KPK Ungkap Peran Tersangka Suap HGB ATR/BPN

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peran Tersangka Suap — Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus suap di Kementerian ATR BPN.

KPK mendalami peran sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Redaksiku.com – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap tabir persekongkolan yang melibatkan pejabat kementerian, politikus, hingga petinggi perusahaan properti ternama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran sejumlah figur kunci yang diduga memanfaatkan kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memuluskan berbagai pengurusan sertifikat tanah hingga jual-beli jabatan internal.

Pengungkapan ini mengemuka setelah pengakuan mengejutkan dari dua tersangka utama, yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif. Dalam pemeriksaan, keduanya mengklaim bahwa tindakan yang mereka lakukan merupakan arahan langsung dari Menteri ATR/BPN. Di luar dua nama tersebut, jaring persekongkolan ini turut menyeret pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Sengketa Lahan Bogor dan Awal Mula Pengurusan Sertifikat

Kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini bermula dari persoalan administrasi pertanahan yang dikelola pengembang raksasa PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Kabupaten Bogor. Perusahaan properti tersebut mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sekaligus pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk melancarkan proyek perumahan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, proses pengajuan tersebut tidak berjalan mulus karena sebagian area tanah diduga masih terbelit konflik kepemilikan. Para ahli waris yang memegang SHM lama menentang penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Summarecon yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Konflik hukum ini sempat bergulir hingga ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Guna menyelesaikan sengketa, Kantor Pertanahan Bogor memfasilitasi forum mediasi antara pengembang dan ahli waris. Di tengah proses mediasi, para ahli waris mengajukan pemblokiran resmi terhadap SHGB milik Summarecon, sembari menyepakati pencabutan gugatan mereka di PTUN Bandung. Pemblokiran inilah yang kemudian menjadi celah terjadinya transaksi suap.

Alur Permintaan Uang dan Kode Khusus

Buntu oleh status pemblokiran lahan, perantara pengembang yakni Yaser Alfarisi bersama Rizal Pahlevi berupaya mencari jalan pintas. Mereka mengontak Erwin, sosok dari pihak swasta yang dikenal dekat dengan lingkar kekuasaan di Kementerian ATR/BPN. Erwin menjanjikan bahwa pemblokiran dapat segera dibuka dan pemecahan HGB bisa diproses apabila ada komitmen dari pihak pengembang.

Dalam perkembangannya, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Pertanahan Bogor disebut enggan mengeksekusi pembukaan blokir jika tidak mendapatkan dorongan dari atasan. Komunikasi intensif yang terbangun pada awal Agustus 2026 akhirnya membuahkan kesepakatan bernilai miliaran rupiah dengan istilah kode tertentu.

“Sontang Coin Manurung tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya.”

— Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK

Permintaan awal yang diajukan oleh pihak perantara disepakati dengan kode khusus “dua”, yang merujuk pada nominal uang sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon melalui jajaran direksinya hanya menyetujui alokasi dana sebesar Rp1,5 miliar dengan pertimbangan masih ada biaya operasional lain untuk fee broker pengurusan dokumen tersebut.

Penyerahan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin dilakukan pada 27 Agustus 2026 melalui perantara Yaser dan Rizal. Tak lama setelah uang diterima, Erwin bertolak menuju sebuah tempat pertemuan di Jakarta Selatan untuk membagikan jatah pejabat lokal.

Erwin menyerahkan uang tunai senilai Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan awal pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Gurita Penerimaan Suap dan Pengondisian Jabatan

Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa praktik culas di kementerian ini tidak berhenti pada kasus lahan Summarecon di Bogor semata. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa jaringan perantara yang sama mengondisikan berbagai proyek layanan pertanahan lain, termasuk regulasi pemanfaatan ruang dan mutasi promosi jabatan internal ATR/BPN.

Salah satu skandal pertanahan lain yang berhasil diidentifikasi melingkupi pengurusan HGB tanah yang dikelola oleh PT BPA Bela Parahyangan. Dalam perkara ini, perusahaan menyerahkan uang pengurusan mencapai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Uang tersebut tidak berhenti di tangan Erwin, melainkan disetorkan sebagian besar yakni sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Selain pengurusan dokumen lahan pengembang, KPK membongkar praktik penampungan uang dari para pejabat pertanahan daerah yang ingin mengamankan posisi atau mengejar kenaikan jabatan. Dirjen PPTR Lampri bersama Arif Sugiyanto diduga mengumpulkan dana gratifikasi dalam jumlah sangat besar yang disimpan secara berkala.

Penggeledahan Cibubur dan Temuan Koper Berisi Uang Tunai

Langkah penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kediaman Arif Sugiyanto di kawasan Cibubur membuka fakta mengejutkan mengenai besarnya nilai perputaran uang haram dalam perkara ini. Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan tumpukan koper dan kardus berisi lembaran uang tunai rupiah dan mata uang asing.

