Redaksiku.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi mengumumkan perkembangan baru kasus korupsi emas 109 ton.
Dalam konferensi persnya, Kejagung mengungkap bahwa ada tujuh individu yang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan komoditas emas di PT Antam Tbk selama periode 2010 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini diambil setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari total 89 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Ketujuh individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014), dan HKT (periode 2010-2017).
Semua tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, yang menjadi fokus utama kasus ini.
Penahanan 7 Tersangka Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Dua dari ketujuh tersangka, yaitu SL dan GAR, telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kebutuhan akan penahanan tersebut.
Sementara itu, LE, SJ, JT, dan HKT dikenakan penahanan kota berdasarkan pertimbangan medis yang disampaikan oleh hasil pemeriksaan dokter. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penahanan kota ini adalah langkah sementara hingga kondisi kesehatan para tersangka memungkinkan untuk ditahan di tempat yang lebih ketat.
Kasus ini melibatkan dugaan persekongkolan antara para tersangka dan sejumlah mantan General Manager UBPP LM PT Antam Tbk yang telah ditahan sebelumnya.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan jasa manufaktur yang disediakan oleh UBPP LM.
Mereka tidak hanya menggunakan layanan tersebut untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia, tetapi juga secara ilegal melekatkan merek LM Antam tanpa mengikuti prosedur resmi dan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Antam Tbk.
Pelabelan ilegal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai jual logam mulia milik para tersangka dengan memanfaatkan reputasi merek LM Antam, yang merupakan hak dagang dari PT Antam Tbk.
Dengan cara ini, mereka dapat memanipulasi nilai logam mulia yang dipasok dan diproduksi, mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi negara dan PT Antam Tbk.
Penggunaan merek dagang yang tidak sah dapat merusak integritas pasar logam mulia serta merugikan keuangan perusahaan.
Estimasi total logam mulia (emas) yang diproduksi secara ilegal dengan merek LM Antam mencapai 109 ton selama periode tersebut.
Kasus ini menunjukkan skala besar dan kompleksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan komoditas berharga serta dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara.
Para tersangka diancam dengan berbagai pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. P
Pasal-pasal ini mengatur tindakan pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, penyelewengan dana, dan pemanfaatan posisi untuk keuntungan pribadi secara ilegal.
Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan enam tersangka dari kalangan mantan General Manager UBPP LM PT Antam Tbk yang menjabat pada periode 2010 hingga 2021.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas dalam menangani tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan komoditas berharga, bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan pelabelan ilegal emas palsu di PT Antam diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Kasus ini mencuat setelah penyidik mengidentifikasi adanya tindakan pelabelan merek dagang PT Antam pada emas yang sebenarnya tidak melalui prosedur resmi yang seharusnya dilakukan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini bekerja sama dengan para ahli untuk menghitung secara rinci total kerugian negara yang disebabkan oleh pelabelan merek dagang PT Antam pada emas tersebut.
Meskipun estimasi awal kerugian sudah mencapai Rp 1 triliun, angka ini masih bersifat estimasi dan belum didasarkan pada perhitungan akhir dari para ahli.
Perhitungan mendalam oleh ahli diharapkan dapat memberikan angka yang lebih akurat mengenai total kerugian negara.
Harli Siregar menambahkan bahwa meskipun angka kerugian sementara diperkirakan sekitar Rp 1 triliun, perhitungan akhir masih menunggu hasil analisis dari para ahli.






