Redaksiku.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan dilakukan. Bagi masyarakat yang turut pilih sebaiknya jelas nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Lantas, bagaimana cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024?
Sebelumnya diketahui, pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mampu mencoblos di TPS yang udah ditentukan KPU. Umumnya lokasi TPS bakal disesuaikan dengan alamat di KTP.
Adapun lokasi pencoblosan ini tentunya tidak selamanya serupa kala Pemilu 2024. Untuk menegaskan nomor dan lokasi TPS Pilkada th. ini, pemilih mampu lakukan pemeriksaan secara online melalui laman DPT Online.
Nah, bagi anda yang dambakan mengecek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024, selanjutnya redaksiku sajikan saran lengkapnya. Yuk, disimak!
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024
Berikut tata cara mengecek nomor dan Lokasi TPS untuk Pilkada 2024, yakni:
- Kunjungi laman formal Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id;
- Pada halaman “Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024”, memasukkan information NIK yang terdiri dari 16 digit;
- Cek ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan. Pastikan information selanjutnya udah benar;
- Kemudian, masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP;
- Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp;
- Klik sinyal ‘Konfirmasi’ maka halaman bakal menampilkan data, seperti:
Nama lengkap Pemilih;
Nomor dan lokasi TPS;
NIK dan NKK;
Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Namun, terkecuali laman menampilkan peringatan “Data Anda Belum Terdaftar”, sebaiknya kamu langsung berkunjung ke kantor KPU paling dekat untuk mengonfirmasi nama dan standing DPT yang terbaru.
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Terdapat beberapa syarat yang perlu terpenuhi untuk terdaftar sebagai pemilih di dalam Pilkada 2024. Syarat selanjutnya udah diatur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:
- Sudah berumur 17 th. atau lebih hari pemungutan suara, udah kawin, atau udah pernah kawin;
- Tidak tengah dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang udah mempunyai kapabilitas hukum tetap;
- Berdomisili di lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam perihal Pemilih belum mempunyai e-KTP, mampu gunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak tengah jadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jam Berapa TPS Buka?
Pemungutan nada Pilkada serentak 2024 bakal ditunaikan Rabu, 27 November 2024. Merujuk Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan nada bakal di mulai pukul 07.00-13.00 kala setempat.
Artinya, masyarakat yang dambakan gunakan hak pilihnya mampu berkunjung ke TPS pukul 07.00-13.00, cocok kala di tempat masing-masing. Adapun dokumen yang perlu dibawa ke TPS berupa formulir pemberitahuan (modul c-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Cara Pemberian Hak Suara di TPS
Mengutip laman formal Indonesia baik, selanjutnya ini cara pemberian hak nada di TPS, yakni:
- Ambil surat suara;
- Kemudian pergi ke bilik nada untuk lakukan pencoblosan:
- Pada surat suara, pemilih mampu mencoblos satu kali nomor, nama, foto pasangan calon, atau sinyal gambar partai politik pengusung di dalam satu kotak di surat suara;
- Setelah mencoblos, silahkan lipat ulang surat nada cocok petunjuk;
- Lalu masukkan surat nada kamu ke kotak yang tersedia.
- Terakhir, sebelum akan meninggalkan TPS, perlu mencelupkan satu jari ke tinta.
Demikianlah Info tentang cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 lengkap syarat dan cara pemberian hak suara. Semoga menopang ya, genks!
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Tinggalkan Komentar