Menteri Hukum Luncurkan Aplikasi PASTI Berbasis AI untuk Pangkas Aturan

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aplikasi PASTI — Menteri Hukum meluncurkan aplikasi berbasis AI bernama PASTI untuk menyederhanakan regulasi nasional.

Menteri Hukum meluncurkan aplikasi PASTI berbasis kecerdasan buatan untuk memangkas aturan yang rumit dan tumpang tindih.

Redaksiku.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk membenahi kerangka regulasi nasional yang selama ini dinilai terlalu rumit dan saling tumpang tindih. Langkah pembenahan ini tidak hanya berfokus pada penyederhanaan birokrasi, tetapi juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI guna mendeteksi aturan yang kontradiktif secara cepat dan akurat.

Dalam kunjungan dan kuliah umum di berbagai lembaga pendidikan tinggi, jajaran pimpinan kementerian menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang jauh lebih efisien. Salah satu inovasi utama yang tengah dimatangkan adalah peluncuran platform digital terintegrasi yang dinamakan aplikasi PASTI.

Kementerian Hukum menjadwalkan peluncuran aplikasi tunggal PASTI pada tanggal 1 Oktober 2026 mendatang untuk menyatukan berbagai layanan birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan menjadi tulang punggung dalam upaya membersihkan tumpang tindih regulasi di tanah air. Melalui sistem digital yang cerdas, pemerintah dapat memetakan ribuan aturan mulai dari tingkat pusat hingga daerah yang sering kali menghambat iklim investasi dan aktivitas masyarakat.

Sistem ini dirancang untuk bekerja secara otomatis dalam meneliti pasal-pasal yang saling bertentangan. Dengan demikian, proses harmonisasi hukum tidak lagi harus memakan waktu bertahun-tahun seperti metode konvensional di masa lalu.

Pemerintah menggunakan kecerdasan buatan untuk memindai dan merapikan ribuan regulasi tumpang tindih yang selama ini memperlambat proses birokrasi hukum di Indonesia.

Transformasi Layanan Publik Lewat Digitalisasi

Aplikasi PASTI disiapkan sebagai jawaban atas keluhan masyarakat terkait birokrasi yang berbelit-belit dan lambat. Melalui satu pintu digital ini, berbagai urusan administrasi hukum akan terpusat dan dapat diakses dengan transparan oleh seluruh warga negara.

Pemerintah menyadari bahwa reformasi struktural di bidang hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan infrastruktur teknologi yang memadai. Oleh karena itu, persiapan matang terus dilakukan jelang peluncuran resmi yang tinggal menghitung hari.

Beberapa fokus utama dalam pembaruan sistem pelayanan hukum berbasis digital ini mencakup:

  • Penyatuan puluhan layanan manual ke dalam satu ekosistem aplikasi digital yang terpadu.
  • Penyederhanaan alur perizinan dan administrasi hukum agar lebih ramah bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.
  • Penerapan sistem pengawasan berbasis data untuk mencegah praktik pungutan liar dan mempercepat penyelesaian berkas.

Langkah progresif ini diharapkan mampu mendongkrak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Sinergi antara kebijakan yang progresif dan pemanfaatan teknologi modern diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu aplikasi PASTI?

Aplikasi PASTI adalah platform layanan digital terintegrasi yang disiapkan oleh Kementerian Hukum untuk menyatukan berbagai urusan administrasi hukum dalam satu sistem tunggal.

Kapan aplikasi PASTI mulai diluncurkan?

Kementerian Hukum menjadwalkan peluncuran resmi aplikasi PASTI pada tanggal 1 Oktober 2026.

Bagaimana kecerdasan buatan membantu reformasi hukum?

Teknologi kecerdasan buatan digunakan untuk mendeteksi, menganalisis, dan merapikan aturan yang tumpang tindih secara otomatis dan cepat.

Ringkasan

Kementerian Hukum akan meluncurkan aplikasi digital berbasis AI bernama PASTI pada 1 Oktober 2026 untuk memangkas aturan yang tumpang tindih dan menyatukan layanan birokrasi.

Platform terintegrasi ini dirancang agar pemerintah dapat mendeteksi pasal-pasal yang bertentangan secara otomatis, sekaligus menyederhanakan perizinan dan administrasi hukum agar lebih efisien.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ozempic, Wegovy, dan Tirzepatide: Manfaat, Tren, dan Keamanan
Review Tropicana Slim Low Fat Milk Korean Strawberry dengan Kolagen
HUT ke-21 HIMPAUDI, Wabup Mojokerto Tekankan Peran Strategis Guru PAUD
Mahasiswa KKN UNS Ajak Warga Tegalgondo Terapkan Pola Hidup Sehat
Universitas Ciputra Buka Apple Developer Institute untuk AI
Waspada ISPA dan DBD Saat Pancaroba di Tarakan
Bahaya Minum Air Terlalu Banyak dalam Waktu Singkat: Hiponatremia
Keadilan dan Hukum: Mengapa Uang Masih Menjadi Penentu?

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 03:32 WIB

Menteri Hukum Luncurkan Aplikasi PASTI Berbasis AI untuk Pangkas Aturan

Kamis, 17 September 2026 - 21:03 WIB

Ozempic, Wegovy, dan Tirzepatide: Manfaat, Tren, dan Keamanan

Kamis, 17 September 2026 - 20:13 WIB

Review Tropicana Slim Low Fat Milk Korean Strawberry dengan Kolagen

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

HUT ke-21 HIMPAUDI, Wabup Mojokerto Tekankan Peran Strategis Guru PAUD

Kamis, 17 September 2026 - 03:19 WIB

Mahasiswa KKN UNS Ajak Warga Tegalgondo Terapkan Pola Hidup Sehat

Berita Terbaru

Andre Taulany memutuskan menikah lagi dengan Amanda Rigby setelah merenungkan perjalanan hidupnya.

Viral

Alasan Andre Taulany Menikah Lagi dengan Amanda Rigby

Jumat, 18 Sep 2026 - 03:47 WIB

Pemerintah Kota Jayapura memperketat pengawasan serapan APBD menjelang akhir tahun anggaran.

Viral

Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026 Kota Jayapura

Jumat, 18 Sep 2026 - 03:20 WIB

Pemerintah Kota Jayapura resmi memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran di kawasan Dok V selama tujuh hari.

Viral

Masa Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang 7 Hari

Jumat, 18 Sep 2026 - 03:15 WIB

error: Content is protected !!