Government Regulates Exports of Coal, Palm Oil, and Ferroalloys with the Issuance of PP 24 of 2026

- Penulis

Monday, 15 June 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP 24 Tahun 2026 Diterbitkan, Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Diatur Pemerintah

Government Regulates Exports of Coal, Palm Oil, and Ferroalloys with the Issuance of PP 24 of 2026

Redaksiku.com — Pemerintah resmi menerbitkan PP 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Aturan ini menjadi perhatian pelaku usaha karena menyangkut ekspor komoditas penting seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Sekretariat Negara menjelaskan bahwa pengaturan tata kelola ekspor SDA strategis dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Apa Isi Utama PP 24 Tahun 2026?

PP 24 Tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Dalam aturan tersebut, komoditas SDA strategis dijelaskan sebagai komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa komoditas penting tidak hanya diekspor berdasarkan kepentingan pasar, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nasional. Dalam konteks ekonomi, komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit memiliki peran besar bagi pendapatan negara, industri, energi, lapangan kerja, dan stabilitas harga.

Aturan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperkuat kendali terhadap komoditas yang dianggap strategis. Tujuannya bukan hanya menata ekspor, tetapi juga memastikan manfaat sumber daya alam dapat kembali ke kepentingan nasional.

Komoditas Apa Saja yang Diatur?

Untuk tahap awal, PP 24 Tahun 2026 mencakup tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Penetapan komoditas SDA strategis lain dapat dilakukan secara bertahap melalui rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator terkait.

Batu bara menjadi penting karena berkaitan dengan energi, listrik, industri, dan ekspor. Kelapa sawit menjadi penting karena Indonesia adalah salah satu produsen besar sawit dunia dan komoditas ini menyangkut jutaan pekerja serta petani. Sementara ferro alloy berkaitan dengan industri logam dan kebutuhan manufaktur.

Dengan masuknya tiga komoditas tersebut ke tahap awal pengaturan, pelaku usaha di sektor energi, perkebunan, logam, logistik, ekspor, dan industri pendukung perlu memperhatikan implementasi aturan ini.

PP 24 Tahun 2026 Diterbitkan, Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Diatur Pemerintah
Government Regulates Exports of Coal, Palm Oil, and Ferroalloys with the Issuance of PP 24 of 2026

Apa Peran BUMN Ekspor?

Salah satu poin penting dalam PP 24 Tahun 2026 adalah ketentuan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) sebagaimana dijelaskan Sekretariat Negara.

Poin ini sangat penting karena dapat mengubah pola ekspor komoditas strategis. Jika sebelumnya ekspor dilakukan oleh berbagai pelaku usaha dengan mekanisme tertentu, aturan baru ini memberi peran sentral kepada BUMN ekspor.

Bagi pelaku usaha, ketentuan ini perlu dipahami lebih lanjut melalui aturan teknis dari kementerian terkait. Sebab, implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada ketentuan turunan, mekanisme kerja sama, pengecualian, serta tata cara pelaksanaan ekspor.

Apakah Ada Pengecualian?

PP 24 Tahun 2026 juga memuat pengecualian. Pelaksanaan ekspor oleh BUMN ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah, terutama yang memuat ketentuan terkait investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.

Pengecualian ini penting karena tidak semua pelaku usaha berada dalam posisi yang sama. Beberapa perusahaan mungkin sudah memiliki kontrak jangka panjang, kewajiban investasi, atau komitmen hilirisasi yang diatur dalam perjanjian dengan pemerintah.

Karena itu, pelaku usaha perlu membaca aturan secara detail dan menunggu ketentuan teknis dari kementerian atau lembaga terkait. Jangan hanya melihat judul kebijakan, tetapi pahami juga pengecualian dan mekanisme pelaksanaannya.

Bagaimana Bentuk Pengendalian Ekspor?

Dalam Pasal 4 ayat (1), tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor. Bentuknya dapat mencakup pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengendalian seperti ini dapat membantu pemerintah memastikan bahwa ekspor komoditas strategis tercatat, terkendali, dan sesuai kebutuhan nasional. Verifikasi teknis juga dapat mengurangi risiko manipulasi data, ketidaksesuaian dokumen, atau praktik ekspor yang merugikan negara.

Namun, dari sisi pelaku usaha, pengaturan tambahan juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kecepatan layanan, biaya logistik, kepastian kontrak, dan daya saing ekspor. Karena itu, aturan teknis perlu dibuat jelas agar kebijakan ini tidak menghambat kegiatan usaha secara berlebihan.

Penulis : redaksiku

Editor : redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Affirms Openness to People's Suggestions, Including from TikTok
Sensational! 5 Facts About Prabowo Giving Drum Band Equipment to SDN Sukabumi
Important! 5 Facts That Shocked the Health Minister: Doctors Subjected to Bullying
Thousands of TMI Masses Hold Peaceful Rally to Support President Prabowo's People's Programs
Demonstration in Jakarta Today, 4,263 Joint Personnel Secure 5 Action Points
KPK Panggil Bos Maktour dan Tiga Saksi Lain di Kasus Kuota Haji, Apa yang Sedang Diusut?
Demo Mahasiswa di Jakarta Sore Ini, Ratusan Massa Diadang Polisi di Semanggi saat Menuju Patung Kuda
Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar Kembali Disorot, Kejagung Serahkan Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 19:46 WIB

Prabowo Affirms Openness to People's Suggestions, Including from TikTok

Friday, 26 June 2026 - 13:26 WIB

Sensational! 5 Facts About Prabowo Giving Drum Band Equipment to SDN Sukabumi

Thursday, 25 June 2026 - 15:56 WIB

Important! 5 Facts That Shocked the Health Minister: Doctors Subjected to Bullying

Monday, 22 June 2026 - 14:45 WIB

Thousands of TMI Masses Hold Peaceful Rally to Support President Prabowo's People's Programs

Friday, 19 June 2026 - 09:58 WIB

Demonstration in Jakarta Today, 4,263 Joint Personnel Secure 5 Action Points

Berita Terbaru

Barakallah Fii Umrik Artinya, Wajib Tahu 7 Makna dan Balasan

Lifestyle

Barakallah Fii Umrik Artinya, Wajib Tahu 7 Makna dan Balasan

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:10 WIB

Doa Setelah Sholat, Wajib Tahu 7 Bacaan Dzikir dan Artinya

Religion

Doa Setelah Sholat, Wajib Tahu 7 Bacaan Dzikir dan Artinya

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:06 WIB

Tebak Tebakan Lucu, Wajib Tahu 50 Ide Bikin Ngakak

Entertainment

Tebak Tebakan Lucu, Wajib Tahu 50 Ide Bikin Ngakak

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:01 WIB

Cara Marah Tanpa Melukai Perasaan Orang Lain

Lifestyle

4 Cara Marah Tanpa Melukai Perasaan Orang Lain

Wednesday, 1 Jul 2026 - 13:24 WIB

Tips Anti Mabuk Saat Perjalanan Jauh

Lifestyle

5 Tips Anti Mabuk Saat Perjalanan Jauh

Wednesday, 1 Jul 2026 - 13:14 WIB