Dramatis! Polisi Maros Bongkar Peredaran Sabu Sistem Tempel

- Penulis

Sunday, 24 May 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Maros Bongkar Peredaran Sabu Sistem Tempel, 24 Paket Diamankan

Polisi Maros Bongkar Peredaran Sabu Sistem Tempel, 24 Paket Diamankan

Maros Redaksiku.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Maros.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IJ alias A (27) di wilayah Kecamatan Mandai.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Mandai dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, SH mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman sebelum bergerak menangkap pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, anggota berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar Iptu Asri Arif, Sabtu (23/5/2026).

Saat penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu yang dikemas menggunakan lakban merah dan putih.

Paket sabu tersebut disembunyikan pelaku dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Maros.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.

Di antaranya alat timbang digital, saset plastik kosong baru maupun bekas pakai, potongan lakban, alat sendok sabu, satu unit handphone hingga dua unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menjalankan transaksi narkotika dengan sistem tempel.

Pelaku juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dalam proses transaksi.

“Pelaku mengaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel dan menggunakan akun media sosial untuk berkomunikasi dalam proses peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.

Usai penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan.

Langkah itu dilakukan setelah pelaku mengaku masih ada beberapa paket sabu lain yang telah ditempel di sejumlah titik di Kecamatan Mandai.

Pengembangan dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Erwin Tamsanumajar.

Hasilnya, polisi kembali menemukan empat paket sabu tambahan di lokasi berbeda.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 24 paket sabu dengan berat sekitar 6,10 gram.

“Hasil pengembangan, anggota kembali menemukan empat paket sabu di beberapa lokasi berbeda. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat sekitar 6,10 gram,” ungkap Iptu Asri Arif.

Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Maros.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.

Atas perbuatannya, IJ alias A dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander
Ramai 6 Poin Sarwendah Laporkan Akun Medsos Diduga Cemarkan Nama Baik
Geger 5 Poin Syahravi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Tuesday, 30 June 2026 - 21:11 WIB

Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta

Tuesday, 30 June 2026 - 13:14 WIB

Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors

Berita Terbaru

Hari Bhayangkara ke-80

International

Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Barru Perkuat Pengabdian

Thursday, 2 Jul 2026 - 06:10 WIB

Polres Barru memperingati Hari Bhayangkara ke-80 dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres Barru.

International

Upacara Hari Bhayangkara, Polres Barru Perkuat Kepercayaan Publik

Thursday, 2 Jul 2026 - 06:03 WIB

Barakallah Fii Umrik Artinya, Wajib Tahu 7 Makna dan Balasan

Lifestyle

Barakallah Fii Umrik Artinya, Wajib Tahu 7 Makna dan Balasan

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:10 WIB

Doa Setelah Sholat, Wajib Tahu 7 Bacaan Dzikir dan Artinya

Religion

Doa Setelah Sholat, Wajib Tahu 7 Bacaan Dzikir dan Artinya

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:06 WIB

Tebak Tebakan Lucu, Wajib Tahu 50 Ide Bikin Ngakak

Entertainment

Tebak Tebakan Lucu, Wajib Tahu 50 Ide Bikin Ngakak

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:01 WIB