Redaksiku.com – Pasar emas domestik kembali menunjukkan dinamika pada perdagangan Kamis, 17 September 2026, dengan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami kenaikan tipis. Harga emas logam mulia tercatat naik sebesar Rp5.000, sehingga kini berada di posisi Rp2.598.000 per gram.
Pergerakan harga ini terpantau sejak pukul 09.00 WIB melalui laman resmi Logam Mulia. Kenaikan ini membawa harga emas Antam satu gram kembali bergerak menjauhi level psikologis sebelumnya yang berada di angka Rp2.593.000 per gram. Meski harga jual mengalami peningkatan, pelaku pasar perlu memperhatikan bahwa harga pembelian kembali atau buyback justru tidak menunjukkan perubahan sama sekali.
Saat ini, harga buyback masih tertahan di angka Rp2.438.000 per gram. Kondisi ini menciptakan selisih atau spread sebesar Rp160.000 bagi pemegang emas yang berniat menjual kembali koleksinya pada hari ini. Perbedaan harga antara beli dan jual ini merupakan hal lumrah dalam transaksi logam mulia yang dipengaruhi oleh kebijakan operasional perusahaan dan fluktuasi harga emas dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para investor perlu mencatat bahwa terdapat selisih harga sebesar Rp160.000 per gram antara harga beli dan harga buyback yang berlaku hari ini.
Mekanisme Perpajakan dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi emas batangan, ada aspek perpajakan yang wajib dipahami oleh setiap investor, baik untuk pembelian baru maupun saat melakukan penjualan kembali. Aturan perpajakan ini didasarkan pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diatur oleh pemerintah.
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku pemotongan pajak sebesar 1,5 persen. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh pemilik emas, sehingga dana yang masuk ke rekening atau diterima tunai sudah merupakan nilai bersih setelah pajak.
Sementara itu, bagi masyarakat yang baru ingin membeli emas Antam, terdapat beban pajak penghasilan yang lebih ringan, yakni sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi, maka potongan pajak akan tetap mengikuti tarif tersebut. Namun, jika tidak menyertakan NPWP, biasanya akan dikenakan tarif yang lebih tinggi sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Pastikan Anda selalu menyiapkan NPWP saat melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas di gerai resmi untuk memastikan perhitungan pajak yang tepat sesuai regulasi.
Daftar Harga Dasar Emas Antam
Harga yang tertera pada laman resmi Logam Mulia merupakan harga dasar yang belum termasuk potongan pajak atau biaya tambahan lainnya. Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai satuan berat per Kamis, 17 September 2026:
- Satuan 0,5 gram dibanderol seharga Rp1.349.000.
- Satuan 1 gram tersedia dengan harga Rp2.598.000.
- Satuan 2 gram dipatok pada angka Rp5.136.000.
- Satuan 3 gram ditawarkan senilai Rp7.679.000.
- Satuan 5 gram dihargai sebesar Rp12.765.000.
- Satuan 10 gram dijual dengan harga Rp25.475.000.
- Satuan 25 gram kini mencapai Rp63.562.000.
- Satuan 50 gram tersedia dengan harga Rp127.045.000.
- Satuan 100 gram berada di level Rp254.012.000.
- Satuan 250 gram dijual senilai Rp634.765.000.
- Satuan 500 gram mencapai harga Rp1.269.320.000.
- Satuan 1.000 gram atau 1 kilogram dipatok seharga Rp2.538.600.000.
Harga emas batangan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga sangat disarankan untuk selalu mengecek pembaruan harga terkini di laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
Pertanyaan Umum
Mengapa harga buyback berbeda dengan harga beli?
Perbedaan harga atau spread antara harga jual dan buyback merupakan biaya operasional dan margin keuntungan yang ditetapkan oleh produsen emas. Selisih ini mencakup biaya cetak, sertifikasi, serta administrasi yang diperlukan dalam proses jual-beli logam mulia.
Apakah harga emas Antam di setiap gerai sama?
Secara umum, harga dasar yang dirilis oleh Logam Mulia adalah acuan nasional. Namun, harga di butik emas fisik atau gerai pihak ketiga terkadang bisa memiliki sedikit perbedaan tergantung pada ketersediaan stok dan kebijakan layanan masing-masing lokasi.
Apa yang harus dibawa saat menjual emas kembali?
Saat akan melakukan buyback, Anda wajib membawa emas batangan yang akan dijual beserta sertifikat keasliannya. Jika sertifikat hilang atau rusak, biasanya akan ada prosedur tambahan atau potongan harga yang dikenakan oleh pihak Antam sebagai penyesuaian.
Ringkasan
Harga emas batangan Antam pada 17 September 2026 naik Rp5.000 menjadi Rp2.598.000 per gram, sementara harga buyback tetap di angka Rp2.438.000 per gram.
Investor perlu menyiapkan NPWP untuk transaksi karena adanya potongan pajak PPh 22, yakni 1,5% untuk buyback di atas Rp10 juta dan 0,25% untuk pembelian baru.












