Redaksiku.com – Polemik pemilihan pimpinan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri kembali mencuat ke permukaan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, secara resmi mendesak Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan Akh Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya untuk periode 2026-2030.
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik mengenai transparansi dan kepatuhan prosedur dalam pemilihan rektor di lingkungan Kementerian Agama. Dini menekankan bahwa integritas sebuah institusi pendidikan tinggi sangat bergantung pada proses seleksi pemimpin yang bersih, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dugaan Kejanggalan dalam Proses Seleksi
Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama dan sosial menilai perlu adanya tinjauan ulang terkait mekanisme yang dijalankan selama proses pemilihan berlangsung. Dini Rahmania mengungkapkan adanya kekhawatiran bahwa terdapat tahapan yang tidak selaras dengan ekspektasi tata kelola universitas yang sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan sivitas akademika UINSA. Beberapa poin yang menjadi perhatian pihak legislatif meliputi:
- Kepatuhan terhadap tata tertib pemilihan rektor yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
- Transparansi dalam penilaian rekam jejak calon yang diajukan ke meja menteri.
- Kejelasan mengenai pertimbangan objektif di balik penentuan sosok rektor terpilih.
Pihak parlemen menyoroti pentingnya menjaga marwah pendidikan tinggi dengan memastikan bahwa proses transisi jabatan 2026-2030 berjalan di atas koridor hukum yang tepat.
Tanggung Jawab Kementerian Agama
Sebagai otoritas tertinggi yang mengeluarkan keputusan, Kementerian Agama memegang kendali penuh atas legitimasi jabatan rektor. Desakan dari Komisi VIII ini menjadi sinyal kuat agar kementerian tidak mengabaikan aspirasi yang berkembang di akar rumput, terutama dari kalangan dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus UINSA.
Dini menyatakan bahwa pengangkatan pimpinan universitas bukanlah sekadar rotasi jabatan biasa. Ini menyangkut masa depan akademik dan operasional ribuan mahasiswa yang menaruh harapan besar pada kepemimpinan yang kredibel.
Langkah evaluasi ini merupakan upaya pengawasan konstitusional oleh DPR untuk memastikan tidak ada prosedur yang terlewatkan dalam penunjukan pejabat publik di lingkungan kementerian.
Harapan Terhadap Masa Depan UINSA
UINSA Surabaya memiliki posisi strategis sebagai salah satu institusi pendidikan Islam terkemuka di Indonesia. Stabilitas kepemimpinan di kampus ini dianggap sebagai kunci utama dalam menjaga kualitas pendidikan serta pengembangan riset keislaman yang relevan dengan tantangan zaman.
Diharapkan dengan adanya proses evaluasi ini, Kementerian Agama dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada publik. Hal ini penting untuk menghindari spekulasi liar yang dapat mengganggu iklim akademik di lingkungan universitas sepanjang masa jabatan mendatang.
“Kami meminta Menteri Agama untuk meninjau kembali dan menguji ulang keputusan penetapan rektor agar proses ini memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat dan sivitas akademika.”
— Dini Rahmania
Transparansi dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi dapat ditingkatkan melalui keterbukaan data rekam jejak calon kepada publik sejak tahap awal seleksi.
Pertanyaan Umum
Mengapa Komisi VIII DPR RI meminta evaluasi atas pengangkatan Rektor UINSA?
DPR meminta evaluasi karena adanya aspirasi dan kekhawatiran mengenai prosedur pemilihan yang dianggap perlu ditinjau kembali untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Apa dampak dari evaluasi ini bagi masa jabatan rektor UINSA 2026-2030?
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan legitimasi sosok yang terpilih. Hasil dari tinjauan ulang oleh Menteri Agama nantinya akan menentukan apakah proses tersebut tetap berjalan atau memerlukan penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan temuan di lapangan.
Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pemilihan rektor UINSA?
Proses pemilihan dan penetapan rektor di lingkungan Universitas Islam Negeri berada di bawah kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan mengikuti aturan tata kelola yang ditetapkan pemerintah.
Ringkasan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, secara resmi mendesak Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan Akh Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya untuk periode 2026-2030. Desakan ini muncul sebagai respons atas adanya dugaan kejanggalan prosedur dan kurangnya transparansi dalam mekanisme pemilihan pimpinan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri tersebut.
Legislatif menekankan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam penunjukan pejabat publik. Komisi VIII menuntut Kementerian Agama agar memberikan penjelasan objektif mengenai rekam jejak calon dan mekanisme penentuan rektor, demi menjaga marwah institusi pendidikan serta memastikan stabilitas akademik dan kepercayaan sivitas akademika UINSA di masa depan.






