MAROS, Redaksiku.com – Setelah beberapa bulan buron, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Maros membekuk pelaku berinisial R (23), warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
R merupakan pelaku pencurian sepeda motor di salah satu showroom motor di Kabupaten Maros pada Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah tempat persembunyian.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan Kerung-Kerung, Kota Makassar.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Muhammad Ridwan, Selasa (7/7/2026).
Polisi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV).
Dalam rekaman terlihat pelaku bersama rekannya membobol showroom sebelum membawa kabur satu unit sepeda motor yang dipajang di dalam toko.
Salah satu rekan pelaku diketahui telah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Maros.
Dari hasil pemeriksaan, R mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang berinisial A.
Keduanya terlebih dahulu mengamati situasi showroom pada dini hari untuk memastikan lokasi dalam keadaan sepi.
Setelah itu, mereka merusak kunci pengaman toko dan sepeda motor menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Maros mengimbau pemilik usaha maupun masyarakat agar meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV tambahan serta menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan untuk mencegah aksi pencurian.
Editor : Hengki






