Parkir liar Taman Literasi Martha Tiahahu kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya video pemalakan pengunjung oleh juru parkir tak resmi.
Fenomena ini terus berulang di tengah absennya penindakan tegas dari pemerintah kota dan aparat berwenang.
Masyarakat merasa ruang publik yang semestinya aman dan nyaman justru menjadi ladang pungli yang dibiarkan begitu saja.
Kronologi Viralnya Parkir Liar Taman Literasi Martha Tiahahu

Praktik parkir liar Taman Literasi Martha Tiahahu bukanlah kejadian baru, melainkan permasalahan menahun yang tak kunjung mendapat penanganan permanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di akhir pekan, saat taman ramai dikunjungi warga, oknum juru parkir liar dengan percaya diri mengatur kendaraan dan memungut bayaran.
Tarifnya pun semaunya, mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000 per kendaraan, tanpa tiket resmi dan tanpa fasilitas layak.
Ironisnya, kejadian ini berlangsung tepat di area yang berada di bawah pengawasan langsung aparat Dishub dan Satpol PP.
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, terlihat juru parkir liar mendekati pengendara sambil meminta bayaran di awal.
Mereka bahkan tampak mendominasi area pintu masuk taman, membuat warga tak memiliki alternatif selain mengikuti arahan mereka.
Beberapa pengunjung, seperti Fadly, mengaku terkejut dengan tarif parkir liar yang terlalu mahal untuk kendaraan roda dua.
Menurutnya, parkir liar Taman Literasi Martha Tiahahu sudah keterlaluan karena terjadi di fasilitas umum yang dibiayai negara.
Keadaan ini menunjukkan bahwa ruang publik di Jakarta masih belum sepenuhnya aman dari praktik ilegal.
Pengelolaan tempat seperti taman literasi seharusnya mencerminkan tata kelola kota yang adil dan berpihak kepada masyarakat.
Namun dengan adanya parkir liar Taman Literasi Martha Tiahahu, masyarakat justru dirugikan secara ekonomi dan psikologis.
Terlebih lagi, praktik ini terjadi tanpa rasa takut, bahkan saat pejabat tinggi pemerintah berada di lokasi yang sama.
Dibiarkan Berulang Tahun, Parkir Liar Taman Literasi Martha Tiahahu Sudah Jadi “Budaya”
Laporan dari berbagai media menunjukkan bahwa praktik parkir liar Taman Literasi Martha Tiahahu sudah terjadi sejak 2023.
Dalam kurun waktu itu, belum pernah ada penindakan signifikan dari pihak berwenang yang berhasil menghentikan aktivitas ilegal ini.
Pengunjung merasa kehadiran petugas Dishub hanya formalitas semata, karena tidak ada upaya nyata untuk menertibkan para juru parkir liar.
Bahkan ketika ada acara resmi yang dihadiri gubernur dan wakil gubernur sekalipun, praktik pungli tetap terjadi tanpa hambatan.
Fakta ini memperlihatkan bahwa keberadaan aparat di lokasi bukan jaminan bagi rasa aman pengunjung taman.
Sebaliknya, masyarakat semakin kecewa karena pemerintah seolah tutup mata terhadap praktik yang terang-terangan melanggar hukum.
Padahal, taman literasi bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan simbol kemajuan sosial, budaya, dan pendidikan di tengah kota.
Namun, dengan kehadiran parkir liar Taman Literasi Martha Tiahahu yang tidak kunjung diberantas, nilai edukatif taman ini jadi hilang makna.
Pemerintah Provinsi Jakarta dan Dinas Perhubungan sudah seharusnya bersinergi melakukan penertiban berkala, bukan sesekali.
Jika terus dibiarkan, parkir liar akan tumbuh subur dan memperkuat citra bahwa hukum tidak berlaku bagi pelanggaran kecil di ruang publik.
Yang lebih mengkhawatirkan, hal ini membuka peluang munculnya pungli serupa di taman-taman lain yang sedang dikembangkan oleh Pemprov.
Solusi untuk Atasi Parkir Liar Taman Literasi Martha Tiahahu
Mengatasi parkir liar Taman Literasi Martha Tiahahu membutuhkan pendekatan yang tidak hanya reaktif, tetapi sistemik dan menyeluruh.
Pertama, Pemprov DKI Jakarta harus menetapkan regulasi parkir resmi di sekitar taman, lengkap dengan tarif standar dan petugas yang terlatih.
Kedua, sistem digitalisasi parkir harus diterapkan agar tidak ada ruang bagi oknum untuk beroperasi tanpa pengawasan.
Ketiga, keberadaan Satpol PP dan petugas Dishub tidak cukup hanya sebagai simbol kehadiran, tetapi harus aktif melakukan patroli dan tindakan langsung.
Pendidikan kepada masyarakat juga penting agar warga berani menolak pungli dan melaporkan jika menemukan praktik ilegal.
Aplikasi pelaporan masyarakat seperti JAKI bisa menjadi sarana efektif jika ditanggapi dengan cepat oleh dinas terkait.
Selain itu, kampanye publikasi tentang legalitas parkir perlu digencarkan, agar warga tahu mana parkir resmi dan mana yang ilegal.
Pemerintah juga bisa membuka kanal komunikasi terbuka dengan komunitas lokal di sekitar taman untuk melibatkan mereka dalam pengawasan.
Langkah terakhir dan terpenting adalah adanya komitmen politik dari para pemangku kebijakan.
Tanpa niat serius dari pejabat dan lembaga berwenang, parkir liar Taman Literasi Martha Tiahahu hanya akan menjadi catatan kasus tahunan.
Masyarakat butuh bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak dan kenyamanan warga di ruang-ruang publiknya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






