Redaksiku.com – Desakan untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi kini semakin menguat. Ketua Komite Masyarakat Pemantau Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy, secara terbuka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak membatasi ruang lingkup penyidikan hanya pada PT. Migas Kota Bekasi, melainkan juga menyasar tiga BUMD lainnya yang diduga memiliki kejanggalan serupa dalam pengelolaan dana penyertaan modal.
Perluasan Ruang Lingkup Pemeriksaan BUMD
Apresiasi yang disampaikan oleh pihak KOMPI muncul pasca langkah tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang melakukan penggeledahan di wilayah Kota Bekasi. Ergat menilai bahwa langkah penegakan hukum ini harus bersifat holistik agar tidak memunculkan kesan tebang pilih dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkup pemerintahan daerah.
Dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (18/9/2026), Ergat menegaskan bahwa terdapat tiga entitas lain yang semestinya masuk ke dalam radar pemeriksaan aparat penegak hukum, yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- PT. Sarana Patriot Bekasi (SPB).
- PT. BPRS Syariah Patriot Bekasi.
- Perumda Tirta Patriot.
Ketiga perusahaan tersebut dinilai memiliki pola pengelolaan keuangan yang perlu dipertanyakan, terutama terkait dasar hukum penyertaan modal yang diterima dari Pemerintah Kota Bekasi selama ini.
Temuan Audit dan Dasar Hukum Penyertaan Modal
Sorotan utama mengenai dugaan penyimpangan ini berakar pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait mekanisme penyertaan modal yang dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurut Ergat, terdapat kucuran dana yang diberikan tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang menjadi payung hukum penyertaan modal tersebut.
Terdapat total dana sebesar Rp43 miliar yang diduga dikucurkan tanpa dasar hukum yang jelas kepada tiga BUMD di Kota Bekasi.
Berdasarkan catatan hasil audit, rincian aliran dana yang dipersoalkan meliputi:
- PT. SPB menerima penyertaan modal sebesar Rp3 miliar.
- PT. BPRS Syariah Patriot Bekasi menerima dana sebesar Rp5 miliar.
- Perumda Tirta Patriot menerima alokasi sebesar Rp35 miliar.
Ergat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa penyertaan modal harus memiliki landasan Perda tersendiri. Penggunaan Perda APBD yang bersifat umum dinilai tidak mencukupi untuk melegitimasi dana yang dikategorikan sebagai aset daerah yang dipisahkan.
Risiko Hukum dan Transparansi Pengelolaan
Ketidaksesuaian dasar hukum dalam penyertaan modal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius. Dana penyertaan modal pada dasarnya adalah aset daerah yang dikelola untuk menghasilkan deviden bagi kas daerah, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara terukur dan ketat.
Penyertaan modal ke BUMD tidak bisa disamakan dengan alokasi belanja rutin dalam APBD karena statusnya sebagai aset yang dipisahkan untuk tujuan produktif.
Pihak KOMPI sendiri mengaku telah melaporkan indikasi ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sejak 9 September 2025. Namun, laporan tersebut dinilai mandek dan tidak menunjukkan progres yang berarti dibandingkan dengan pengusutan yang dilakukan terhadap PT. Migas Kota Bekasi.
Padahal, menurut Ergat, PT. Migas Kota Bekasi di bawah kepemimpinan direksi saat ini, Apung Widadi, sudah tidak lagi menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah dan telah mampu memberikan kontribusi berupa deviden yang cukup baik. Kondisi ini kontras dengan tiga BUMD lain yang masih terus menerima suntikan modal namun belum memberikan transparansi yang memadai atas penggunaan dana tersebut.
Pertanyaan Umum
Mengapa penyertaan modal ke BUMD memerlukan Perda khusus?
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, penyertaan modal melibatkan pengalihan aset daerah menjadi aset yang dipisahkan. Hal ini memerlukan regulasi spesifik agar penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memiliki tujuan bisnis yang jelas bagi daerah.
Apa konsekuensi jika penyertaan modal tidak memiliki dasar Perda?
Ketiadaan dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan kerugian daerah jika BUMD tidak mampu menghasilkan deviden. Selain itu, hal tersebut membuka celah bagi temuan pelanggaran administrasi hingga tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan oleh lembaga auditor negara.
Apakah pemeriksaan terhadap BUMD lain sudah berjalan?
Hingga saat ini, pihak pelapor menyatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Kejari Kota Bekasi sejak tahun lalu belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga desakan agar Kejagung mengambil alih pemeriksaan terhadap seluruh BUMD terus disuarakan.
Ringkasan
Komite Masyarakat Pemantau Indonesia (KOMPI) secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas lingkup penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi. Ketua KOMPI, Ergat Bustomy, menuntut agar pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada PT. Migas Kota Bekasi, tetapi juga mencakup PT. Sarana Patriot Bekasi, PT. BPRS Syariah Patriot Bekasi, dan Perumda Tirta Patriot.
Desakan ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana penyertaan modal sebesar Rp43 miliar yang diduga tidak memiliki landasan Peraturan Daerah (Perda) khusus, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. KOMPI menilai ketiadaan payung hukum tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menuntut transparansi lebih lanjut, mengingat laporan yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sejak 9 September 2025 belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.






