Mantan Menteri Agama Yaqut Dicegah KPK untuk ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Dicegah KPK untuk ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Dicegah KPK untuk ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Redaksiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Salah satu nama yang ikut terseret dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa YCQ.

Langkah pencegahan ini diambil untuk memastikan semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan. Tak hanya YCQ, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua orang lainnya, yaitu IAA dan FHM.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan ini sudah ditetapkan pada 11 Agustus 2025. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, jelas Budi dalam konferensi pers pada Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa Berlaku Pencegahan Selama Enam Bulan

Pencegahan ini bukan tanpa alasan. Menurut Budi, keberadaan para pihak yang dicegah di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan. Langkah ini diambil demi memastikan KPK dapat memanggil mereka kapan saja jika dibutuhkan, tanpa ada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan, ujar Budi.

Dengan kata lain, hingga awal Februari 2026 mendatang, ketiga orang tersebut tidak akan bisa meninggalkan Indonesia, setidaknya tanpa izin resmi dari KPK atau pihak berwenang.

Mantan Menteri Agama Yaqut Dicegah KPK untuk ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Mantan Menteri Agama Yaqut Dicegah KPK untuk ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp 1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bukan perkara kecil. Dari hasil perhitungan awal yang dilakukan oleh tim internal KPK, kerugian negara akibat praktik tersebut diduga mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun, ungkap Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Angka ini memang masih bersifat sementara. Namun, perhitungan awal ini sudah melalui diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, Budi menegaskan bahwa BPK nantinya akan melakukan penghitungan yang lebih rinci dan mendalam untuk memastikan jumlah kerugian negara yang sebenarnya.

Kronologi Singkat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Walau KPK belum membocorkan detail lengkapnya, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini diyakini melibatkan manipulasi alokasi dan pemberangkatan jemaah haji. Kuota haji yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah, diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, yang kemudian berimbas pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Dugaan ini semakin menguat setelah KPK mengumpulkan bukti-bukti awal dan memanggil sejumlah saksi terkait. Pencegahan ke luar negeri menjadi salah satu langkah strategis agar semua pihak yang terlibat tetap dapat dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.

Reaksi Publik dan Dunia Maya

Langkah KPK ini langsung menjadi topik hangat di media sosial. Banyak warganet yang mendukung keputusan tersebut dan berharap penyidikan berjalan transparan serta tuntas. Tidak sedikit juga yang mempertanyakan bagaimana praktik seperti ini bisa terjadi pada penyelenggaraan haji, yang seharusnya dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Beberapa komentar warganet juga menggarisbawahi bahwa haji adalah ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam, sehingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji dianggap sebagai bentuk pengkhianatan kepercayaan publik.

Dampak pada Reputasi dan Kepercayaan Publik

Kasus ini tentu berpotensi memengaruhi reputasi lembaga terkait, baik Kementerian Agama maupun pihak-pihak yang pernah menjabat di dalamnya. Apalagi, penyelenggaraan haji melibatkan anggaran yang sangat besar dan menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia.

Bila dugaan korupsi ini terbukti, kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah haji bisa terganggu. Oleh karena itu, KPK diharapkan tidak hanya menuntaskan perkara ini, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Langkah Selanjutnya dari KPK

Setelah pencegahan ke luar negeri ini, KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat. Pemanggilan saksi, pengumpulan dokumen, dan penelusuran aliran dana menjadi agenda utama penyidik dalam beberapa bulan ke depan.

Budi menegaskan bahwa KPK akan bekerja sama dengan BPK untuk memastikan penghitungan kerugian negara dilakukan secara akurat. Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar pencegahan ini benar-benar efektif dan tidak ada celah untuk dilanggar.

Harapan Publik: Transparansi dan Keadilan

Masyarakat berharap KPK bisa mengungkap kasus ini secara terbuka dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu. Transparansi dalam penyelidikan menjadi kunci agar publik tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.

Apalagi, kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Hal ini tentu mengundang perhatian besar, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional.

 

Berita Terkait

Demo Hari Ini di Jakarta, BEM UI Bawa 8 Tuntutan ke Bundaran HI
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Demo Hari Ini di Jakarta, BEM UI Bawa 8 Tuntutan ke Bundaran HI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB