Cara Mengajukan KPR FLPP Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya

- Penulis

Monday, 15 June 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengajukan KPR FLPP Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya

Cara Mengajukan KPR FLPP Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya

Redaksiku.com – KPR FLPP menjadi salah satu program pembiayaan rumah subsidi yang banyak dicari masyarakat.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah pertama dengan skema pembiayaan yang lebih ringan.

FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang dikelola oleh BP Tapera. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan pembiayaan rumah dengan bunga tetap 5 persen, tenor hingga 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas PPN.

Syarat penerima KPR FLPP antara lain Warga Negara Indonesia, belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah, serta memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas ketentuan program.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara mengajukan KPR FLPP dapat dimulai dengan mengunduh aplikasi SIKASEP, melakukan pendaftaran, memilih rumah dan bank penyalur, lalu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan.

Cara Mengajukan KPR FLPP Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya
Cara Mengajukan KPR FLPP Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya

Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, dokumen penghasilan, surat pemesanan rumah dari pengembang, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan bank penyalur.

Calon pembeli rumah disarankan memastikan pengembang dan bank penyalur terdaftar resmi. Jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan KPR dengan meminta biaya tidak jelas.

KPR FLPP bisa menjadi pilihan bagi keluarga muda atau pekerja yang ingin membeli rumah pertama dengan cicilan lebih terjangkau.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : redaksiku

Editor : redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada 7 Hal Pajak Marketplace Mulai 1 Juli 2026
Wajib Tahu! 7 Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Lagi, Jadi Rp2,673 Juta per Gram
BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Turun Rp30.000, Jadi Rp2,703 Juta per Gram
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026 Lewat HP, Bisa Melalui Website dan Aplikasi Resmi
Tembus Rp18.000! Rupiah Tertekan, Ini Sinyal Bahaya dari Dolar AS
5 Tips Mudah Mengatur Keuangan untuk Menghindari Krisis Ekonomi

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 08:23 WIB

Waspada 7 Hal Pajak Marketplace Mulai 1 Juli 2026

Monday, 29 June 2026 - 12:30 WIB

Wajib Tahu! 7 Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP

Friday, 19 June 2026 - 09:48 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Lagi, Jadi Rp2,673 Juta per Gram

Friday, 19 June 2026 - 09:07 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?

Thursday, 18 June 2026 - 15:27 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Turun Rp30.000, Jadi Rp2,703 Juta per Gram

Berita Terbaru

Barakallah Fii Umrik Artinya, Wajib Tahu 7 Makna dan Balasan

Lifestyle

Barakallah Fii Umrik Artinya, Wajib Tahu 7 Makna dan Balasan

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:10 WIB

Doa Setelah Sholat, Wajib Tahu 7 Bacaan Dzikir dan Artinya

Religion

Doa Setelah Sholat, Wajib Tahu 7 Bacaan Dzikir dan Artinya

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:06 WIB

Tebak Tebakan Lucu, Wajib Tahu 50 Ide Bikin Ngakak

Entertainment

Tebak Tebakan Lucu, Wajib Tahu 50 Ide Bikin Ngakak

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:01 WIB

Cara Marah Tanpa Melukai Perasaan Orang Lain

Lifestyle

4 Cara Marah Tanpa Melukai Perasaan Orang Lain

Wednesday, 1 Jul 2026 - 13:24 WIB

Tips Anti Mabuk Saat Perjalanan Jauh

Lifestyle

5 Tips Anti Mabuk Saat Perjalanan Jauh

Wednesday, 1 Jul 2026 - 13:14 WIB