Redaksiku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri secara resmi menerima berbagai aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang dari Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Pertemuan ini difasilitasi melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terbaik atas permasalahan regulasi yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha pasar tradisional tersebut.
Aspirasi ini mencakup berbagai aspek operasional dan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan pedagang sehari-hari. Pemerintah dan legislatif menyadari bahwa pasar tradisional memegang peranan krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.
Evaluasi Menyeluruh Regulasi Pengelolaan Pasar
Dalam forum RDP tersebut, pihak legislatif bersama perwakilan pedagang mendiskusikan perlunya evaluasi mendalam terhadap aturan yang berlaku. Regulasi pengelolaan pasar tradisional dinilai memerlukan penyesuaian agar lebih berpihak kepada pedagang kecil tanpa mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajian ulang ini mencakup beberapa poin krusial yang menjadi keluhan utama para pedagang di lapangan, di antaranya:
- Sistem zonasi dan penataan los pedagang yang dinilai kurang optimal dalam menarik minat pembeli.
- Mekanisme retribusi dan biaya sewa lapak yang perlu disesuaikan dengan kondisi fluktuasi pendapatan saat ini.
- Transparansi dalam pengelolaan fasilitas umum dan kebersihan di lingkungan Pasar Bandar serta Pasar Pahing.
Para wakil rakyat menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan di masa mendatang harus melalui proses komunikasi dua arah. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebijakan sepihak yang kerap merugikan para pedagang tradisional.
DPRD Kota Kediri berkomitmen untuk mengawal proses pengkajian regulasi pasar agar menghasilkan solusi yang adil bagi pedagang dan pemerintah daerah.
Opsi Kajian Baru dan Langkah Strategis
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, DPRD Kota Kediri berencana membuka opsi kajian baru yang melibatkan akademisi serta ahli tata kelola pasar. Langkah ini diambil untuk mendapatkan perspektif yang lebih objektif dan komprehensif dalam menyusun draf peraturan daerah yang baru.
Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan antara pengelola pasar dan para pedagang yang mencari nafkah di sana. Pemerintah Kota Kediri juga didorong untuk lebih aktif mendengarkan keluhan langsung dari bawah sebelum mengambil keputusan strategis.
Para pedagang menyambut baik keterbukaan pihak legislatif dalam menanggapi persoalan ini dan berharap proses kajian tidak memakan waktu terlalu lama. Mereka menginginkan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif di kedua pasar utama tersebut.
Harapan Baru bagi Ekonomi Kerakyatan
Keberlangsungan Pasar Bandar dan Pasar Pahing sangat bergantung pada sinergi yang baik antara pedagang, pengelola, dan pembuat kebijakan. Melalui pengkajian regulasi yang transparan, roda perekonomian di Kota Kediri diharapkan bisa berputar semakin optimal.
Langkah konkret dari DPRD ini menjadi angin segar bagi para pedagang yang selama ini merasa terbebani oleh aturan lama. Pengawasan ketat akan terus dilakukan selama masa transisi kajian regulasi ini berlangsung.
Pertanyaan Umum
Apa agenda utama dalam RDP DPRD Kota Kediri bersama pedagang?
Agenda utamanya adalah menerima aspirasi serta membahas rencana pengkajian ulang regulasi pengelolaan Pasar Bandar dan Pasar Pahing.
Pasar mana saja yang terlibat dalam audiensi dengan DPRD?
Audiensi ini melibatkan para perwakilan pedagang dari Pasar Bandar dan Pasar Pahing di Kota Kediri.
Apa langkah selanjutnya setelah RDP dilaksanakan?
DPRD Kota Kediri akan mengkaji regulasi yang ada serta membuka opsi kajian baru yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Ringkasan
DPRD Kota Kediri resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi aspirasi pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing terkait evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pengelolaan pasar tradisional.
Kajian ulang ini mencakup perbaikan sistem zonasi los, penyesuaian mekanisme retribusi dan biaya sewa lapak, serta transparansi pengelolaan fasilitas umum agar lebih berpihak kepada kesejahteraan pedagang kecil tanpa mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Kediri berencana melibatkan akademisi dan ahli tata kelola pasar guna menyusun regulasi baru yang adil, memberikan kepastian hukum, serta menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan.






