Memanas! Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Bantah Tuduhan Perselingkuhan dan Siap Tes DNA

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil gugat Lisa Mariana Rp105 miliar atas tuduhan tanpa bukti, bantah tegas isu perselingkuhan. (Foto: Kolase Instagram @lisamarianaaa dan @ridwankamil)

Ridwan Kamil gugat Lisa Mariana Rp105 miliar atas tuduhan tanpa bukti, bantah tegas isu perselingkuhan. (Foto: Kolase Instagram @lisamarianaaa dan @ridwankamil)

Kasus dugaan hubungan pribadi antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana kini berbalik arah.

Setelah sebelumnya digugat karena dituduh melakukan hubungan di luar nikah yang berujung kehamilan, Ridwan Kamil melayangkan gugatan balik.

Gugatan itu diajukan untuk menuntut ganti rugi senilai Rp105 miliar atas dasar pencemaran nama baik dan kerugian immateriil yang dialaminya.

Gugatan Balik Ridwan Kamil Miliar untuk Pulihkan Nama Baik

Ridwan Kamil gugat Lisa Mariana Rp105 miliar atas tuduhan tanpa bukti, bantah tegas isu perselingkuhan. (Foto: Kolase Instagram @lisamarianaaa dan @ridwankamil)
Memanas! Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Bantah Tuduhan Perselingkuhan dan Siap Tes DNA

Ridwan Kamil secara resmi menggugat balik Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara hukum yang sama dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas serangkaian tuduhan yang dilayangkan Lisa Mariana sejak awal tahun 2025 melalui berbagai kanal publik.

Dalam dokumen gugatan balik itu, Ridwan Kamil menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil hingga Rp100 miliar.

Menurut kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, kliennya merasa sangat dirugikan secara pribadi, sosial, dan profesional akibat tuduhan-tuduhan tanpa bukti ilmiah tersebut.

Ia menegaskan bahwa tudingan soal hubungan suami istri di luar nikah, kehamilan, serta ajakan menggugurkan kandungan tidak pernah terjadi.

Terlebih lagi, Lisa tidak bisa menunjukkan bukti komunikasi karena disebut hanya terjadi melalui aplikasi Telegram dan panggilan telepon yang tidak disimpan.

Gugatan yang diajukan Ridwan Kamil tidak hanya mencakup kerugian secara pribadi, tetapi juga dampaknya terhadap reputasi sebagai tokoh publik.

Sebagai pejabat yang pernah menjabat gubernur, tuduhan tersebut dianggap merusak kredibilitas yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar pengadilan menghukum Lisa untuk menghapus semua unggahan berisi tuduhan, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Permintaan maaf yang dimaksud tidak hanya sekali, melainkan dilakukan di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Tujuannya bukan hanya untuk pemulihan nama baik pribadi Ridwan Kamil, tapi juga untuk memberi pelajaran bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas.

Tindakan yang merusak martabat orang lain tanpa dasar yang kuat dinilai berpotensi menjadi preseden buruk di tengah ekosistem digital yang sangat terbuka.

Awal Mula Kasus Perselisihan dan Isi Tuduhan Lisa Mariana

Perseteruan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg dan diajukan pada awal Mei 2025 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Sidang perdana pun dijadwalkan pada 19 Mei 2025, yang dihadiri oleh majelis hakim yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar Lisa Mariana di Jakarta Utara pada bulan April, ia membeberkan secara terbuka tentang hubungan pribadinya dengan Ridwan Kamil.

Lisa mengaku mengenal RK sejak 2021 setelah dikenalkan oleh seseorang berinisial AA, lalu mulai menjalin komunikasi melalui media sosial.

Ia mengklaim bahwa hubungan tersebut berkembang menjadi hubungan asmara, bahkan sempat melakukan perjalanan bersama ke Palembang.

Lisa menyebut bahwa setelah kembali dari Palembang, ia dinyatakan positif hamil dan segera mengabari RK.

Menurut pengakuannya, RK disebut menyarankan agar kandungannya digugurkan dengan alasan tidak ingin ketahuan oleh istri sahnya.

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti komunikasi, Lisa mengaku tidak memilikinya karena semua dilakukan lewat Telegram yang kini telah terhapus.

Klaim tersebut menuai reaksi keras dari publik karena tidak didukung bukti kuat dan cenderung disampaikan secara sepihak.

Pihak Ridwan Kamil pun menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan menyebutnya sebagai bentuk fitnah yang sengaja disebarluaskan untuk kepentingan pribadi.

