Warga Bangka Belitung dikejutkan dengan dugaan serius terkait ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Wakil Gubernur Hellyana.
Kasus ini bermula dari klarifikasi yang dilayangkan Gubernur Hidayat Arsani kepada Universitas Azzahra Jakarta sebagai pihak penerbit ijazah.
Menanggapi surat itu, mantan Rektor kampus tersebut, Drs Syamsu A. Makka M.Si, justru mengeluarkan pernyataan mengejutkan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen akan dan tidak adanya data akademik pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini langsung menyita perhatian publik dan mendorong aparat serta pemerintah provinsi melakukan investigasi menyeluruh.
4 Kejanggalan yang Ditemukan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel

Berikut adalah beberapa kejanggalan yang ditemukan terkait ijazah wagub Babel tersebut.
1. Tidak Ada Riwayat Akademik Resmi dalam Arsip Kampus
Poin pertama yang menguatkan dugaan ijazah palsu adalah nihilnya catatan akademik Hellyana di Universitas Azzahra.
Dalam penelusuran internal kampus, nama Hellyana yang menggunakan NIM 2011217216 tidak tercantum memiliki Kartu Hasil Studi (KHS).
Padahal, KHS merupakan dokumen wajib bagi setiap mahasiswa aktif yang mengikuti ujian atau kegiatan akademik lainnya.
Tanpa keberadaan KHS, maka sangat mustahil seseorang dapat lulus dan memperoleh gelar sarjana secara sah.
Fakta ini menjadi alarm keras atas keabsahan ijazah yang saat ini digunakan oleh Hellyana dalam kapasitas publik.
2. Tahun Kelulusan Tidak Sesuai Tanggal Masuk Kuliah
Kejanggalan kedua justru semakin menguatkan sinyal bahwa dokumen tersebut tidak valid.
Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 3 April 2013.
Namun dalam ijazahnya, tercantum bahwa ia lulus pada tahun akademik 2011/2012 dua tahun sebelum waktu pendaftarannya.
Lebih mencurigakan lagi, ia dikabarkan mengundurkan diri pada tahun 2014 dan tidak menyelesaikan program studinya.
Ini artinya, tidak hanya tanggal kelulusan yang janggal, tapi juga logika waktu perkuliahan yang tidak masuk akal.
3. Nama Tidak Tercantum di SK Lulusan Resmi
Selain itu, dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 097/SK/RU/AZZAHRA/IV/2012 yang memuat daftar nama lulusan tahun akademik 2011/2012, nama Hellyana tidak tercantum.
SK ini menjadi dokumen administratif penting yang menunjukkan siapa saja mahasiswa yang dinyatakan lulus secara resmi.
Jika nama seseorang tidak terdaftar dalam SK tersebut, maka sangat kecil kemungkinan mereka mendapatkan ijazah sah dari perguruan tinggi bersangkutan.
Hal ini memperkuat bahwa dugaan ijazah palsu ini bukan sekadar isu, melainkan dugaan kuat atas pemalsuan dokumen negara.
Pihak kampus pun menegaskan bahwa daftar lulusan tersebut tidak bisa diubah atau dipalsukan secara internal.
4. Tanda Tangan Rektor Tidak Sama dengan Aslinya
Klaim terberat dalam kasus ini muncul ketika mantan Rektor, Drs Syamsu A. Makka, menyatakan bahwa tanda tangan dalam ijazah Hellyana bukanlah miliknya.
Ia dengan yakin menyebutkan bahwa cap basah dan tanda tangan yang tertera berbeda dari yang ia gunakan ketika menjabat sebagai rektor pada tahun 2012.
Perbedaan tanda tangan menjadi petunjuk bahwa ijazah tersebut kemungkinan tidak diterbitkan oleh kampus secara resmi.
Jika benar dipalsukan, maka ini termasuk pelanggaran pidana serius yang mengancam integritas akademik dan lembaga negara.
Kini, Syamsu dijadwalkan memberikan keterangan resmi kepada Polda Babel untuk memperkuat bukti dugaan ijazah palsu yang sudah ada.
Pemeriksaan Polisi dan Sikap Pemerintah Provinsi
Pada Kamis (5/6/2025), Wakil Gubernur Hellyana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Babel untuk dimintai klarifikasi.
Dalam pemeriksaan selama dua jam, Hellyana datang dengan membawa dokumen pendukung, termasuk ijazah yang diduga bermasalah.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyebut bahwa dokumen tersebut identik asli, namun istilah ini memicu perdebatan karena tidak menjelaskan status legalitas secara rinci.
Di sisi lain, informasi dari Bareskrim Mabes Polri menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar secara resmi, yang memperkuat dugaan ijazah palsu.
Sementara itu, Gubernur Hidayat Arsani telah membentuk Tim Investigasi independen yang dipimpin Pj Sekda Babel, Fery Aprianto, untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Upaya Klarifikasi dan Harapan Transparansi
Meskipun sudah dipanggil penyidik, hingga kini Hellyana belum memberikan keterangan terbuka kepada media.
Upaya klarifikasi dari jurnalis dan masyarakat masih dijawab dengan sikap bungkam dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, spanduk-spanduk ucapan yang masih mencantumkan gelar SH di belakang namanya terus menjadi sorotan publik.
Pemerintah provinsi menyatakan bahwa jika gelar itu tidak sah, maka semua simbol dan penyebutan gelar tersebut harus dicabut.
Langkah-langkah cepat dan transparan dibutuhkan agar kasus ini tidak mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan maupun birokrasi.
Penutup: Saatnya Tegakkan Integritas Akademik
Dugaan ijazah palsu pada level pejabat publik menjadi pukulan telak bagi sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Kejadian ini membuktikan bahwa masih ada celah dalam tata kelola dan pengawasan administratif yang harus segera diperbaiki.
Jika benar terbukti palsu, maka tindakan hukum harus diambil secara tegas dan transparan demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan pemerintahan.
Kredibilitas seseorang yang memegang jabatan publik tidak hanya diukur dari popularitas atau pengalaman politik, melainkan dari kejujuran dan kelengkapan dokumen yang sah.
Masyarakat berharap, kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem dan peringatan keras bagi siapa pun yang berniat memalsukan pendidikan demi kekuasaan.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






