Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini memerintahkan penarikan produk makanan roti Okko dari peredaran.
Langkah ini dilakukan pasca BPOM menemukan adanya suatu bahan tambahan pangan yang dilarang, yaitu natrium dehidroasetat, dalam produk tersebut.
Penemuan ini berasal dari uji laboratorium oleh BPOM yang dilakukan pada sampel roti Okko.
Penyebab Penarikan Produk Roti Okko oleh BPOM
Kandungan natrium dehidroasetat ini tidak diizinkan sebagai bahan tambahan pangan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, BPOM memutuskan untuk menarik produk roti merk Okko dari peredaran.
Kasus penarikan roti Okko menegaskan betapa pentingnya untuk mematuhi standar keamanan pangan sesuai apa yang telah ditetapkan oleh BPOM.
Produsen pangan harus memastikan bahwa semua bahan tambahan yang digunakan dalam produk mereka telah disetujui dan aman untuk dikonsumsi.
Mengabaikan standar ini dapat membahayakan konsumen dan merusak reputasi produsen.
Temuan BPOM dalam Uji Laboratorium
Temuan natrium dehidroasetat dalam roti Okko berawal dari inspeksi BPOM ke tempat produksi roti tersebut pada 2 Juli lalu.
Selama inspeksi, BPOM menemukan bahwa proses produksi tidak sesuai dengan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).
Hasil akhir pengujian laboratorium menunjukkan bahwa komposisi roti Okko tidak sesuai dengan saat pendaftaran produk.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasilnya.
BPOM juga menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko di pasaran. Langkah ini diterapkan untuk memastikan keamanan konsumen dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan dari mengonsumsi produk yang tidak aman.
Penarikan Roti Okko dari Pasaran
BPOM telah menetapkan bahwa penarikan roti Okko harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari. Plt Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, menegaskan pentingnya penarikan ini dalam konferensi pers daring yang diadakan pada Kamis, 25 Juli 2024.
“Penarikan roti Okko dalam hal ini dilakukan maksimal dalam 30 hari semua sudah harus ditarik dari pasaran,” ujar Ema.
Baca Juga : Cek Fakta: Roti Aoka Disebut Miliki Kandungan Berbahaya Pengawet Kosmetik
Tanggung Jawab Produsen dalam Penarikan Roti Okko
Proses penarikan roti Okko ini menjadi tanggung jawab PT Abadi Rasa Food sebagai produsen. BPOM telah menginstruksikan semua Unit Pelayanan Teknis (UPT) di provinsi untuk mengawal penarikan produk ini hingga ke daerah-daerah tempat distribusi.
“Kami sudah meminta kepada seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM di provinsi untuk mengawal penarikan produk Okko dari pasaran. Penarikan produk Okko itu sebetulnya sesuai dengan aturan adalah tanggung jawab dari produsen. Kami mengawalnya sampai dengan ke pelosok,” jelas Ema.
Lebih lanjut BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk pangan. Konsumen disarankan untuk lebih jeli saat memeriksa label produk dan memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan.
Tak hanya itu, BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan bila mana menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan regulasi.
Penarikan roti Okko oleh BPOM merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan pangan di Indonesia.
BPOM berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua produsen pangan untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan yang ada. Dengan kerjasama antara BPOM, produsen, dan konsumen, diharapkan produk pangan yang beredar di pasaran semakin aman dan berkualitas.
Selain itu, dengan adanya kasus penarikan produk ini, BPOM mengukuhkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak aman karena tidak sesuai regulasi.
Dalam situasi ini, peran aktif konsumen tentu sangat berperan penting untuk melaporkan jika menemukan produk pangan yang mencurigakan atau tidak memenuhi standar keamanan.
Masyarakat juga bisa dengan leluasa mengakses informasi terkait produk-produk yang telah ditarik melalui situs resmi BPOM.
Pengawasan yang ketat oleh BPOM diharapkan dapat mendorong produsen pangan untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan yang berlaku, sehingga produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.
Penarikan roti Okko ini menjadi pelajaran penting bagi produsen pangan lainnya untuk selalu menjaga kualitas dan keamanan produk mereka.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan, BPOM juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan produsen pangan mengenai bahaya penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan dan pentingnya menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels