Tim-9 Limpahkan Berkas Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim-9 melimpahkan berkas perkara Febrie Ardiansyah dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tim-9 resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Redaksiku.com – Proses hukum terhadap eks pimpinan pemburu koruptor, Febrie Ardiansyah, bersama dua orang kroninya yakni Don Ritto dan Nurman Herin, kini telah memasuki babak baru setelah berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka resmi dilimpahkan ke Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.

Pelimpahan Tahap II dan Persiapan Dakwaan

Pelimpahan tahap dua ini menandakan bahwa penyidikan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan dugaan pemerasan telah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan diserahkannya tanggung jawab atas para tersangka dan barang bukti, langkah selanjutnya berada di tangan tim penuntut.

Tim Penuntut Umum kini tengah fokus menyusun surat dakwaan secara cermat serta merampungkan berbagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk proses persidangan. Dokumen-dokumen yuridis ini menjadi fondasi penting sebelum perkara tersebut resmi didaftarkan ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyusunan surat dakwaan dan administrasi persidangan oleh Tim Penuntut Umum ditargetkan selesai dalam waktu dua puluh hari ke depan.

Menuju Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Setelah seluruh administrasi dakwaan rampung, berkas perkara rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Di lembaga peradilan inilah para terdakwa akan menghadapi pembuktian hukum atas dakwaan yang disangkakan kepada mereka secara terbuka dan akuntabel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian administratif tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawal jalannya proses peradilan ini secara objektif.

  • Berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum dilakukan penyerahan tersangka.
  • Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dipersiapkan dalam tempo 20 hari ke depan.
  • Seluruh proses administrasi berada di bawah kewenangan penuh Penuntut Umum.

Status Penahanan dan Koordinasi Rumah Tahanan

Terkait lokasi penahanan para tersangka pasca-pelimpahan tahap dua ini, kewenangan penahanan sepenuhnya beralih ke tangan Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, terdapat indikasi kuat bahwa Febrie Ardiansyah dan rekan-rekannya kemungkinan besar akan tetap dititipkan penahanannya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi demi efisiensi dan keamanan proses hukum lanjutan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penyerahan di Gedung Kejari Jakarta Selatan berlangsung sejak pagi hari. Febrie Ardiansyah terpantau tiba di lokasi pada pukul 07.55 WIB dan kemudian meninggalkan gedung sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan menuju mobil operasional kejaksaan.

Pertanyaan Umum

Kapan pelimpahan berkas Febrie Ardiansyah dilakukan?

Pelimpahan tahap II berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, di Kejari Jakarta Selatan.

Kemana berkas perkara tersebut akan dibawa selanjutnya?

Setelah surat dakwaan rampung dalam waktu 20 hari, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memulai proses persidangan.

Di mana para tersangka ditahan setelah pelimpahan?

Penahanan kini menjadi wewenang Penuntut Umum, dengan kemungkinan besar para tersangka tetap ditahan di Rutan KPK selama proses hukum berjalan.

Ringkasan

Tim-9 secara resmi telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka yang mencakup eks pimpinan pemburu koruptor Febrie Ardiansyah beserta dua kroninya, Don Ritto dan Nurman Herin, kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan menyusul status penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan dugaan pemerasan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, Tim Penuntut Umum memiliki waktu 20 hari untuk merampungkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi sebelum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan beralihnya kewenangan penahanan kepada pihak Penuntut Umum, Febrie Ardiansyah dan rekan-rekannya kemungkinan besar akan tetap dititipkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Anang Supriatna memastikan seluruh proses hukum ini berjalan sesuai prosedur dan mengimbau masyarakat untuk mengawal persidangan secara objektif.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi PDIP Soroti Pemotongan Bankeu Desa dan P-APBD Magetan 2026
Peran Guru Dogiyai Papua dalam Merawat Hutan
Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara Lewat Pelatihan Vokasi
Danrem 172/PWY Minta Pelaku Penembakan di Muliama Serahkan Diri
Gubernur Iqbal Libatkan Talenta Lokal di MotoGP Mandalika 2026
Kapolri Listyo Sigit dan Andra Soni Resmikan Balai Silat PTBI
Forwaka Kejagung Gelar Lomba Mancing Antar Pokja Wartawan
Indofarma Serahkan 977 Paket Obat TBC Anak ke Pemkot Sukabumi

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Fraksi PDIP Soroti Pemotongan Bankeu Desa dan P-APBD Magetan 2026

Selasa, 22 September 2026 - 12:02 WIB

Peran Guru Dogiyai Papua dalam Merawat Hutan

Selasa, 22 September 2026 - 11:55 WIB

Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara Lewat Pelatihan Vokasi

Selasa, 22 September 2026 - 11:49 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

Danrem 172/PWY Minta Pelaku Penembakan di Muliama Serahkan Diri

Berita Terbaru

Jenama busana lokal Kamaku resmi menjadi official merchandise untuk ajang The Papandayan Jazz Fest 2026.

Life Style

Kamaku Resmi Jadi Merchandise TPJF 2026

Selasa, 22 Sep 2026 - 12:11 WIB

Eugenia Diva Widodo berhasil mempersembahkan medali perunggu dari cabang olahraga wushu pada ajang Asian Games 2026.

Sport Lain

Eugenia Diva Widodo Raih Perunggu Wushu Asian Games 2026

Selasa, 22 Sep 2026 - 12:10 WIB

error: Content is protected !!