Skandal pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta.
Skandal pemerasan yang melibatkan oknum Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta akhirnya terungkap, menimbulkan perhatian besar dari berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia.
Kejadian ini pertama kali terendus pada Februari 2024, namun sempat ditutup rapat oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, pada akhirnya, bukti berupa Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, terungkap ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan yang dipindahkan sementara ke Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta karena dugaan melakukan pemerasan terhadap WNA asal Tiongkok.
Kedutaan Besar Tiongkok pun tak tinggal diam. Dalam surat resmi yang mereka kirimkan, mereka menyampaikan adanya daftar kasus tersebut yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025 yang ternyata hanya merupakan puncak dari gunung es.
Kasus-kasus ini melibatkan banyak WNA Tiongkok yang diperas oleh petugas imigrasi di Bandara. Dalam surat tersebut, terungkap setidaknya ada 44 kasus pemerasan yang berhasil dilaporkan, dengan total uang sebesar Rp32.750.000 yang telah dikembalikan kepada lebih dari 60 WNA Tiongkok.
Surat dari Kedubes Tiongkok itu juga mencantumkan sejumlah contoh kasus tersebut yang terjadi pada 2024-2025.
Salah satunya adalah kasus pemerasan yang melibatkan seorang petugas imigrasi berinisial DAS yang meminta uang melalui transfer bank.
Uang sebesar Rp1.600.000 berhasil dikembalikan kepada WNA Tiongkok bernama Zhao Qiu yang datang dengan penerbangan MF868.
Tindakan Pemerintah Indonesia
Menanggapi pengaduan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopot semua petugas Imigrasi di Bandara .
Langkah ini diambil setelah menerima data dari Kedubes Tiongkok terkait kasus pemerasan yang menimpa warganya. Kejadian ini juga memicu kecaman internasional dan memunculkan seruan agar penanganan masalah tersebut di bandara lebih serius.
Pihak Kedubes Tiongkok mengingatkan pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan praktik pemerasan yang sering kali menimpa warganya.
Mereka juga meminta agar tanda-tanda bertuliskan “Dilarang Memberi Tip” dan “Laporkan Jika Terjadi Pemerasan” dipasang di area pemeriksaan imigrasi.
Dengan penerjemahan dalam bahasa Mandarin, Indonesia dan Inggris, guna memberikan perlindungan bagi para wisatawan dan pelaku perjalanan.
Pengertian
Secara umum, pemerasan dapat diartikan sebagai tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang berharga dengan ancaman atau kekerasan.
Tindak pidana pemerasan tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga sering kali melibatkan ancaman yang dapat menyebabkan rasa takut atau tekanan mental terhadap korban.
Hal tersebut termasuk dalam kategori kejahatan terhadap harta benda karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan material dengan cara yang melanggar hukum.
Unsur-unsur
Terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi. Berikut adalah unsur-unsur yang membentuk tindak pidana tersebut:
- Memaksa Seseorang untuk Memberikan Barang atau Uang. Unsur pertama adalah tindakan memaksa seseorang untuk memberikan barang atau uang yang seharusnya tidak diberikan. Pemerasan dapat terjadi dalam bentuk permintaan uang, barang, atau sesuatu yang memiliki nilai.
- Memaksa Seseorang untuk Membuat Utang. Selain memaksa seseorang untuk memberikan barang atau uang, pemerasan juga dapat dilakukan dengan cara memaksa korban untuk membuat utang atau janji pembayaran yang tidak seharusnya dilakukan.
- Memaksa Seseorang untuk Menghapuskan Piutang. Dalam beberapa kasus, pemerasan bisa berupa upaya untuk memaksa seseorang agar menghapuskan piutang yang belum dilunasi, padahal seharusnya piutang tersebut tetap ada sesuai dengan ketentuan hukum.
- Melakukan Tindakan untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain. Salah satu tujuan utama pemerasan adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau bagi pihak lain. Dalam hal ini, pelaku pemerasan biasanya bertindak untuk kepentingan diri sendiri dengan cara yang tidak sah.
- Melakukan Tindakan dengan Cara Melawan Hukum. Pemerasan harus dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini menjadikan pemerasan sebagai tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Contoh-contoh Pemerasan
Pemerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan situasi, baik di lingkungan pemerintahan, dunia bisnis, hingga kehidupan sehari-hari. Berikut adalah beberapa contoh nyata dari pemerasan yang sering ditemukan:
- Petugas Layanan yang Meminta Imbalan untuk Mempercepat Layanan. Salah satu contoh pemerasan yang sering terjadi adalah di sektor layanan publik, di mana petugas meminta uang atau hadiah dari masyarakat untuk memberikan layanan lebih cepat atau mempermudah prosedur administratif. Misalnya, seorang petugas imigrasi yang meminta uang untuk mempercepat proses pembuatan paspor atau visa.
- Meminta Uang dengan Ancaman. Tindak pemerasan juga dapat terjadi dengan cara meminta uang dengan menggunakan ancaman. Ancaman ini bisa berupa ancaman fisik, ancaman terhadap reputasi korban, atau ancaman lainnya yang dapat menekan korban untuk memenuhi permintaan pelaku.
- Memotong Pembayaran oleh ASN atau Penyelenggara Negara. Dalam beberapa kasus, pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tindakan tersebut dengan cara memotong pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat. Misalnya, memotong dana bantuan sosial atau anggaran yang seharusnya diterima oleh masyarakat, dengan alasan yang tidak jelas.
- Memanfaatkan Alat Peretasan untuk Menginfeksi Komputer. Dalam era digital, pemerasan juga bisa terjadi melalui teknologi. Sebagai contoh, seseorang yang menggunakan perangkat lunak peretasan untuk menginfeksi komputer dan kemudian meminta uang dari korban agar data yang dicuri tidak disebarluaskan atau dihancurkan. Tindakan ini sering kali disebut sebagai ransomware.
Dukungan dan Permintaan Lanjutan
Selain itu, Kedubes Tiongkok juga mengusulkan agar agen perjalanan asal Tiongkok turut diberi perintah untuk tidak menyarankan wisatawan mereka untuk memberikan tip atau menyuap petugas imigrasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






