Pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Program ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dan memberikan berbagai bentuk keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Resmi Dimulai

Pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Program ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus momentum menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia.
Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memperluas kelompok penerima manfaat. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah adanya potongan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik kendaraan roda dua untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Harian Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Pemerintah kemudian mengakomodasi usulan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pekerja.
Daftar Keringanan yang Diberikan
Melalui pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026, masyarakat dapat memperoleh berbagai bentuk pembebasan dan keringanan pajak kendaraan. Program ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga memberikan insentif bagi kelompok tertentu.
Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain:
Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas pajak progresif kendaraan bermotor.
Potongan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi buruh pemilik kendaraan roda dua.
Pembebasan tunggakan pokok PKB bagi wajib pajak yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembebasan pokok tunggakan bagi pengemudi transportasi online.
Pembebasan pokok tunggakan bagi kendaraan roda tiga.
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat, sementara denda tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Beragam keringanan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang menumpuk.
Syarat Memanfaatkan Program
Dalam pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026, setiap kategori penerima memiliki ketentuan yang berbeda.
Khusus buruh yang ingin memperoleh potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen diwajibkan menunjukkan surat keterangan bekerja dan slip gaji sebagai bukti status pekerjaan. Ketentuan teknis mengenai mekanisme pengajuan akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis yang diterbitkan Bapenda Jawa Timur.
Sementara itu, masyarakat yang termasuk dalam kelompok penerima manfaat lainnya tetap harus memenuhi syarat administrasi sesuai kategori masing-masing ketika melakukan pembayaran di kantor Samsat maupun layanan yang telah ditentukan.
Karena itu, masyarakat disarankan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses pembayaran berjalan lebih cepat.
Tujuan Program Pemutihan
Pemerintah tidak hanya menghadirkan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Program ini juga memiliki beberapa tujuan strategis.
Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tunggakan kendaraan bermotor dapat segera diselesaikan.
Kedua, memperbarui data kepemilikan kendaraan sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih akurat.
Ketiga, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pokok pajak yang selama ini masih tertunggak.
Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi yang besar.
Karena masa pelaksanaannya hanya berlangsung selama satu bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar dapat menikmati seluruh fasilitas yang diberikan pemerintah.
Sebagai penutup, pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 menjadi salah satu program keringanan pajak terbesar yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia. Berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, program ini menawarkan pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, hingga potongan tunggakan pokok PKB bagi kelompok tertentu seperti buruh, pengemudi transportasi online, masyarakat dalam DTSEN, dan pemilik kendaraan roda tiga.
Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, program ini merupakan kesempatan yang sayang untuk dilewatkan. Dengan memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






