Pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Program ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dan memberikan berbagai bentuk keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Resmi Dimulai

Pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Program ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus momentum menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia.
Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memperluas kelompok penerima manfaat. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah adanya potongan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik kendaraan roda dua untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Harian Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Pemerintah kemudian mengakomodasi usulan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pekerja.
Daftar Keringanan yang Diberikan
Melalui pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026, masyarakat dapat memperoleh berbagai bentuk pembebasan dan keringanan pajak kendaraan. Program ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga memberikan insentif bagi kelompok tertentu.
Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain:
Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas pajak progresif kendaraan bermotor.
Potongan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi buruh pemilik kendaraan roda dua.
Pembebasan tunggakan pokok PKB bagi wajib pajak yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembebasan pokok tunggakan bagi pengemudi transportasi online.
Pembebasan pokok tunggakan bagi kendaraan roda tiga.
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat, sementara denda tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






