DPO Curanmor Tak Berkutik, Polisi Maros Akhiri Pelariannya

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil menangkap seorang DPO kasus pencurian sepeda motor di sebuah showroom di Kabupaten Maros.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil menangkap seorang DPO kasus pencurian sepeda motor di sebuah showroom di Kabupaten Maros.

MAROS, Redaksiku.com – Setelah beberapa bulan buron, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Maros membekuk pelaku berinisial R (23), warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

R merupakan pelaku pencurian sepeda motor di salah satu showroom motor di Kabupaten Maros pada Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah tempat persembunyian.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.

Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan Kerung-Kerung, Kota Makassar.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Muhammad Ridwan, Selasa (7/7/2026).

Polisi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV).

Dalam rekaman terlihat pelaku bersama rekannya membobol showroom sebelum membawa kabur satu unit sepeda motor yang dipajang di dalam toko.

Salah satu rekan pelaku diketahui telah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Maros.

Dari hasil pemeriksaan, R mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang berinisial A.

Keduanya terlebih dahulu mengamati situasi showroom pada dini hari untuk memastikan lokasi dalam keadaan sepi.

Setelah itu, mereka merusak kunci pengaman toko dan sepeda motor menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Maros mengimbau pemilik usaha maupun masyarakat agar meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV tambahan serta menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan untuk mencegah aksi pencurian.

 

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbaru! Jadwal Kapal Surabaya Makassar Juli 2026 Lengkap dengan Harga Tiket dan Jam Keberangkatannya
Sinopsis Agent Kim Reactivated (2026), Drama Aksi So Ji Sub yang Penuh Ketegangan
Inspiratif! Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak hingga Dewasa yang Mudah Disiapkan
Cara Nonton Piala Dunia 2026 secara Gratis dan Platform yang Mudah Diakses
TPA Jatiwaringin, Terbaru 7 Fakta Kebakaran Besar yang Membuat Ratusan Warga Mengungsi
TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:19 WIB

Terbaru! Jadwal Kapal Surabaya Makassar Juli 2026 Lengkap dengan Harga Tiket dan Jam Keberangkatannya

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:12 WIB

DPO Curanmor Tak Berkutik, Polisi Maros Akhiri Pelariannya

Senin, 6 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sinopsis Agent Kim Reactivated (2026), Drama Aksi So Ji Sub yang Penuh Ketegangan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:45 WIB

Inspiratif! Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak hingga Dewasa yang Mudah Disiapkan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:38 WIB

Cara Nonton Piala Dunia 2026 secara Gratis dan Platform yang Mudah Diakses

Berita Terbaru

8 Rekomendasi Menu Bento Box yang Laris di GoFood

Bisnis

8 Rekomendasi Menu Bento Box yang Laris di GoFood

Selasa, 7 Jul 2026 - 14:53 WIB