Kurir Tak Perlu Bingung Lagi! Sistem COD 2025 Resmi Diatur Pemerintah, Begini Mekanismenya

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah perkuat aturan COD untuk lindungi kurir, tingkatkan kualitas pengiriman, dan perluas jangkauan layanan pos nasional. (Foto: Pexels)

Pemerintah perkuat aturan COD untuk lindungi kurir, tingkatkan kualitas pengiriman, dan perluas jangkauan layanan pos nasional. (Foto: Pexels)

Metode pembayaran Cash on Delivery (COD) selama ini menjadi pilihan favorit banyak pembeli online karena memberikan kemudahan membayar saat barang sudah sampai di tangan.

Namun, di balik kemudahan tersebut, praktik COD kerap memicu masalah bagi para kurir dan penyedia layanan pengiriman.

Ketidakjelasan aturan membuat kurir sering bingung, bahkan berisiko menghadapi kerugian dan bahaya dalam menjalankan tugasnya.

Untuk menjawab persoalan ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi ini secara tegas mengatur sistem COD agar menjadi proses yang terstruktur, transparan, dan aman bagi semua pihak.

Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan baru yang membawa angin segar bagi industri logistik dan perdagangan elektronik di Indonesia.

Regulasi COD dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025

Pemerintah perkuat aturan COD untuk lindungi kurir, tingkatkan kualitas pengiriman, dan perluas jangkauan layanan pos nasional. (Foto: Pexels)
Kurir Tak Perlu Bingung Lagi! Sistem COD 2025 Resmi Diatur Pemerintah, Begini Mekanismenya

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur sistem Cash on Delivery (COD) sebagai bagian dari layanan pos komersial yang resmi.

Dalam Pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa penyelenggara layanan pos dalam proses Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat melaksanakan kegiatan fasilitasi pembayaran di tempat.

Hal ini artinya penyelenggara pos tidak hanya bertanggung jawab mengirim barang, tetapi juga memfasilitasi proses pembayaran yang dilakukan langsung saat barang diterima oleh konsumen.

Pengaturan ini sangat krusial karena sebelumnya praktik COD di lapangan sangat bervariasi dan tidak terstandarisasi, sehingga sering menimbulkan kebingungan bagi kurir.

Misalnya, kurir harus membawa uang tunai dalam jumlah besar, menghadapi risiko keamanan, dan terkadang harus menghadapi pembeli yang menolak membayar saat barang sudah tiba.

Dengan adanya regulasi ini, penyelenggara layanan pos diwajibkan memiliki kesepakatan tertulis dengan pelaku usaha ecommerce (pedagang) mengenai mekanisme COD, termasuk prosedur pengembalian barang dan pencatatan transaksi.

Selain itu, regulasi ini juga memberikan perlindungan hukum bagi kurir dan konsumen dengan memastikan transparansi dan kepastian dalam proses pembayaran.

Setiap langkah transaksi COD harus terdokumentasi dengan baik sehingga apabila terjadi sengketa, proses penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan cepat.

Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya menjaga keamanan dan kenyamanan kurir saat bekerja, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen yang menggunakan layanan COD.

Lima Fokus Utama Regulasi untuk Masa Depan Industri Pos

Menteri Meutya Hafid menyampaikan bahwa ada lima poin utama yang menjadi fokus dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025, yakni:

  1. Memperluas jangkauan layanan pos komersial hingga mencapai 50% provinsi di Indonesia dalam 1,5 tahun ke depan.
  2. Meningkatkan kualitas dan keandalan layanan agar masyarakat dapat menikmati pengalaman pengiriman yang lebih baik.
  3. Memperkuat perlindungan konsumen guna menjamin hak-hak mereka selama proses pengiriman dan pembayaran.
  4. Mendorong kolaborasi yang lebih erat antar pelaku industri, termasuk perusahaan besar dan UMKM, untuk menciptakan ekosistem yang adil dan kompetitif.
  5. Mengarusutamakan penerapan teknologi ramah lingkungan sebagai bagian dari transformasi green logistics demi masa depan yang lebih berkelanjutan.

Dampak Positif Pengaturan COD Terhadap Industri Logistik dan Pelaku E-commerce

Regulasi sistem COD dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap kualitas layanan industri logistik dan perdagangan elektronik di Indonesia.

Pertama, bagi kurir dan perusahaan jasa pengiriman, pengaturan yang jelas akan mengurangi risiko kerja dan kebingungan operasional.

Kurir tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa prosedur keamanan yang memadai dan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih terstruktur.

Kedua, pengaturan ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Dengan mekanisme pembayaran dan pengembalian barang yang diatur secara rinci, konsumen dapat merasa lebih aman ketika melakukan transaksi COD.

Jika terjadi masalah seperti penolakan pembayaran atau barang yang tidak sesuai, proses penyelesaian sengketa menjadi lebih mudah dan terjamin.

Selain itu, regulasi ini juga mendukung pertumbuhan industri ecommerce dengan menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkelanjutan.

Standarisasi layanan COD mendorong pelaku usaha untuk lebih profesional dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Penggunaan teknologi informasi juga menjadi bagian integral untuk mencatat dan memantau setiap transaksi COD secara digital, sehingga proses menjadi lebih transparan dan efisien.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa pengaturan COD ini merupakan bagian dari transformasi besar sektor pos dan logistik nasional.

Ia menyebutkan bahwa regulasi ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat jalur distribusi nasional dan membangun kemandirian ekonomi melalui digitalisasi serta green logistics.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru