Reforma Agraria Sah Jadi UU, Akademisi Dorong Penguatan Implementasi

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU Reforma Agraria menjadi Undang-Undang pada September 2026.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.

Redaksiku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 22 September 2026. Keputusan penting ini menandai babak baru dalam sistem hukum agraria nasional yang telah lama dinantikan oleh berbagai kalangan masyarakat, akademisi, serta para pegawai di sektor pertanahan.

Pengesahan regulasi anyar ini mencakup berbagai aspek krusial yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Ruang lingkup undang-undang tersebut meliputi perencanaan yang matang, penetapan lokasi prioritas, penentuan objek serta subjek reforma agraria yang tepat sasaran, pelaksanaan redistribusi tanah secara adil, penyelesaian konflik menahun, hingga penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria di tingkat pusat dan daerah.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa kekayaan agraria di Indonesia dapat dikelola secara lebih merata demi kemakmuran rakyat banyak. Kehadiran payung hukum yang kuat diharapkan mampu memangkas berbagai hambatan birokrasi dan legalitas yang kerap menghambat proses redistribusi tanah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Momentum Penguatan Politik Hukum Agraria Nasional

Akademisi Hukum Agraria, Dr. Mustika Mega Wijaya, SH, MH, memberikan pandangannya bahwa lahirnya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria harus ditempatkan sebagai momentum penting untuk memperkuat politik hukum agraria nasional. Di balik perayaan pengesahan ini, terdapat pekerjaan besar dan tantangan nyata yang menanti pada tahap implementasi di lapangan.

Reforma agraria tidak boleh lagi dipahami secara sempit hanya sebagai kegiatan membagi-bagikan sebidang tanah kepada petani atau masyarakat yang kurang mampu. Secara konseptual yang lebih luas, kebijakan ini merupakan proses penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria.

Proses penataan tersebut wajib berjalan secara beriringan dengan pemberian kepastian hukum yang jelas, perlindungan hak-hak masyarakat adat maupun lokal, serta upaya nyata dalam peningkatan kesejahteraan jangka panjang. Tanpa adanya integrasi unsur-unsur tersebut, tujuan utama dari reforma agraria akan sulit dicapai secara optimal.

Tantangan Implementasi dan Kelembagaan Agraria

Keberhasilan dari pelaksanaan undang-undang baru ini nantinya akan sangat ditentukan oleh bagaimana norma-norma hukum tersebut diterjemahkan ke dalam praktik birokrasi sehari-hari. Penguatan kelembagaan, termasuk di dalamnya pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria atau yang disingkat LPRA, menjadi salah satu kunci utama yang harus segera direalisasikan oleh pemerintah.

Pembentukan lembaga tersebut tentu harus diikuti oleh langkah-langkah konkret seperti berikut ini:

  • Pembagian kewenangan yang sangat jelas dan terukur antarinstansi terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
  • Koordinasi lintas lembaga yang efektif untuk mempercepat proses verifikasi data subjek dan objek tanah.
  • Penyusunan basis data agraria yang akurat, mutakhir, dan transparan untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
  • Penerapan mekanisme pengawasan serta akuntabilitas yang ketat guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.

Dalam perspektif ilmu hukum modern, keberhasilan sebuah kebijakan reforma agraria tidak cukup diukur dari berapa juta hektare tanah yang telah berhasil didistribusikan kepada masyarakat. Aspek subtansial yang jauh lebih penting adalah sejauh mana penataan tersebut mampu memberikan rasa aman, mengurangi ketimpangan struktur penguasaan lahan, dan mendatangkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi UU disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 22 September 2026 yang mencakup perencanaan, redistribusi, hingga penyelesaian konflik agraria.

Keterkaitan Land Reform dan Access Reform

Mustika juga memberikan catatan khusus mengenai pentingnya menjaga keterkaitan yang erat antara program land reform atau penataan aset dengan access reform atau penataan akses bagi masyarakat. Seringkali, masyarakat yang telah berhasil memperoleh sertifikat atau hak atas tanah masih menghadapi kendala lanjutan dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan tersebut.

Oleh karena itu, setiap warga yang menerima hak atas tanah melalui program ini wajib mendapatkan pendampingan yang komprehensif. Dukungan tersebut mencakup program pemberdayaan ekonomi, kemudahan akses terhadap teknologi pertanian modern, pembangunan infrastruktur pendukung, serta penciptaan jaring pengaman pasar agar tanah yang mereka miliki dapat bertransformasi menjadi instrumen peningkatan taraf hidup.

Di sisi lain, penanganan terhadap berbagai kasus sengketa dan konflik agraria yang selama ini berlarut-larut harus diselesaikan dengan pendekatan yang objektif. Penyelesaian sengketa wajib berbasis pada data autentik serta bukti yuridis yang kuat, dengan senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, partisipasi aktif masyarakat, serta penerapan asas due process of law.

