Redaksiku.com – Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 4 September 2026. Persidangan ini menjadi babak awal pemeriksaan hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang menyeret pejabat daerah tersebut.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam praktik pemerasan terkait jabatan. Mereka juga didakwa menerima sejumlah aliran dana gratifikasi dari berbagai pihak di lingkungan pemerintahan daerah.
Dakwaan Pemerasan dan Aliran Dana Perangkat Daerah
Dalam surat dakwaan yang dipaparkan oleh tim jaksa penuntut umum, Gatut Sunu Wibowo diduga memperoleh uang senilai Rp 3,24 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui mekanisme penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pejabat daerah dilaporkan menyerahkan uang dengan besaran yang bervariasi. Nominal penyerahan tercatat mulai dari kisaran jutaan rupiah hingga menembus angka lebih dari Rp 1 miliar untuk kepentingan tertentu terkait jabatan.
Total penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepada para terdakwa mencapai sekitar Rp 2,9 miliar dari berbagai sumber selama menjabat.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU KPK menjerat kedua terdakwa dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan pemerasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain perkara pemerasan, JPU juga mengenakan dakwaan terkait penerimaan gratifikasi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Tanggapan Tim Kuasa Hukum Terdakwa
Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane, menyatakan sikap kooperatif. Pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan berencana menyampaikan pembelaan secara mendalam pada tahapan pembuktian mendatang.
Menurut penjelasan pihak kuasa hukum, dana yang menjadi objek perkara dalam dakwaan disebut diterima melalui ajudan terdakwa. Oleh karena itu, tim penasihat hukum menilai masih diperlukan pembuktian lebih lanjut guna menguji keterlibatan langsung Gatut Sunu Wibowo dalam aliran dana tersebut.
“Semua itu akan kami uji dalam proses persidangan. Kami menunggu pembuktian dari jaksa maupun keterangan para saksi.”
— Suryono Pane
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya selanjutnya menetapkan jadwal persidangan lanjutan. Agenda berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian materiil atas seluruh dakwaan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK terhadap kasus korupsi di Tulungagung ini.
Pertanyaan Umum
Kapan sidang perdana Gatut Sunu Wibowo digelar?
Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat, 4 September 2026.
Berapa nilai uang yang didakwakan dalam kasus ini?
Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa memperoleh uang senilai Rp 3,24 miliar dari pemerasan pejabat OPD serta penerimaan gratifikasi dengan total sekitar Rp 2,9 miliar.
Pasal apa yang disangkakan kepada para terdakwa?
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan terkait jabatan dan gratifikasi.
Ringkasan
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, menjalani sidang perdana atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp3,24 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya.






