Redaksiku.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang mulai berlaku sejak 17 September 2026. Regulasi ini hadir sebagai langkah strategis untuk mentransformasi struktur kepemilikan bursa dari sistem yang tertutup menjadi lebih terbuka dan profesional di pasar modal Indonesia.
Langkah ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih mendalam mengenai tata kelola pemegang saham bursa. Dengan terbitnya aturan ini, paradigma lama yang membatasi kepemilikan hanya pada anggota bursa kini bergeser menuju model yang lebih inklusif dan modern.
Transformasi Menuju Sistem Demutualisasi
POJK 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum utama bagi Bursa Efek untuk menjalankan proses demutualisasi. Secara sederhana, demutualisasi adalah proses pengubahan struktur kepemilikan saham bursa yang semula hanya terbatas pada anggota bursa (mutual) menjadi entitas yang dapat dimiliki oleh pihak lain, termasuk badan hukum Indonesia maupun perorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan ini bukan sekadar pergantian administratif, melainkan upaya mendasar untuk meningkatkan integritas pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa langkah ini akan membangun bursa yang jauh lebih transparan dan efisien.
Demutualisasi Bursa Efek dirancang untuk memperluas akses permodalan serta meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan melalui partisipasi investor strategis dan publik.
Dengan struktur kepemilikan yang lebih luas, diharapkan terjadi peningkatan inovasi dalam layanan bursa. Hal ini juga memberikan fleksibilitas bagi bursa untuk merespons dinamika pasar global dengan lebih tangkas tanpa harus terkekang oleh keterbatasan model keanggotaan tradisional.
Prinsip Independensi dan Pengawasan Ketat
Meskipun membuka peluang kepemilikan yang lebih luas, OJK tetap menempatkan aspek independensi bursa sebagai prioritas utama. Peraturan ini memuat berbagai batasan ketat untuk memastikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat mendominasi kebijakan bursa.
Untuk menjaga integritas operasional, terdapat beberapa poin substansial yang diatur dalam regulasi tersebut:
- Kepemilikan saham bursa oleh pihak selain anggota bursa diwajibkan untuk tetap menjaga independensi bursa secara penuh.
- Fungsi kepemilikan saham harus dipisahkan secara tegas dari hak keanggotaan bursa.
- Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi.
- Pihak yang ingin memiliki saham lebih dari 5% harus mendapatkan persetujuan khusus dari OJK untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.
Regulasi ini membatasi kepemilikan saham bursa oleh pemegang saham hingga maksimal 5% dari total saham yang telah dikeluarkan sebagai langkah mitigasi dominasi.
Selain batasan kepemilikan, OJK juga memperketat mekanisme pemilihan pengurus. Direksi dan Dewan Komisaris bursa tidak bisa dipilih secara sembarangan, melainkan wajib melalui proses uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test yang diselenggarakan oleh OJK. Langkah ini memastikan bahwa orang-orang yang memimpin bursa memiliki kredibilitas dan kompetensi yang mumpuni.
Dampak Jangka Panjang bagi Pasar Modal
Implementasi POJK 13 Tahun 2026 diharapkan mampu mendorong percepatan reformasi di pasar modal Indonesia. Dengan memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, bursa diharapkan dapat beroperasi lebih profesional sebagai entitas bisnis yang akuntabel sekaligus sebagai lembaga yang mendukung integritas pasar.
Seluruh pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bursa tetap terikat penuh pada ketentuan perundang-undangan pasar modal yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.
Struktur baru ini memberikan sinyal positif bagi investor bahwa pasar modal Indonesia tengah bertransformasi menuju standar internasional. Dengan tata kelola yang lebih terbuka, diharapkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, akan terus meningkat seiring dengan semakin kuatnya sistem pengawasan yang diterapkan oleh regulator.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek.”
— Hasan Fawzi
Pertanyaan Umum
Apa tujuan utama dari POJK 13 Tahun 2026?
Tujuan utamanya adalah melaksanakan demutualisasi Bursa Efek untuk mengubah struktur kepemilikan agar lebih transparan, efisien, dan inklusif, sehingga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pasar modal secara keseluruhan.
Siapa saja yang boleh memiliki saham Bursa Efek berdasarkan aturan baru ini?
Saham bursa kini dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik mereka yang merupakan anggota bursa maupun pihak di luar anggota bursa, dengan tetap mematuhi batasan kepemilikan maksimal 5% untuk mencegah dominasi satu pihak.
Bagaimana OJK menjaga agar bursa tetap independen setelah demutualisasi?
OJK menjaga independensi melalui aturan ketat mengenai batasan kepemilikan saham, larangan kepemilikan mayoritas, pemisahan fungsi keanggotaan dengan kepemilikan, serta kewajiban uji kemampuan dan kepatutan bagi jajaran direksi dan komisaris.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang mulai berlaku sejak 17 September 2026. Regulasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang bertujuan melakukan transformasi struktur kepemilikan bursa dari sistem tertutup (mutual) menjadi model demutualisasi yang lebih inklusif, transparan, dan profesional.
Melalui aturan ini, kepemilikan bursa kini terbuka bagi pihak di luar anggota bursa, baik perseorangan maupun badan hukum Indonesia, dengan batasan kepemilikan maksimal 5% untuk mencegah dominasi satu pihak. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa kebijakan ini didukung oleh pengawasan ketat, termasuk kewajiban uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pengurus serta pemisahan tegas antara fungsi kepemilikan dan hak keanggotaan guna menjaga independensi pasar modal.