Tim penyidik KPK menyita 20 koper berisi uang tunai bernilai lebih dari Rp100 miliar dari kediaman Arif Sugiyanto di Cibubur.

Saat ditanya mengenai asal-usul uang fantastis itu, Arif Sugiyanto berkali-kali membantah kepemilikan dana tersebut. Ia bergeming bahwa puluhan koper berisi uang itu merupakan dana titipan yang dihimpun untuk kepentingan atasan di kementerian.

Di lokasi yang sama, penyidik juga menyita sembilan koper berwarna merah yang mencantumkan nama Lampri, berisi uang tunai dengan total nominal mencapai Rp8 miliar. Penyidik turut menemukan bukti transaksi setoran tunai perbankan sebesar Rp10 miliar yang dilakukan pada 7 September 2026 melalui rekening Arif Sugiyanto.

Seluruh dana yang dikumpulkan oleh Arif dari jaringan perantara Erwin dan Muhammad Fakhry diduga dialirkan secara bertahap kepada Fahd A Rafiq. Politikus Golkar tersebut disinyalir bertindak sebagai tempat penampungan akhir dari dana operasional korupsi ini. Lembaga antirasuah bahkan mengendus adanya indikasi aliran dana yang merembet ke perhelatan Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

Penyidik KPK masih terus menelusuri aliran transaksi keuangan serta mengonfirmasi dokumen perbankan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain yang menerima dana penampungan tersebut.

Penetapan Tersangka dan Penahanan Resmi

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dari hasil OTT dan serangkaian penggeledahan, penyidik KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus persekongkolan pertanahan nasional ini.

  • Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  • Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
  • Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  • Arif Sugiyanto selaku mantan Wakil Bupati Kebumen
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku pihak swasta/politikus
  • Erwin selaku pihak swasta/perantara
  • Muhammad Fakhry selaku pihak swasta/perantara
  • Rizal Pahlevi selaku pihak swasta/perantara

Seluruh tersangka yang telah ditetapkan kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak pertengahan September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan KPK. Penyidik memastikan proses hukum terus berjalan guna membongkar tuntas praktik pembegalan hak tanah publik dan jual-beli jabatan di tubuh kementerian.

Pertanyaan Umum

Siapa saja pihak utama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap ATR/BPN ini?

KPK menetapkan delapan tersangka utama, di antaranya Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Fahd A Rafiq, serta pihak perantara Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Berapa total nilai barang bukti uang tunai yang ditemukan KPK saat penggeledahan?

Penyidik KPK menyita lebih dari Rp100 miliar yang dikemas dalam 20 koper di kediaman Arif Sugiyanto, ditambah 9 koper merah berisi Rp8 miliar atas nama Lampri, serta setoran tunai bank senilai Rp10 miliar.

Bagaimana modus suap yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus ini?

Modus operandi dilakukan dengan memberikan uang suap senilai Rp1,5 miliar melalui perantara untuk menyuap pejabat Kantah Kabupaten Bogor agar membuka pemblokiran SHGB dan melancarkan pemecahan sertifikat tanah yang sedang bersengketa dengan ahli waris.

Ringkasan

KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan Presdir PT Summarecon Agung Tbk, terkait kasus suap pembukaan blokir SHGB tanah di Bogor dan jual-beli jabatan. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp100 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MRCCC Siloam Semanggi Kenalkan 4 Teknologi Deteksi Kanker
Valve Pastikan Pengembangan Steam Deck 2 Sesuai Jadwal
Perminas dan ITB Kolaborasi Riset dan Teknologi Mineral
Jadwal Arema FC vs Persik Kediri di Super League Hari Ini
Cienciano Tahan Imbang Montevideo City Torque 0-0 di Centenario
Mahfud MD Nilai AHY Punya Kapasitas untuk Maju Pilpres
Bandung Diguncang 47 Gempa Sejak Rabu, BMKG Ungkap Pemicunya
DPRD Karo Minta Ganti Rugi Korban MBG Beracun ke Kepala BGN

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

MRCCC Siloam Semanggi Kenalkan 4 Teknologi Deteksi Kanker

Jumat, 18 September 2026 - 15:06 WIB

Valve Pastikan Pengembangan Steam Deck 2 Sesuai Jadwal

Jumat, 18 September 2026 - 14:20 WIB

Perminas dan ITB Kolaborasi Riset dan Teknologi Mineral

Jumat, 18 September 2026 - 13:35 WIB

Jadwal Arema FC vs Persik Kediri di Super League Hari Ini

Jumat, 18 September 2026 - 13:29 WIB

Cienciano Tahan Imbang Montevideo City Torque 0-0 di Centenario

Berita Terbaru

Valve memastikan pengembangan konsol portabel Steam Deck 2 tetap berjalan sesuai jadwal di tengah tantangan industri.

Viral

Valve Pastikan Pengembangan Steam Deck 2 Sesuai Jadwal

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:06 WIB

error: Content is protected !!