Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi Dilaporkan karena Minta Sumbangan

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi — Kantor PDAM Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi terkait kasus permintaan sumbangan

Oknum pegawai PDAM Tirta Bhagasasi dilaporkan karena meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Bekasi.

Redaksiku.com – Praktik permintaan dana atau sumbangan oleh oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada pihak ketiga kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bekasi. Seluruh jajaran pegawai PDAM secara resmi dilarang keras untuk meminta atau menerima bantuan dalam bentuk apa pun, baik untuk perayaan hari besar nasional seperti HUT Kemerdekaan RI maupun hari raya keagamaan, dari mitra kerja atau vendor perusahaan.

Larangan ini mencuat menyusul adanya laporan terkait dugaan oknum pegawai PDAM Tirta Bhagasasi yang kedapatan meminta sumbangan untuk kegiatan Agustusan kepada pengusaha. Aktivis dari Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Nur Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi karena mencederai integritas institusi pelayan publik.

Menurut Aji, kebijakan ini sebenarnya sudah sejalan dengan instruksi berkala yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut secara rutin mengingatkan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan BUMD, dilarang memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok melalui kedok sumbangan sukarela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan dana kepada mitra kerja dinilai sangat rawan karena berpotensi menciptakan benturan kepentingan di masa depan. Hubungan antara perusahaan daerah dan vendor seharusnya bersifat profesional dan kontraktual, tanpa ada beban tambahan berupa “upeti” atau bantuan dana kegiatan yang tidak resmi. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya transparan.

“Kalau dilarang berarti melanggar proses sesuai aturan kedisiplinan pegawai supaya tidak menjadi kebiasaan ambil-ambil kesempatan.”

— Aji Nur Prasetyo

Dugaan Pelanggaran Etik di Tambun Utara

Kasus yang memicu perbincangan hangat ini menyeret seorang oknum pegawai berinisial M yang bertugas di KCP Tambun Utara. Laporan mengenai tindakan M pertama kali diungkapkan oleh Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI) yang menemukan bukti adanya komunikasi tidak resmi terkait permintaan dana untuk mendukung HUT RI ke-81.

Asep Apriyanto, Koordinator KOREKSI, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara oknum tersebut dengan seorang pengusaha. Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi permintaan dukungan finansial yang ditujukan kepada mitra kerja yang selama ini menjalin kerja sama dengan PDAM.

Laporan resmi telah dilayangkan kepada jajaran Direksi serta Satuan Pengawas Intern (SPI) pada Kamis, 10 September 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengawasan internal di tubuh perusahaan plat merah tersebut berjalan sebagaimana mestinya. KOREKSI mendesak agar manajemen tidak menutup mata terhadap perilaku oknum yang dapat merusak citra perusahaan secara keseluruhan.

Permintaan dana kepada vendor oleh oknum pegawai BUMD dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang dilarang keras oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Asep menjelaskan bahwa dasar laporan mereka sangat jelas, yakni mengacu pada Peraturan Direksi Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Kepegawaian. Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 23 Tahun 2024 yang mengatur secara spesifik mengenai larangan bagi pegawai BUMD dalam menjalankan tugasnya agar tetap menjaga independensi.

Risiko Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Secara hukum, tindakan meminta sumbangan kepada pihak ketiga oleh penyelenggara negara atau pegawai BUMD masuk dalam ruang lingkup gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meskipun seringkali dianggap sebagai hal lumrah atau tradisi tahunan, secara substansi hal ini merupakan pelanggaran serius.

Risiko terbesar dari praktik ini adalah munculnya utang budi dari pihak pegawai kepada vendor. Ketika vendor memberikan bantuan, secara psikologis mereka akan merasa memiliki “posisi tawar” lebih tinggi saat mengikuti tender atau ketika ada evaluasi kinerja pekerjaan. Hal ini tentu merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan PDAM karena kualitas pekerjaan bisa saja dikompromikan demi membalas jasa sumbangan tersebut.

Regulasi terbaru dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 memperketat pengawasan terhadap perilaku pegawai BUMD guna mencegah kebocoran anggaran dan praktik pungutan liar.

Pihak JNW juga menyoroti bahwa seringkali permintaan sumbangan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan secara formal, namun menggunakan kop surat atau identitas organisasi. Hal inilah yang harus diwaspadai oleh para pengusaha agar tidak mudah memberikan dana tanpa dasar hukum yang jelas. Transparansi dalam setiap kegiatan seremonial perusahaan seharusnya sudah dianggarkan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau anggaran internal yang sah.

Manajemen PDAM Tirta Bhagasasi diharapkan segera memberikan klarifikasi dan tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar. Penegakan disiplin pegawai merupakan kunci utama dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Jika sanksi tidak diberikan, dikhawatirkan akan muncul persepsi di masyarakat bahwa tindakan tersebut direstui secara diam-diam oleh manajemen.

