warga

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H

Barru, Redaksiku.com – Polres Barru mengungkap kasus pencurian di Gold Vape Store yang berada di Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Dua pelaku berinisial MG dan RN berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Barru, Andi Muhammad Fadhly, mengatakan pencurian itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga mematikan saklar listrik utama toko sebelum beraksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, mereka merusak gembok pintu depan menggunakan gunting untuk masuk ke dalam bangunan.

Di dalam toko, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta dari laci kasir.

Tak hanya uang, tiga unit pod vape dan lima botol liquid vape juga dibawa kabur.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta,” kata Fadhly kepada Redaksiku.com.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Lima hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Barru berhasil menangkap MG di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru, pada Rabu (10/6/2026).

Tak lama berselang, polisi kembali menangkap RN di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan MG.

“Dua pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujar Fadhly.

Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan MG, polisi menyita dua unit vape, tiga botol liquid vape, dan satu cartridge vape.

Sementara dari RN, polisi mengamankan satu gunting warna kuning-biru yang diduga digunakan untuk merusak gembok toko serta satu botol liquid vape.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan.

“Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum di Polres Barru. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Fadhly.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru