Redaksiku.com – Penyidik Tim-9 Kejaksaan Agung hingga kini dikabarkan tidak menyita rumah pribadi yang diduga milik eks Jampidsus Febrie Ardiansyah di kawasan Jalan Radio I, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal, lokasi tersebut sempat menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik pada Jumat, 31 Juli 2026, dalam rangkaian penanganan perkara hukum yang menarik perhatian publik.
Meskipun rumah di kawasan Kebayoran Baru tersebut sempat digeledah, aset itu justru tidak masuk ke dalam daftar resmi 38 bidang tanah dan bangunan yang telah disita oleh korps adhyaksa. Berdasarkan informasi yang beredar, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa kepemilikan aset tersebut tidak tercatat atas nama Febrie Ardiansyah seorang diri, sehingga penanganannya memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh tim penyidik di lapangan.
Kejagung mencatat total 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar telah disita dalam perkara korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie Ardiansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan Penyidikan dan Daftar Aset Sitaan
Kejaksaan Agung secara resmi telah mengumumkan penyitaan puluhan aset bernilai fantastis sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan rasuah dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini tidak hanya menyeret Febrie Ardiansyah, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak lain seperti Don Ritto dan Nurman Herin yang turut dalam pusaran perkara tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Jumat, 18 September 2026 malam, belum mendapatkan respons resmi. Sikap tertutup dari pejabat berwenang ini kerap menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis mengenai status hukum aset-aset yang belum tersentuh penyitaan.
- Tim-9 Kejagung menggeledah rumah di Jalan Radio I pada 31 Juli 2026.
- Total 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar telah resmi disita.
- Penyidikan mencakup dugaan korupsi serta pencucian uang yang melibatkan beberapa tersangka.
Latar Belakang Perkara dan Upaya Hukum Tersangka
Tindakan penggeledahan di kawasan Kebayoran Baru merupakan langkah lanjutan dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan. Fokus utama penegakan hukum ini diarahkan pada pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penelusuran aliran dana yang diduga bersumber dari tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses hukum yang berjalan, Febrie Adriansyah sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum tersebut ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka serta penyitaan barang bukti, namun majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Penyidik Kejagung telah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan aset bernilai total Rp846 miliar dari penanganan perkara ini.
Pertanyaan Umum
Mengapa rumah di Jalan Radio I tidak disita?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset tersebut tidak masuk daftar sitaan karena kepemilikan rumah diduga tidak hanya atas nama Febrie Ardiansyah seorang diri.
Berapa total aset yang sudah disita oleh Kejaksaan Agung?
Tim penyidik telah menyita sebanyak 38 aset berupa tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp846 miliar dari penanganan perkara ini.
Apa langkah hukum yang pernah ditempuh oleh Febrie Adriansyah?
Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penyitaan barang bukti, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ringkasan
Kejaksaan Agung melalui Tim-9 hingga kini belum menyita rumah pribadi yang diduga milik eks Jampidsus Febrie Ardiansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, meskipun lokasi tersebut sempat digeledah pada 31 Juli 2026. Aset tersebut tidak masuk dalam daftar resmi sitaan karena kepemilikannya tidak tercatat atas nama Febrie Ardiansyah seorang diri sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret nama Don Ritto dan Nurman Herin ini, Kejagung telah resmi menyita 38 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp846 miliar. Terkait proses hukum yang berjalan, upaya Febrie Ardiansyah untuk menguji keabsahan status tersangka dan penyitaan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditolak oleh majelis hakim.






