Redaksiku.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Gede Pasek Suardika, melontarkan kritik tajam terhadap sikap kubu Presiden Prabowo Subianto yang dinilai cenderung pasif dalam merespons polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Pasek menekankan bahwa persoalan legalitas pencalonan ini seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, mengingat Prabowo dan Gibran maju dalam satu paket pasangan calon pada Pilpres 2024 lalu.
Kritik ini muncul di tengah bergulirnya gugatan hukum yang mempertanyakan validitas syarat pendidikan Gibran. Bagi Pasek, sikap diam dari pihak pendukung maupun tim inti Prabowo terkesan tidak konsisten dibandingkan dengan upaya keras yang dilakukan saat memenangkan pasangan tersebut dalam kontestasi politik sebelumnya.
Dinamika Politik di Balik Pencalonan Gibran
Pasek mengingatkan kembali memori publik mengenai proses ketika Prabowo Subianto memutuskan untuk meminang Gibran sebagai pendampingnya. Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar pilihan teknis, melainkan langkah strategis yang sangat bergantung pada pengaruh politik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dulu saat Gibran dirayu Prabowo Subianto biar jadi calon wakil presiden sampai empat kali agar mau. Tentu tuah politik Joko Widodo yang diharapkan saat itu. Maklum berpasangan dengan berbagai tokoh selalu beliau gagal saja. Termasuk dua kali melawan Jokowi,” ujar Pasek dalam keterangannya pada Kamis, 24 September 2026.
Pasek menyoroti adanya pergeseran sikap yang cukup kontras setelah kursi kekuasaan berhasil diduduki. Ia menilai bahwa narasi yang berkembang seolah-olah persoalan ijazah ini adalah masalah pribadi Gibran semata, padahal secara konstitusional, status mereka sebagai pasangan calon adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Terdapat setidaknya 4 kali upaya pendekatan yang dilakukan Prabowo Subianto kepada Gibran agar bersedia menjadi calon wakil presiden sebelum akhirnya mereka resmi berpasangan di Pilpres 2024.
Implikasi Hukum bagi Pasangan Terpilih
Dalam pandangan Pasek, jika syarat pencalonan dinyatakan bermasalah secara hukum, maka konsekuensinya akan menimpa pasangan capres dan cawapres secara kolektif. Ia menolak anggapan bahwa jabatan wakil presiden bisa dengan mudah dipisahkan atau diganti tanpa membatalkan legitimasi pasangan tersebut secara keseluruhan.

Pasek membedakan situasi ini dengan kondisi darurat di tengah masa jabatan. Berikut adalah poin-poin yang ia tekankan mengenai mekanisme hukum tersebut:
- Pasangan capres dan cawapres didaftarkan sebagai satu kesatuan, sehingga jika syarat awal pendaftaran cacat, maka satu pasangan tersebut harus gugur.
- Mekanisme penggantian wakil presiden melalui MPR hanya berlaku jika terjadi kondisi pasca-pelantikan seperti wafat, sakit permanen, atau tindak pidana setelah menjabat.
- Logika hukum yang digunakan saat pendaftaran awal berbeda dengan logika pengisian kekosongan jabatan di tengah jalan.
Pernyataan ini merupakan analisis hukum dari pihak eksternal dan tidak mewakili keputusan final dari pihak Mahkamah Konstitusi terkait sengketa ijazah yang sedang berjalan.
Solidaritas Tim Pemenangan dan Dimensi Politik
Pasek menyayangkan kurangnya dukungan dari tim pemenangan Prabowo-Gibran dalam menghadapi serangan isu ijazah ini. Ia melihat adanya gejala di mana pihak-pihak yang dulu berjuang bersama kini cenderung menjadi penonton di tengah badai politik yang menerpa Gibran.

Ia menggunakan analogi mengenai pembagian kekuasaan untuk menggambarkan situasi saat ini. Menurutnya, ketika tujuan utama yakni kekuasaan telah tercapai, kesetiaan dan soliditas seringkali tergerus oleh ambisi kelompok tertentu.
“Memang ketika kue sudah tersaji, lupa bagaimana bahan-bahan itu dikumpulkan dan dimasak bersama untuk dimanfaatkan. Kesetiaan dan kesolidan perjuangan seringkali dilupakan ketika rebutan makanan kekuasaan berjalan.”
— Gede Pasek Suardika
Lebih jauh, Pasek mencurigai bahwa polemik ini memiliki muatan politis yang lebih dalam daripada sekadar persoalan administratif ijazah. Ia menduga terdapat skenario besar yang disusun oleh pihak-pihak tertentu yang berambisi untuk mengambil posisi wakil presiden dengan memanfaatkan celah dari sengketa ini.
Pasek menduga terdapat aktor politik di balik layar yang sedang menjalankan skenario suksesi dengan memanfaatkan polemik ijazah Gibran sebagai instrumen tekanan hukum.
Pertanyaan Umum
Apa dasar argumen Pasek mengenai gugatan ijazah ini?
Pasek berargumen bahwa karena pasangan capres dan cawapres didaftarkan sebagai satu kesatuan, maka setiap permasalahan pada syarat pencalonan salah satu pihak akan berdampak pada legitimasi pasangan tersebut secara keseluruhan, bukan hanya pada individu yang bersangkutan.
Bagaimana Pasek melihat keterlibatan tim pemenangan Prabowo-Gibran?
Ia menilai tim pemenangan seharusnya menunjukkan totalitas dalam membela Gibran, alih-alih bersikap pasif atau membiarkan isu tersebut berkembang menjadi bola liar yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan yang baru berjalan.
Apakah ada perbedaan antara masalah syarat pencalonan dan masalah saat menjabat?
Ya, Pasek menegaskan bahwa masalah syarat pendaftaran (seperti ijazah) berkaitan dengan keabsahan pasangan di awal, sementara masalah seperti sakit permanen atau tindak pidana saat sudah menjabat memiliki mekanisme hukum yang berbeda untuk pengisian jabatan.
Ringkasan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Gede Pasek Suardika, melayangkan kritik tajam terhadap sikap pasif kubu Presiden Prabowo Subianto terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini sedang dalam sengketa hukum. Pasek menegaskan bahwa legalitas pencalonan merupakan tanggung jawab kolektif pasangan capres-cawapres, sehingga sikap diam dari pihak pendukung Prabowo dinilai tidak konsisten dibandingkan dengan upaya mobilisasi yang dilakukan saat Pilpres 2024.
Dalam keterangannya pada 24 September 2026, Pasek menekankan bahwa secara konstitusional, status pasangan calon adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ia membantah anggapan bahwa masalah ijazah dapat dianggap sebagai persoalan pribadi Gibran semata, dan memperingatkan bahwa jika syarat pencalonan dinyatakan cacat hukum, maka hal tersebut akan berdampak pada legitimasi seluruh pasangan terpilih, berbeda dengan mekanisme penggantian jabatan yang berlaku setelah pelantikan.
Lebih lanjut, Pasek mencurigai adanya pergeseran loyalitas di internal koalisi pasca-kekuasaan berhasil diraih. Ia menduga polemik ijazah ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai instrumen tekanan politik untuk menjalankan skenario suksesi, sembari menyayangkan kurangnya solidaritas dari tim pemenangan dalam menghadapi isu yang berpotensi mengguncang stabilitas pemerintahan tersebut.






