DPO Curanmor Tak Berkutik, Polisi Maros Akhiri Pelariannya

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil menangkap seorang DPO kasus pencurian sepeda motor di sebuah showroom di Kabupaten Maros.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil menangkap seorang DPO kasus pencurian sepeda motor di sebuah showroom di Kabupaten Maros.

MAROS, Redaksiku.com – Setelah beberapa bulan buron, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Maros membekuk pelaku berinisial R (23), warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

R merupakan pelaku pencurian sepeda motor di salah satu showroom motor di Kabupaten Maros pada Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah tempat persembunyian.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.

Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan Kerung-Kerung, Kota Makassar.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Muhammad Ridwan, Selasa (7/7/2026).

Polisi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV).

Dalam rekaman terlihat pelaku bersama rekannya membobol showroom sebelum membawa kabur satu unit sepeda motor yang dipajang di dalam toko.

Salah satu rekan pelaku diketahui telah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Maros.

Dari hasil pemeriksaan, R mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang berinisial A.

Keduanya terlebih dahulu mengamati situasi showroom pada dini hari untuk memastikan lokasi dalam keadaan sepi.

Setelah itu, mereka merusak kunci pengaman toko dan sepeda motor menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Maros mengimbau pemilik usaha maupun masyarakat agar meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV tambahan serta menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan untuk mencegah aksi pencurian.

 

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya
Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu
Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya
Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas
Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?

Berita Terbaru

Foto: Aulia, murid SMKN 5 Barru, menerima bantuan.

Pendidikan

Kepedulian Gubernur Sulsel Sampai ke Murid SMKN 5 Barru

Sabtu, 22 Agu 2026 - 09:49 WIB