Heboh! Pemerintah Bakal Wajibkan Pajak UMKM 0,5 Persen di E-Commerce, Penjual Shopee dan Tokopedia CS Terancam

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Pemerintah akan menetapkan pajak UMKM 0,5 persen untuk Shopee dan Tokopedia, e-commerce wajib pungut dan setor pajak. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Pemerintah akan menetapkan pajak UMKM 0,5 persen untuk Shopee dan Tokopedia, e-commerce wajib pungut dan setor pajak. (Foto: Pexels)

Pajak UMKM 0,5% untuk pedagang di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop direncanakan mulai diterapkan oleh pemerintah.

Kebijakan baru ini merupakan langkah pemerintah untuk menyetarakan perlakuan antara pelaku usaha di toko fisik dan daring.

Regulasi sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan berlaku mulai bulan depan.

Pajak UMKM 0,5% Akan Diberlakukan di Seluruh Platform E-Commerce

Ilustrasi. Pemerintah akan menetapkan pajak UMKM 0,5 persen untuk Shopee dan Tokopedia, e-commerce wajib pungut dan setor pajak. (Foto: Pexels)
Heboh! Pemerintah Bakal Wajibkan Pajak UMKM 0,5 Persen di E-Commerce, Penjual Shopee dan Tokopedia CS Terancam

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan regulasi baru yang mewajibkan e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop untuk memungut pajak dari pelapak yang berjualan di platform mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besarnya tarif pajak UMKM 0,5% akan dikenakan atas pendapatan penjualan pedagang yang memiliki omzet tahunan minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar.

Regulasi ini bertujuan meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap pendapatan negara sekaligus mendorong keadilan dalam sistem perpajakan.

Tidak seperti kebijakan sebelumnya yang mewajibkan pelaku UMKM menyetor pajaknya sendiri, peraturan kali ini menugaskan platform untuk menjadi pemungut langsung.

Platform akan menyetorkan pajak UMKM 0,5% ke otoritas pajak setiap kali terjadi transaksi yang memenuhi ambang batas penghasilan tersebut.

Langkah ini dinilai akan menutup celah ketidakpatuhan yang selama ini terjadi di sektor penjualan daring.

Regulasi juga mencakup ketentuan pelaporan rutin dari pihak e-commerce agar aktivitas jual beli online lebih transparan dalam hal perpajakan.

Dengan demikian, negara tidak lagi hanya mengandalkan laporan mandiri dari UMKM, yang selama ini sulit diawasi secara menyeluruh.

Kementerian Keuangan menilai pendekatan ini lebih efisien dalam menjaring wajib pajak dari kalangan pelaku ekonomi digital.

Penolakan dari Platform, Pajak UMKM 0,5% Dinilai Memberatkan

Beberapa pelaku industri digital menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan ini.

Mereka menilai pajak UMKM 0,5% akan menambah beban administrasi, terutama bagi platform yang harus memverifikasi omzet tiap penjual secara berkala.

Sebagian khawatir kebijakan ini bisa menurunkan minat pelapak kecil untuk tetap aktif di dunia e-ommerce.

Dalam diskusi internal antara platform dan otoritas pajak, sebagian operator mempertanyakan kesiapan sistem dan infrastruktur untuk menyokong kebijakan tersebut.

Penerapan pajak UMKM 0,5% secara otomatis memerlukan integrasi sistem pelaporan yang akurat dan cepat, sedangkan sistem Coretax yang baru diluncurkan tahun ini masih mengalami kendala teknis.

Kendala tersebut dikhawatirkan menimbulkan kesalahan dalam pelaporan, yang pada akhirnya justru merugikan penjual maupun platform.

Sejumlah perusahaan juga mempertimbangkan risiko reputasi jika mereka tidak mampu memenuhi kewajiban perpajakan yang ditetapkan.

Karena pajak UMKM 0,5% dikenakan berdasarkan omzet tahunan, maka dibutuhkan data penjualan yang valid dan terverifikasiyang tidak semua pelapak sanggup sajikan dengan mudah.

Dengan banyaknya pelaku usaha informal di dunia digital, validasi pendapatan akan menjadi tantangan serius.

Sanksi Menanti E-Commerce yang Lalai Pungut Pajak UMKM 0,5%

Kebijakan pajak UMKM 0,5% bukan hanya mewajibkan pemungutan, tetapi juga akan memberikan sanksi kepada platform yang lalai menjalankan tugasnya.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan mekanisme penalti bagi e-commerce yang telat menyetorkan atau melaporkan pungutan dari penjual.

Jenis sanksinya akan bersifat administratif berupa denda keuangan sesuai skala keterlambatan atau kelalaian.

Ketegasan ini dilakukan untuk menjamin bahwa kebijakan pajak UMKM 0,5% benar-benar diterapkan dan tidak menjadi aturan kosong seperti pada 2018 lalu.

Waktu itu, peraturan serupa pernah dikeluarkan namun akhirnya dibatalkan karena penolakan masif dari industri.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Karhutla 2026 Meningkat, Ini Langkah Besar yang Disiapkan Polri
Mengenal Dampak El Nino terhadap Cuaca, Pertanian, dan Kehidupan Sehari-hari
Prabowo Kunjungan ke Batang, Bahas Program Pemerintah dan Perkembangan Daerah
Deddy Sitorus Jadi Sorotan, Profil, Karier Politik, dan Pernyataan Terbarunya
Tukin TNI Naik, Pemerintah Siapkan Perubahan Tunjangan Kinerja Prajurit
Cara Cek Bansos Kemensos Terbaru, Langkah Mudah Melihat Status Penerima Bantuan
Keiko Fujimori Kembali Jadi Sorotan, Perjalanan Politik dan Kiprahnya di Peru
Muncul di Gunung Dempo Bawa Senjata, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Bikin Warga Resah

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:59 WIB

Ancaman Karhutla 2026 Meningkat, Ini Langkah Besar yang Disiapkan Polri

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mengenal Dampak El Nino terhadap Cuaca, Pertanian, dan Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:10 WIB

Prabowo Kunjungan ke Batang, Bahas Program Pemerintah dan Perkembangan Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:04 WIB

Deddy Sitorus Jadi Sorotan, Profil, Karier Politik, dan Pernyataan Terbarunya

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:25 WIB

Tukin TNI Naik, Pemerintah Siapkan Perubahan Tunjangan Kinerja Prajurit

Berita Terbaru

Tanda Tindakan Bullying di Tempat Kerja

Bisnis

4 Tanda Tindakan Bullying di Tempat Kerja

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:43 WIB