Redaksiku.com – Kebebasan pers di Indonesia sering kali disalahgunakan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti intimidasi atau pemerasan. Menanggapi fenomena ini, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa perlindungan hukum melalui Undang-Undang Pers hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Batasan Hak dan Kewajiban Jurnalis
Wartawan memang dibekali hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Hak ini merupakan mandat dari undang-undang untuk memenuhi hak publik atas informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan atau peristiwa yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Namun, Abdul Manan menekankan bahwa kebebasan tersebut bukanlah sebuah lisensi untuk bertindak sewenang-wenang. Setiap langkah pengumpulan informasi harus tetap berpijak pada kaidah-kaidah jurnalistik yang baku. Berikut adalah prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Mengedepankan akurasi dan keberimbangan dalam setiap liputan berita.
- Menghormati hak privasi dan martabat narasumber selama proses wawancara.
- Menghindari segala bentuk tekanan atau intimidasi terhadap pihak yang dimintai keterangan.
- Menolak segala bentuk suap atau imbalan uang yang dapat mencederai independensi pemberitaan.
Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa tindakan di luar koridor hukum, seperti pemerasan dengan dalih tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran pidana yang dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berlaku.
Membedakan Karya Jurnalistik dengan Tindakan Kriminal
Perbedaan antara kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan tindakan kriminal sangatlah tipis jika dilihat dari sudut pandang awam. Banyak oknum yang menggunakan kartu pers sebagai tameng untuk menakut-nakuti narasumber demi keuntungan pribadi. Abdul Manan menjelaskan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan profesi pers yang mulia.
Tindakan mengintimidasi narasumber atau memaksa meminta sejumlah uang dengan dalih menggali informasi tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas jurnalistik, melainkan tindak pidana murni.
Ketika seseorang menggunakan ancaman untuk mendapatkan informasi atau uang, maka orang tersebut telah keluar dari rel profesi wartawan. Dalam situasi seperti ini, perlindungan hukum dari UU Pers otomatis gugur karena pelaku tidak lagi bekerja berdasarkan KEJ dan prinsip-prinsip pers yang benar.
Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berhak mendapatkan perlindungan hukum oleh negara.
Langkah Masyarakat Menghadapi Oknum Wartawan
Masyarakat tidak perlu merasa gentar apabila bertemu dengan oknum yang mengatasnamakan media untuk melakukan pemerasan atau intimidasi. Dewan Pers mendorong publik untuk lebih berani bersikap tegas karena hukum tidak memberikan ruang bagi praktik pemerasan di balik profesi wartawan.
Jika Anda merasa diintimidasi atau dimintai uang oleh seseorang yang mengaku wartawan, segera catat identitas mereka, nama media yang diwakili, dan jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian sebagai tindakan pemerasan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa wartawan yang kredibel selalu bekerja dengan cara-cara yang sopan dan beretika. Mereka akan memperkenalkan diri dengan jelas, menjelaskan tujuan peliputan, dan tidak pernah menggunakan ancaman untuk memaksa narasumber memberikan jawaban atau uang.
“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan lapor ke polisi.”
— Abdul Manan
Penegasan ini menjadi pengingat bagi seluruh praktisi media di Indonesia bahwa integritas adalah modal utama. Kepercayaan publik yang selama ini dibangun dengan susah payah oleh media massa arus utama jangan sampai dirusak oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pertanyaan Umum
Apakah wartawan boleh menolak memberikan perlindungan identitas narasumber?
Dalam kondisi tertentu, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber jika hal tersebut dapat membahayakan keselamatan narasumber, namun hal ini tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur internal media dan etika jurnalistik yang berlaku.
Bagaimana cara memverifikasi apakah seseorang benar-benar wartawan?
Masyarakat dapat mengecek status media tempat wartawan tersebut bekerja melalui situs resmi Dewan Pers. Media yang kredibel biasanya terverifikasi secara administratif dan memiliki kode etik yang dipublikasikan secara terbuka untuk diakses oleh publik.
Apakah semua tindak pidana yang dilakukan wartawan tidak bisa diproses hukum?
Tidak, UU Pers hanya melindungi wartawan dalam konteks kerja jurnalistik yang sesuai aturan. Jika wartawan melakukan tindakan kriminal di luar tugas jurnalistik, seperti pemerasan, pencemaran nama baik yang disengaja, atau kekerasan, mereka tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti warga negara lainnya.
Ringkasan
Dewan Pers, melalui Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, menegaskan bahwa perlindungan hukum melalui Undang-Undang Pers hanya berlaku bagi wartawan yang bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Praktik intimidasi, pemerasan, atau tindakan kriminal lainnya yang mengatasnamakan profesi jurnalistik tidak diakui sebagai karya pers dan tidak mendapatkan perlindungan undang-undang.
Setiap jurnalis wajib mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap privasi narasumber tanpa menggunakan ancaman. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan oknum yang melakukan pemerasan kepada pihak kepolisian, serta dapat memverifikasi kredibilitas media melalui situs resmi Dewan Pers untuk memastikan bahwa mereka berhadapan dengan praktisi media yang sah dan beretika.






