Redaksiku.com – KPR FLPP menjadi salah satu program pembiayaan rumah subsidi yang banyak dicari masyarakat.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah pertama dengan skema pembiayaan yang lebih ringan.
FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang dikelola oleh BP Tapera. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan pembiayaan rumah dengan bunga tetap 5 persen, tenor hingga 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas PPN.
Syarat penerima KPR FLPP antara lain Warga Negara Indonesia, belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah, serta memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas ketentuan program.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara mengajukan KPR FLPP dapat dimulai dengan mengunduh aplikasi SIKASEP, melakukan pendaftaran, memilih rumah dan bank penyalur, lalu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan.

Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, dokumen penghasilan, surat pemesanan rumah dari pengembang, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan bank penyalur.
Calon pembeli rumah disarankan memastikan pengembang dan bank penyalur terdaftar resmi. Jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan KPR dengan meminta biaya tidak jelas.
KPR FLPP bisa menjadi pilihan bagi keluarga muda atau pekerja yang ingin membeli rumah pertama dengan cicilan lebih terjangkau.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : redaksiku
Editor : redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






