BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran Usai Terbukti Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM sebut roti okko terbukti miliki kandungan bahan pengawet berbahaya. (Foto: Dok. rotiokko.com)

BPOM sebut roti okko terbukti miliki kandungan bahan pengawet berbahaya. (Foto: Dok. rotiokko.com)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini memerintahkan penarikan produk makanan roti Okko dari peredaran.

Langkah ini dilakukan pasca BPOM menemukan adanya suatu bahan tambahan pangan yang dilarang, yaitu natrium dehidroasetat, dalam produk tersebut.

Penemuan ini berasal dari uji laboratorium oleh BPOM yang dilakukan pada sampel roti Okko.

Penyebab Penarikan Produk Roti Okko oleh BPOM

Kandungan natrium dehidroasetat ini tidak diizinkan sebagai bahan tambahan pangan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, BPOM memutuskan untuk menarik produk roti merk Okko dari peredaran.

BPOM sebut roti okko terbukti miliki kandungan bahan pengawet berbahaya. (Foto: Dok. rotiokko.com)

Kasus penarikan roti Okko menegaskan betapa pentingnya untuk mematuhi standar keamanan pangan sesuai apa yang telah ditetapkan oleh BPOM.

Produsen pangan harus memastikan bahwa semua bahan tambahan yang digunakan dalam produk mereka telah disetujui dan aman untuk dikonsumsi.

Mengabaikan standar ini dapat membahayakan konsumen dan merusak reputasi produsen.

Temuan BPOM dalam Uji Laboratorium

Temuan natrium dehidroasetat dalam roti Okko berawal dari inspeksi BPOM ke tempat produksi roti tersebut pada 2 Juli lalu.

Selama inspeksi, BPOM menemukan bahwa proses produksi tidak sesuai dengan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).

Hasil akhir pengujian laboratorium menunjukkan bahwa komposisi roti Okko tidak sesuai dengan saat pendaftaran produk.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasilnya.

BPOM juga menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko di pasaran. Langkah ini diterapkan untuk memastikan keamanan konsumen dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan dari mengonsumsi produk yang tidak aman.

Penarikan Roti Okko dari Pasaran

BPOM telah menetapkan bahwa penarikan roti Okko harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari. Plt Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, menegaskan pentingnya penarikan ini dalam konferensi pers daring yang diadakan pada Kamis, 25 Juli 2024.

“Penarikan roti Okko dalam hal ini dilakukan maksimal dalam 30 hari semua sudah harus ditarik dari pasaran,” ujar Ema.

Baca Juga:  Dokter Moumita Debnath India, ditemukan tewas dengan kondisi setengah telanjang

Baca Juga : Cek Fakta: Roti Aoka Disebut Miliki Kandungan Berbahaya Pengawet Kosmetik

Tanggung Jawab Produsen dalam Penarikan Roti Okko

Proses penarikan roti Okko ini menjadi tanggung jawab PT Abadi Rasa Food sebagai produsen. BPOM telah menginstruksikan semua Unit Pelayanan Teknis (UPT) di provinsi untuk mengawal penarikan produk ini hingga ke daerah-daerah tempat distribusi.

“Kami sudah meminta kepada seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM di provinsi untuk mengawal penarikan produk Okko dari pasaran. Penarikan produk Okko itu sebetulnya sesuai dengan aturan adalah tanggung jawab dari produsen. Kami mengawalnya sampai dengan ke pelosok,” jelas Ema.

Lebih lanjut BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk pangan. Konsumen disarankan untuk lebih jeli saat memeriksa label produk dan memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan.

Tak hanya itu, BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan bila mana menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan regulasi.

Penarikan roti Okko oleh BPOM merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan pangan di Indonesia.

BPOM berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua produsen pangan untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan yang ada. Dengan kerjasama antara BPOM, produsen, dan konsumen, diharapkan produk pangan yang beredar di pasaran semakin aman dan berkualitas.

Selain itu, dengan adanya kasus penarikan produk ini, BPOM mengukuhkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak aman karena tidak sesuai regulasi.

Dalam situasi ini, peran aktif konsumen tentu sangat berperan penting untuk melaporkan jika menemukan produk pangan yang mencurigakan atau tidak memenuhi standar keamanan.

Masyarakat juga bisa dengan leluasa mengakses informasi terkait produk-produk yang telah ditarik melalui situs resmi BPOM.

Pengawasan yang ketat oleh BPOM diharapkan dapat mendorong produsen pangan untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan yang berlaku, sehingga produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

Penarikan roti Okko ini menjadi pelajaran penting bagi produsen pangan lainnya untuk selalu menjaga kualitas dan keamanan produk mereka.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan, BPOM juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan produsen pangan mengenai bahaya penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan dan pentingnya menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp200 Ribu di 2025!
Prabowo Subianto Resmi Umumkan THR PNS dan Swasta akan Cair Pada Bulan…
Yasmine Ow Menikah Lagi Setelah 5 Bulan Cerai dari Aditya Zoni, Ini Profil Lengkapnya!
Pelantikan Kepala Daerah: Kemacetan Parah Terjadi di Monas Akibat Parkir Sembarangan!
Mengenal Deep Learning: Solusi Cerdas dalam Pendidikan dan Teknologi
Peraturan Baru 2025! Pemerintah Terapkan Kebijakan Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, Apa Dampaknya?
Skandal Besar! Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Senilai Rp649,89 Miliar Seret Mantan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi
Kasus Pagar Laut Tangerang: Modus Mafia Tanah dan Pemalsuan Sertifikat Terbongkar, Ini Temuan Baru Dittipidum Bareskrim Polri

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:00 WIB

Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp200 Ribu di 2025!

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:00 WIB

Prabowo Subianto Resmi Umumkan THR PNS dan Swasta akan Cair Pada Bulan…

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:04 WIB

Yasmine Ow Menikah Lagi Setelah 5 Bulan Cerai dari Aditya Zoni, Ini Profil Lengkapnya!

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:30 WIB

Pelantikan Kepala Daerah: Kemacetan Parah Terjadi di Monas Akibat Parkir Sembarangan!

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:43 WIB

Mengenal Deep Learning: Solusi Cerdas dalam Pendidikan dan Teknologi

Berita Terbaru

Source: Kampus Pedia

Viral

Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp200 Ribu di 2025!

Selasa, 18 Feb 2025 - 16:00 WIB