Redaksiku.com – Selebgram Julia Prastini alias Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape berisi narkoba setelah pihak kepolisian memastikan posisinya murni sebagai pengguna. Keputusan ini diambil usai serangkaian pemeriksaan mendalam yang mencakup analisis barang bukti hingga penelusuran rekam jejak komunikasi digital miliknya.
Julia Prastini alias Jule disebut hanya sebagai pengguna vape narkoba dan akan menjalani proses rehabilitasi. (Dok. Ist)
Penanganan Kasus dan Status Hukum Jule
Kasus yang melibatkan selebgram ternama ini menarik perhatian publik setelah aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan penyelidikan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangani langsung perkara tersebut dengan prinsip kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan mekanisme restorative justice. Pendekatan ini diambil mengingat fokus utama penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba adalah pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial, bukan penahanan pidana berat apabila tidak ditemukan jaringan peredaran.
Status hukum Julia Prastini ditetapkan melalui mekanisme keadilan restoratif tanpa status tersangka pengedar narkoba.
Hasil Penelusuran Barang Bukti dan Ponsel
Penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut dinilai spesifik dan mengarah pada konsumsi pribadi.
- Petugas menyita satu unit rokok elektrik atau vape yang berkaitan dengan perkara ini.
- Polisi menemukan tiga bagian komponen yang diidentifikasi sebagai sisa isi cairan vape.
- Pemeriksaan forensik digital pada alat komunikasi milik Jule tidak menemukan adanya transaksi atau niat mengedarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan analisis alat bukti elektronik tersebut, penyidik memastikan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan Jule dalam jaringan distribusi narkotika. Ketiadaan bukti penjualan maupun pemberian kepada pihak lain memperkuat posisi hukumnya sebagai korban penyalahgunaan zat terlarang.
Proses Asesmen dan Langkah Rehabilitasi
Langkah lanjutan yang harus ditempuh oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait adalah menjalankan prosedur medis yang berlaku bagi penyalahguna narkotika. Hal ini bertujuan memastikan pemulihan kesehatan fisik maupun mental yang bersangkutan secara komprehensif.
Tahapan berikutnya meliputi asesmen mendalam serta sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebelum rekomendasi rehabilitasi resmi dikeluarkan. Proses ini melibatkan berbagai pihak berwenang guna menentukan tingkat ketergantungan dan bentuk perawatan medis yang paling tepat bagi Jule.
Pertanyaan Umum
Apakah Julia Prastini ditetapkan sebagai tersangka?
Tidak. Polisi tidak menetapkan Jule sebagai tersangka karena ia dinilai murni sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Apa saja barang bukti yang diamankan polisi?
Polisi mengamankan satu unit vape serta tiga bagian yang diidentifikasi sebagai sisa isi dari cairan vape tersebut.
Bagaimana kelanjutan proses hukum kasus ini?
Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, di mana Jule akan menjalani proses asesmen, Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan selanjutnya wajib mengikuti program rehabilitasi.
Ringkasan
Selebgram Julia Prastini alias Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam kasus penyalahgunaan vape berisi narkoba, melainkan diposisikan murni sebagai pengguna yang akan menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, penanganan perkara ini menggunakan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah pemeriksaan barang bukti berupa satu unit vape beserta tiga bagian sisa cairan dan hasil forensik digital menunjukkan tidak adanya keterlibatan Jule dalam jaringan peredaran narkotika.
Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus tersebut, Jule akan melalui tahapan asesmen serta sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mendapatkan rekomendasi perawatan medis dan sosial yang tepat guna mendukung proses pemulihannya.












