IKAPRAMA SIG Financial Club dan RDN Consulting Bersinergi dalam Sosialisasi Sistem Perpajakan Baru, PSIAP

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKAPRAMA SIG Financial Club dan RDN Consulting Bersinergi dalam Sosialisasi Sistem Perpajakan Baru, PSIAP

IKAPRAMA SIG Financial Club dan RDN Consulting Bersinergi dalam Sosialisasi Sistem Perpajakan Baru, PSIAP

Jakarta Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS)/core tax, yang dirancang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 40 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, direncanakan akan diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 1 Juli 2024.

Menanggapi implementasi ini, Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) Shared Interest Group (SIG) Financial Club, RDN Consulting, dan Kantor Pajak Wilayah Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menyelenggarakan webinar bertema “1 Juli 2024: Dampak Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS) bagi Wajib Pajak.” Webinar ini menghadirkan narasumber seperti Siti Subardini, Kepala Seksi Bimbingan dan Dokumentasi di Kanwil DJP Jaksel II, dan Fransiska Yansye, Ahli Madya Pajak di Kanwil DJP Jaksel II.

IKAPRAMA SIG Financial Club dan RDN Consulting Bersinergi dalam Sosialisasi Sistem Perpajakan Baru, PSIAP
IKAPRAMA SIG Financial Club dan RDN Consulting Bersinergi dalam Sosialisasi Sistem Perpajakan Baru, PSIAP

Anggota IKAPRAMA Financial Club, mitra RDN Consulting, dan Relawan Pajak dari Kanwil DJP Jaksel II kembali menegaskan komitmen mereka untuk berkolaborasi dengan DJP dalam menyebarkan informasi mengenai regulasi perpajakan, termasuk implementasi PSIAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Resadhatu, anggota IKAPRAMA Financial Club, menekankan sifat inovatif dari PSIAP, menyatakan bahwa sistem ini secara signifikan menyederhanakan kepatuhan pajak bagi para wajib pajak. Dengan PSIAP, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya melalui satu aplikasi, menghilangkan kebutuhan untuk menggunakan beberapa platform untuk tujuan perpajakan.

Ia pun menyoroti pentingnya kolaborasi antara konsultan pajak dan DJP dalam meningkatkan literasi pajak, dengan menyatakan bahwa peningkatan literasi dan edukasi adalah kunci untuk mencapai kepatuhan sukarela.

“Kami menyelenggarakan webinar ini untuk mengedukasi wajib pajak tentang perubahan dalam proses bisnis perpajakan di bawah PSIAP. Kami berharap anggota IKAPRAMA SIG Financial Club dan wajib pajak lainnya memperoleh pemahaman yang komprehensif, sehingga meningkatkan kepatuhan pajak. Tidaklah tidak mungkin bagi rasio pajak Indonesia untuk bersaing dengan negara-negara lain di Asia dan G-20. Dengan perbaikan di berbagai aspek, saya yakin hal tersebut dapat tercapai,” ujar Resadhatu.

Selama webinar, Siti Subardini menjelaskan bahwa PSIAP merupakan bagian dari tahap ketiga reformasi pajak yang dimulai oleh DJP sejak tahun 2017. Dia menjelaskan bagaimana PSIAP bertujuan untuk menyederhanakan, mengintegrasikan, dan memastikan akurasi proses administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off The Shelf (COTS) dan basis data perpajakan.

Beberapa hal baru dalam pelaporan SPT pada PSIAP SPT Masa PPh Pasal 21/26, diantaranya data bukti potong sudah real time, prepopulated dari database registrasi. Bagi WP yang telah melakukan pemusatan, maka WP Cabang dapat menerbitkan bupot, namun SPT dilaporkan dan dibayarkan oleh WP Pusat. Jika ada perubahan aturan tidak perlu update karena web based dan proses create SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal 26 dilakukan terintegrasi melalui aplikasi e-Bupot. 

Selanjutnya, Perubahan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, antara lain fasilitas yang dimiliki pihak yang dipotong akan terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh DTP, pembuatan kode billing atas SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan draft SPT, dan pihak yang dipotong akan memperoleh notifikasi apabila pemotong/Pemungut Pajak merubah/membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan. 

Tahapan pelaporan SPT dalam PSIAP adalah sebagai berikut: 

  • WP melakukan pengisian SPT dan perhitungan, sehingga menghasilkan SPT Kurang Bayar
  • Saat klik Bayar & Lapor, sistem akan memberikan informasi dan pilihan: 
  • Jika saldo deposit mencukupi, maka:
  • WP bisa memilih pemindahbukuan deposit
  • WP membuat Kode Billing

Jika saldo deposit tidak mencukupi, maka:

  • WP membuat Kode Billing

Setelah pembayaran diterima, SPT otomatis akan terlaporkan tanpa input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Sikap Pedagang yang Membuat Customer Kabur
Tarif Listrik Juli–September 2026 Tetap, Tidak Naik
Ekspedisi Bandung Pontianak untuk Kirim Furnitur dan Mesin Usaha
Cara Software ERP Membantu Standarisasi Proses Kerja
RANS Resmi Melantai di BEI, Saham Raffi Ahmad Langsung Melonjak di Hari Pertama
SMM Panel Indonesia Untuk Strategi Konten Digital
74 Kg Emas Berapa Rupiah? Ini Nilai Taksirannya Berdasarkan Harga Emas Hari Ini
IHSG Terkoreksi di Awal Sesi, Sentimen Global dan Tekanan Sektoral Membebani Pasar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:23 WIB

5 Sikap Pedagang yang Membuat Customer Kabur

Senin, 13 Juli 2026 - 12:06 WIB

Tarif Listrik Juli–September 2026 Tetap, Tidak Naik

Senin, 13 Juli 2026 - 10:57 WIB

Ekspedisi Bandung Pontianak untuk Kirim Furnitur dan Mesin Usaha

Senin, 13 Juli 2026 - 10:47 WIB

Cara Software ERP Membantu Standarisasi Proses Kerja

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:14 WIB

RANS Resmi Melantai di BEI, Saham Raffi Ahmad Langsung Melonjak di Hari Pertama

Berita Terbaru

Cara Memulihkan Diri dari Keterpurukan

Life Style

4 Cara Memulihkan Diri dari Keterpurukan

Senin, 13 Jul 2026 - 15:44 WIB

Sikap Pedagang yang Membuat Customer Kabur

Bisnis

5 Sikap Pedagang yang Membuat Customer Kabur

Senin, 13 Jul 2026 - 15:23 WIB

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif

Viral

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif

Senin, 13 Jul 2026 - 15:19 WIB

ASN Digital BKN 2026 Integrasikan 47 Layanan Kepegawaian

Politik

ASN Digital BKN 2026 Integrasikan 47 Layanan Kepegawaian

Senin, 13 Jul 2026 - 15:02 WIB