Tak Sampai Sepekan, Polisi Barru Ringkus Maling Peresah Warga

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H

Barru, Redaksiku.com – Polres Barru mengungkap kasus pencurian di Gold Vape Store yang berada di Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Dua pelaku berinisial MG dan RN berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Barru, Andi Muhammad Fadhly, mengatakan pencurian itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga mematikan saklar listrik utama toko sebelum beraksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, mereka merusak gembok pintu depan menggunakan gunting untuk masuk ke dalam bangunan.

Di dalam toko, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta dari laci kasir.

Tak hanya uang, tiga unit pod vape dan lima botol liquid vape juga dibawa kabur.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta,” kata Fadhly kepada Redaksiku.com.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Lima hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Barru berhasil menangkap MG di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru, pada Rabu (10/6/2026).

Tak lama berselang, polisi kembali menangkap RN di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan MG.

“Dua pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujar Fadhly.

Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan MG, polisi menyita dua unit vape, tiga botol liquid vape, dan satu cartridge vape.

Sementara dari RN, polisi mengamankan satu gunting warna kuning-biru yang diduga digunakan untuk merusak gembok toko serta satu botol liquid vape.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan.

“Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum di Polres Barru. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Fadhly.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya
Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu
Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya
Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas
Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Bisnis

4 Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Sabtu, 22 Agu 2026 - 12:42 WIB

Foto: Aulia, murid SMKN 5 Barru, menerima bantuan.

Pendidikan

Kepedulian Gubernur Sulsel Sampai ke Murid SMKN 5 Barru

Sabtu, 22 Agu 2026 - 09:49 WIB