Barru, Redaksiku.com – Polres Barru mengungkap kasus pencurian di Gold Vape Store yang berada di Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Dua pelaku berinisial MG dan RN berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Barru, Andi Muhammad Fadhly, mengatakan pencurian itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga mematikan saklar listrik utama toko sebelum beraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, mereka merusak gembok pintu depan menggunakan gunting untuk masuk ke dalam bangunan.
Di dalam toko, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta dari laci kasir.
Tak hanya uang, tiga unit pod vape dan lima botol liquid vape juga dibawa kabur.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta,” kata Fadhly kepada Redaksiku.com.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Lima hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Barru berhasil menangkap MG di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru, pada Rabu (10/6/2026).
Tak lama berselang, polisi kembali menangkap RN di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan MG.
“Dua pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujar Fadhly.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan MG, polisi menyita dua unit vape, tiga botol liquid vape, dan satu cartridge vape.
Sementara dari RN, polisi mengamankan satu gunting warna kuning-biru yang diduga digunakan untuk merusak gembok toko serta satu botol liquid vape.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan.
“Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum di Polres Barru. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Fadhly.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Hengki