Undang-undang ini pada dasarnya merupakan sebuah milestone atau tonggak sejarah dalam pembaruan hukum agraria di tanah air. Namun demikian, ujian sesungguhnya baru akan dimulai ketika aturan tertulis ini mulai berbenturan dan beradaptasi dengan dinamika realitas sosial di tengah masyarakat.

Implementasi di lapangan diharapkan mampu berjalan secara konsisten, transparan, dan melibatkan partisipasi publik secara luas. Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya berhenti sebagai dokumen kebijakan yang normatif di atas kertas, melainkan benar-benar menjelma menjadi instrumen hidup yang menata keadilan agraria secara berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa yang dimaksud dengan pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria?

Undang-undang ini merupakan regulasi baru yang disahkan oleh DPR RI untuk mengatur secara komprehensif perencanaan, penetapan lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, serta penguatan kelembagaan pertanahan di Indonesia.

Kapan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan?

Regulasi tersebut resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dilangsungkan pada hari Selasa, 22 September 2026.

Mengapa keterkaitan antara land reform dan access reform sangat penting?

Keterkaitan keduanya penting karena pemberian hak atas tanah saja tidak cukup tanpa adanya dukungan akses ekonomi, teknologi, dan pasar, sehingga masyarakat dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dari tanah yang dikelola.

Ringkasan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada 22 September 2026. Regulasi baru ini mencakup perencanaan, penetapan lokasi prioritas, penentuan objek dan subjek, redistribusi tanah yang adil, penyelesaian konflik menahun, serta penguatan kelembagaan pertanahan untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan agraria yang merata.

Menurut Akademisi Hukum Agraria Dr. Mustika Mega Wijaya, SH, MH, pengesahan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat politik hukum agraria nasional, di mana reforma agraria tidak hanya dimaknai sebagai pembagian tanah, melainkan proses penataan struktur penguasaan dan pemanfaatan sumber daya yang disertai kepastian hukum. Keberhasilan undang-undang ini sangat bergantung pada efektivitas implementasi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), koordinasi lintas instansi, serta basis data yang transparan untuk mencegah sengketa.

Selain penataan aset atau land reform, implementasi undang-undang ini menekankan pentingnya access reform guna memastikan masyarakat penerima hak atas tanah mendapatkan pendampingan ekonomi, akses teknologi, dan infrastruktur. Dengan penyelesaian sengketa berbasis data dan keadilan sosial, regulasi ini diharapkan mampu mentransformasikan kepemilikan lahan menjadi instrumen nyata untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov DKI Pertahankan Jalur Sepeda dan Evaluasi Sejumlah Ruas
Pemkot Sukabumi Luncurkan Sukasai untuk Digitalisasi Birokrasi AI
PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah untuk Peluncuran 1 Oktober 2026
Uang Bertanda Tangan Purbaya Sah untuk Pembayaran Menurut BI
Pesan Bupati Jayawijaya untuk CASN Baru Terkait Pengajuan Kredit
Dukungan Warganet untuk Bupati Situbondo Rio Wahyu di Pilgub Jatim
DPRD DKI Sahkan Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp79,56 Triliun
DPRD Kota Kediri Kaji Ulang Regulasi Pasar Bandar dan Pahing

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 05:32 WIB

Reforma Agraria Sah Jadi UU, Akademisi Dorong Penguatan Implementasi

Rabu, 23 September 2026 - 05:21 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Jalur Sepeda dan Evaluasi Sejumlah Ruas

Rabu, 23 September 2026 - 05:08 WIB

Pemkot Sukabumi Luncurkan Sukasai untuk Digitalisasi Birokrasi AI

Rabu, 23 September 2026 - 05:07 WIB

PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah untuk Peluncuran 1 Oktober 2026

Rabu, 23 September 2026 - 05:04 WIB

Uang Bertanda Tangan Purbaya Sah untuk Pembayaran Menurut BI

Berita Terbaru

Para ahli mengingatkan pentingnya antisipasi dini terhadap risiko sistemik kecerdasan buatan berkaca dari krisis global masa lalu.

United States Politics and Government

Pelajaran dari Krisis Global untuk Menghadapi Risiko Kecerdasan Buatan

Rabu, 23 Sep 2026 - 05:51 WIB

Warga sekitar menolak kelanjutan proyek panas bumi Gunung Ungaran karena khawatir mengancam lingkungan dan sumber air.

Viral

Warga Menolak, Proyek Panas Bumi Ungaran Berlanjut

Rabu, 23 Sep 2026 - 05:48 WIB

Dinas Kesehatan Blora mencatat 71 kasus baru kusta yang menyerang warga dewasa hingga anak-anak.

Viral

71 Warga Blora Terserang Kusta Termasuk Anak-Anak

Rabu, 23 Sep 2026 - 05:43 WIB

error: Content is protected !!