Pemberian sesuatu kepada pegawai BUMD yang berhubungan dengan jabatannya dapat dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Pengawasan dari masyarakat dan lembaga swadaya seperti KOREKSI dan JNW menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas BUMD di Bekasi. Dengan adanya laporan ini, diharapkan ada efek jera bagi pegawai lain agar tidak mencoba mencari keuntungan di luar penghasilan resmi mereka. Profesionalisme pegawai dalam melayani kebutuhan air bersih masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan seremonial belaka.

Ke depannya, sistem pengaduan masyarakat atau whistleblowing system di internal PDAM perlu diperkuat. Akses pelaporan yang mudah dan jaminan kerahasiaan identitas pelapor akan mendorong lebih banyak pihak untuk berani mengungkap praktik-praktik menyimpang yang selama ini mungkin terkubur rapat di bawah birokrasi perusahaan.

  • Laporan dugaan pungutan sumbangan oleh oknum PDAM di Tambun Utara telah masuk ke meja Direksi dan SPI.
  • Bukti percakapan digital menjadi dasar utama pelaporan praktik permintaan dana kepada mitra kerja.
  • Aturan internal perusahaan dan Permendagri secara tegas melarang segala bentuk permintaan bantuan dana dari pihak ketiga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direksi PDAM Tirta Bhagasasi dilaporkan tengah melakukan pendalaman melalui Satuan Pengawas Intern. Proses verifikasi bukti-bukti sedang berlangsung untuk menentukan langkah disipliner apa yang akan diambil terhadap oknum berinisial M tersebut. Publik kini menunggu konsistensi manajemen dalam menerapkan aturan kepegawaian yang telah mereka buat sendiri.

Vendor atau mitra kerja yang merasa diperas oleh oknum pegawai BUMD disarankan untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui kanal pengaduan resmi perusahaan atau aplikasi jaga.id milik KPK.

Pertanyaan Umum

Apakah semua jenis sumbangan untuk acara kantor dilarang?

Ya, jika sumbangan tersebut diminta dari pihak ketiga, vendor, atau mitra kerja yang memiliki hubungan bisnis dengan instansi tersebut. Kegiatan internal seharusnya dibiayai oleh anggaran resmi perusahaan atau iuran sukarela antar pegawai tanpa melibatkan pihak luar yang berkepentingan.

Apa dampak hukum bagi pegawai yang nekat meminta sumbangan?

Pegawai tersebut dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan tidak hormat. Secara pidana, jika terbukti ada unsur paksaan atau imbal balik, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau gratifikasi sesuai UU Tipikor.

Bagaimana jika vendor memberikan sumbangan secara sukarela tanpa diminta?

Pegawai atau pejabat yang bersangkutan tetap wajib menolak pemberian tersebut. Jika dalam kondisi tertentu pemberian tidak dapat ditolak, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau langsung ke KPK untuk ditentukan status kepemilikannya.

Ringkasan

Seorang oknum pegawai PDAM Tirta Bhagasasi dilaporkan ke direksi karena diduga meminta sumbangan kepada mitra kerja untuk kegiatan HUT RI. Tindakan ini dilarang keras berdasarkan aturan internal perusahaan dan Permendagri karena dikategorikan sebagai gratifikasi yang memicu benturan kepentingan.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenazah Korban Penembakan OPM di Jayawijaya Dipulangkan ke Sulsel
Tren Penurunan Porsi Kredit UMKM Perbankan 2023-2026
Fakta Baru Korban Selamat Penembakan di Mimika: Demerina Uamang Sedang Hamil
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi KRI Sriwijaya 24 September
StarCraft Open World Shooter Dipastikan Bukan Game Live Service
Pesona Savana Beach Pakem Banyuwangi untuk Berkemah
MRCCC Siloam Semanggi Kenalkan 4 Teknologi Deteksi Kanker
Valve Pastikan Pengembangan Steam Deck 2 Sesuai Jadwal

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Jenazah Korban Penembakan OPM di Jayawijaya Dipulangkan ke Sulsel

Jumat, 18 September 2026 - 16:27 WIB

Tren Penurunan Porsi Kredit UMKM Perbankan 2023-2026

Jumat, 18 September 2026 - 16:21 WIB

Fakta Baru Korban Selamat Penembakan di Mimika: Demerina Uamang Sedang Hamil

Jumat, 18 September 2026 - 15:59 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi KRI Sriwijaya 24 September

Jumat, 18 September 2026 - 15:48 WIB

StarCraft Open World Shooter Dipastikan Bukan Game Live Service

Berita Terbaru

Dinas Pemadam Kebakaran Bondowoso menghadapi krisis armada yang menghambat penanganan darurat di wilayah yang luas.

Kebebasan Pers

Damkar Bondowoso Krisis Armada dan Butuh Tambahan Mobil Pemadam

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:31 WIB

Porsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan nasional dilaporkan terus mengalami penurunan hingga periode April 2026.

Viral

Tren Penurunan Porsi Kredit UMKM Perbankan 2023-2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:27 WIB

error: Content is protected !!