Kemenhaj Ancam Cabut Izin PT JGroup dan PT Annisa Ahmada

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhaj Ancam Cabut Izin — Kantor Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah tegas terhadap biro perjalanan wisata

Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses sistem dua biro perjalanan umrah karena indikasi pelanggaran.

Redaksiku.com – Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah tegas dengan memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus milik dua biro perjalanan wisata.

Keputusan administratif ini dijatuhkan kepada PT JGroup dan PT Annisa Ahmada Travelindo menyusul adanya indikasi pelanggaran aturan operasional yang merugikan jemaah.

Langkah Tegas Pemerintah Menertibkan Industri Umrah

Pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah terus diperketat oleh pihak kementerian untuk melindungi hak-hak masyarakat. Pemblokiran akses sistem digital ini merupakan instrumen awal yang krusial sebelum sanksi administratif yang lebih berat dijatuhkan kepada badan usaha terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui langkah pembatasan akses ini, kedua biro perjalanan tersebut untuk sementara tidak dapat memproses pendaftaran, dokumen, maupun keberangkatan jemaah baru. Kebijakan ini diberlakukan demi mencegah timbulnya korban lebih banyak dari masyarakat yang berencana menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Sebanyak dua biro perjalanan umrah resmi dijatuhi sanksi pemblokiran sistem operasional oleh kementerian.

Ancaman Pencabutan Izin Operasional Penuh

Pejabat berwenang di kementerian, Atty Novyanty, memberikan peringatan keras bahwa sanksi tidak akan berhenti pada pembekuan sistem semata. Pemerintah siap melangkah ke tahap pencabutan izin usaha secara permanen jika pihak travel terbukti melakukan pelanggaran berat.

Evaluasi menyeluruh sedang dilakukan terhadap rekam jejak operasional kedua perusahaan tersebut selama melayani masyarakat. Penilaian ini mencakup aspek legalitas, manajemen keuangan, hingga penanganan komplain jemaah yang sebelumnya sempat tertunda keberangkatannya.

Dampak Langsung bagi Jemaah dan Langkah Antisipasi

Bagi masyarakat yang telanjur mendaftar atau menyetorkan biaya perjalanan melalui biro tersebut, situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Pemerintah mengimbau agar para jemaah yang merasa dirugikan segera melapor kepada posko pengaduan resmi.

  • Memeriksa status legalitas biro perjalanan secara berkala melalui laman resmi kementerian.
  • Menghindari penandatanganan kontrak perjalanan sebelum memastikan kuota dan jadwal keberangkatan jelas.
  • Melaporkan segera segala bentuk penundaan keberangkatan yang tidak wajar kepada pihak berwenang.

Kemenhaj memastikan perlindungan jemaah umrah menjadi prioritas utama di tengah maraknya pelanggaran biro travel.

Pertanyaan Umum

Mengapa akses sistem travel tersebut diblokir?

Pemblokiran dilakukan karena adanya pelanggaran aturan operasional yang berpotensi merugikan jemaah umrah.

Apa sanksi lanjutan yang disiapkan pemerintah?

Kementerian mengancam akan mencabut izin operasional secara permanen jika terbukti ada pelanggaran berat.

Bagaimana cara mengecek status biro perjalanan resmi?

Masyarakat dapat memverifikasi legalitas travel melalui aplikasi atau portal resmi pengawasan haji dan umrah milik kementerian.

Ringkasan

Kementerian Haji dan Umrah resmi memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus milik PT JGroup dan PT Annisa Ahmada Travelindo akibat indikasi pelanggaran operasional yang merugikan jemaah.

Pejabat berwenang, Atty Novyanty, menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan ancaman pencabutan izin operasional secara permanen apabila kedua biro perjalanan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat setelah evaluasi menyeluruh.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang telanjur mendaftar agar segera melapor ke posko pengaduan resmi serta selalu memverifikasi status legalitas biro perjalanan melalui portal resmi kementerian guna menghindari kerugian lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Angkutan Tewas Ditembak Kekerasan OPM di Papua
Kebakaran Pabrik Sepatu PT Esa Kalen Jaya di Mojokerto
Pria di Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri dalam Sumur
Sopir Travel Aris Sanda Tewas Ditembak KKB Usai Disandera di Wamena
Pameran 100 Lukisan SBY di Voza Tower Surabaya: Lokasi dan Jadwal
Kebakaran Gunung Lawu di Ngawi Kembali Terjadi Akibat Bara Lama
KM Virgo Transport 8 Tenggelam, 2 Warga Mojokerto Masih Hilang
Kasus Salah Obat RS Yoshua Lubuk Pakam Belum Tuntas

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:11 WIB

Kemenhaj Ancam Cabut Izin PT JGroup dan PT Annisa Ahmada

Kamis, 17 September 2026 - 22:16 WIB

Sopir Angkutan Tewas Ditembak Kekerasan OPM di Papua

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Kebakaran Pabrik Sepatu PT Esa Kalen Jaya di Mojokerto

Kamis, 17 September 2026 - 07:22 WIB

Pria di Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri dalam Sumur

Rabu, 16 September 2026 - 17:43 WIB

Sopir Travel Aris Sanda Tewas Ditembak KKB Usai Disandera di Wamena

Berita Terbaru

Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto merumuskan strategi untuk mencapai kemandirian energi nasional.

Politik

Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:45 WIB

Perminas dan ITB berkolaborasi dalam riset dan teknologi untuk memperkuat sektor pertambangan nasional.

Viral

Perminas dan ITB Kolaborasi Riset dan Teknologi Mineral

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:20 WIB

Kalangan buruh secara resmi mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen untuk menjaga daya beli pekerja.

Hot Issue

Tuntutan Kenaikan Upah 2027 Sebesar 7,5-9,5 Persen oleh Buruh

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:59 WIB

Mega Science Center dan Budaya di Jatim Park 1 resmi memulai trial opening dengan mengusung konsep sains, teknologi, dan budaya.IST

pesona nusantara

Trial Opening Mega Science Center dan Budaya Jatim Park 1 Batu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:53 WIB

error: Content is protected !!