Menurut mereka, Lisa telah menyampaikan pernyataan yang keliru dan mencemarkan nama baik seseorang secara publik, sehingga layak dituntut balik secara hukum.

Ridwan Kamil Siap Tes DNA, Minta Hukum Ditegakkan

Sebagai bentuk keseriusannya dalam menghadapi perkara ini, Ridwan Kamil menyatakan kesiapan untuk menjalani tes DNA guna membantah tuduhan kehamilan tersebut.

Ia menyampaikan melalui akun Instagram pribadinya bahwa isu ini sejatinya sudah pernah muncul empat tahun lalu dan telah diselesaikan dengan data akurat.

Menurut pernyataannya, Lisa justru telah mengakui bahwa dirinya memang sudah hamil sebelum berkenalan dengan RK dan telah meminta maaf kepada keluarga RK secara langsung.

Kuasa hukumnya menyebut bahwa tuduhan yang diangkat kembali saat ini memiliki motif ekonomi yang kuat, mengingat tidak adanya bukti tambahan yang disertakan.

Ia menilai bahwa tindakan Lisa merupakan bagian dari kampanye destruktif terhadap tokoh publik yang memiliki posisi strategis dan nama besar di tengah masyarakat.

Muslim juga menekankan pentingnya menghadirkan keadilan yang tidak bias terhadap tekanan opini publik, apalagi jika tuduhan disampaikan secara terbuka tanpa dasar.

Dalam sistem hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui bukti sah, baik berupa dokumen, rekaman, maupun hasil tes yang terverifikasi.

Ketika tuduhan dilakukan tanpa itu semua, maka yang terjadi bukan pencarian keadilan, melainkan bentuk pembunuhan karakter yang dapat merusak nama seseorang secara permanen.

Ridwan Kamil pun berharap bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan keputusan majelis hakim bisa memulihkan nama baik serta memberi efek jera terhadap penyebar fitnah.

Kasus antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kini memasuki babak baru dengan adanya gugatan balik senilai Rp105 miliar.

Langkah ini ditempuh bukan hanya sebagai bentuk pembelaan diri, tetapi juga sebagai upaya untuk menegakkan prinsip keadilan di tengah era informasi terbuka.

Tuduhan tanpa bukti yang disebarkan di ruang publik harus dihadapi dengan data, proses hukum yang objektif, dan prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai reputasi siapa pun secara sewenang-wenang.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekap Monster The Lizzie Borden Story Episode 5 Father Figure
Bocoran Spesifikasi Handheld PS6 Project Canis Mengemuka
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian 20 September 2026
Tren Kepemilikan Perangkat Teknologi Rumah Tangga 2021–2025
Gempa M3,9 Guncang Maluku Barat Daya Minggu Pagi
Puisi Tanah Karya Yance Dou Makna dan Bait Lengkap
BPKN Minta Konsumen Simpan Bukti Pembelian Beras Fortifikasi
Nissan Investasi Rp4 Triliun di Inggris untuk Produksi Kicks

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:43 WIB

Rekap Monster The Lizzie Borden Story Episode 5 Father Figure

Minggu, 20 September 2026 - 19:58 WIB

Bocoran Spesifikasi Handheld PS6 Project Canis Mengemuka

Minggu, 20 September 2026 - 19:56 WIB

Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian 20 September 2026

Minggu, 20 September 2026 - 19:53 WIB

Tren Kepemilikan Perangkat Teknologi Rumah Tangga 2021–2025

Minggu, 20 September 2026 - 19:50 WIB

Gempa M3,9 Guncang Maluku Barat Daya Minggu Pagi

Berita Terbaru

Arca Durga peninggalan sejarah di Perkebunan Jengkol, Kediri, berhasil ditemukan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan hilang.

Kebebasan Pers

Arca Durga di Jengkol Kediri yang Hilang Ditemukan Kurang dari 24 Jam

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:53 WIB

Dokumen internal mengungkap upaya perubahan arah politik di dalam pengelolaan gedung Kennedy Center.

United States Politics and Government

Dampak Kepemimpinan Donald Trump terhadap Gedung Kennedy Center

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:33 WIB

Emil Audero tampil penuh saat mengawal gawang Rayo Vallecano menahan imbang Osasuna di Liga Spanyol.

Sepak Bola

Emil Audero Tampil Penuh, Rayo Vallecano Tahan Osasuna

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:26 WIB

error: Content is protected !!