Hukum tidak membayar zakat fitrah

hukum tidak bayar zakat fitrah

Bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah ? Secara bahasa, zakat fitrah adalah sesuatu yang dikeluarkan dari kepemilikan untuk menyucikan, dalam hal ini adalah harta.

Dasar hukum zakat fitrah sudah banyak dijelaskan di dalam al quran dan hadits. Serta telah disepakati para ulama bahwa sanya zakat fitrah adalah bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah swt berikan selama bulan suci ramadahan, dan zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri.

hukum tidak bayar zakat fitrah

Hukum membayar zakat fitrah dalam Islam adalah fardhu ain atau dapat kita katakan wajib untuk menunaikan ibadah zakat fitrah. Membayar zakat sudah menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim tanpa terkecuali bagi siapa saja. Mengingat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib, maka ibadah ini harus dilaksanakan sesuai dengan aturan serta waktu yang telah ditetapkan dan ditentukan. Zakat fitrah hanya dapat dibayarkan sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum shalat Idul fitri.

Lantas bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah. Tak jarang umat muslim yang lupa membayar zakat fitrah. Lalu bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah tanpa sengaja atau lupa, apa yang harus dilakukan?

Dari Ibnu’Abbas RA, berkata:

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat ID, maka zakatnya diterima. Namun barang siapa yang menunaikan zakat fitrah setelah salat ID, maka hal itu hanya dianggap sedekah diantara berbagai sedekah.” (HR. Ibnu Daud dan Ibnu Majah).

Jika seseorang menunaikan zakat fitrah setelah salat ID tanpa ada uzur, maka berdosa ia.  Namun, menurut ulama pakar fikih mengatakan seseorang yang lupa tetap wajib membayarkan zakatnya walaupun sudah terlambat. Hal tersebut dikarenakan zakat tersebut masih menjadi hutang kepada Allah swt. Seperti yang dijelaskan jika sampai lupa membayar maka itu akna menjadi dosa.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa hukum menunaikan zakat fitrah itu adalah wajib. Lantas apa hukum tidak membayar zakat fitrah dala islam?

Menurut para ulama orang yant diak membayar zakat fitrah dapat dibagi menjadi dua golongan, yang pertma adalah orang yang mengingkari  kewajiban zakat fitrah dan yang kedua orang yang tidak mau membayar karena pelit

Orang yang mengingkari kewajiban zakat fitrah

Golongan orang ini adlah orang yang tidak percaya atau menolak bahwa zakat fitrah adalah kewajiban sebagai seorang muslim.

Orang yang tidak mau membayar zakat fitrah karena pelit

Golongan orang ini dipercaya bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan, tapi ia tidak mau mengeluarkan karena sayang harta atau takut miskin.

Hukum tidak membayar zakat fitrah karena pelit dan bakhil adalah siksa pedih di akhirat, yaitu dibakar bersama dengan harta yang mereka simpan di dunia. Yang mana telah dijelaskan dalam al quran, surah At-Taubah ayat 34-35.

Selain itu Rasulullah saw bersabda:

“ Barang siapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarakan zakatnya, maka harta tersebut akan berwujud dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular tersebut melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata, Aku harta mu, aku simpananmu.”

Jadi itulah penjelasan mengenai hukum tidak membayar zakat fitrah, seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa sanya tidak membayar zakat fitrah maka itu termasuk dosa besar dan dapat siksa api neraka diakhirat. Dengan adanya penjelasan ini semoga menjadi peningat bagi kita semua agat tidak lalai dalam menjalankan perintah Allah swt dan menjauihi larangan dari Allah swt.

Baca Juga : Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Redaksiku.com adalah platform konten terbaik untuk Millennials and Gen-Z yang menyajikan informasi lengkap oleh sumber terpercaya yang terbentuk pada 15 Februari 2022.