BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?

Redaksiku.com — BI Rate naik jadi 5,75 persen pada Kamis, 18 Juni 2026.

Informasi ini menjadi perhatian masyarakat karena keputusan suku bunga Bank Indonesia dapat berdampak pada banyak hal, mulai dari nilai tukar rupiah, bunga tabungan, deposito, cicilan kredit, KPR, hingga sentimen pasar keuangan.

Berdasarkan laman indikator BI 7 Day Reverse Repo Rate Bank Indonesia, BI Rate per 18 Juni 2026 tercatat sebesar 5,75 persen. Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, BI Rate berada di level 5,50 persen, sedangkan pada 20 Mei 2026 berada di level 5,25 persen. Artinya, BI Rate kembali naik 25 basis poin pada 18 Juni 2026.

Kenapa BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen?

Kenaikan BI Rate biasanya dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar, mengendalikan inflasi, dan menjaga daya tarik aset rupiah di tengah tekanan global. The Wall Street Journal melaporkan bahwa Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 5,75 persen untuk memperkuat rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian geopolitik global.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi rupiah melemah atau pasar global tidak stabil, bank sentral dapat menaikkan suku bunga untuk membuat aset dalam mata uang domestik lebih menarik bagi investor. Dengan imbal hasil yang lebih tinggi, diharapkan aliran dana asing bisa masuk atau setidaknya tekanan keluar dari pasar domestik dapat berkurang.

Namun, kenaikan suku bunga juga punya konsekuensi. Di satu sisi, kebijakan ini bisa membantu menjaga stabilitas rupiah. Di sisi lain, bunga pinjaman berpotensi ikut naik, sehingga biaya kredit bagi masyarakat dan pelaku usaha dapat menjadi lebih mahal.

Dampak ke Rupiah

Salah satu tujuan utama kenaikan suku bunga adalah menjaga stabilitas rupiah. Ketika BI Rate naik, instrumen keuangan berbasis rupiah bisa menjadi lebih menarik karena menawarkan imbal hasil lebih tinggi.

Reuters sebelumnya melaporkan bahwa kenaikan suku bunga tak terjadwal Bank Indonesia pada 9 Juni 2026 mendapat respons positif dari investor asing, termasuk meningkatnya minat pada instrumen Bank Indonesia dan obligasi pemerintah jangka pendek-menengah.

Dengan kenaikan lanjutan ke 5,75 persen, pasar akan melihat apakah langkah tersebut cukup untuk meredam tekanan terhadap rupiah. Jika investor menilai kebijakan BI kredibel, rupiah berpeluang lebih stabil. Namun, jika tekanan global masih kuat, rupiah tetap bisa bergerak fluktuatif.

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?
BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?

Dampak ke Cicilan Kredit

Bagi masyarakat yang memiliki cicilan, kenaikan BI Rate perlu diperhatikan. Bunga kredit perbankan tidak selalu naik langsung pada hari yang sama, tetapi kenaikan suku bunga acuan dapat memengaruhi arah bunga kredit dalam beberapa waktu ke depan.

Cicilan yang paling perlu diperhatikan adalah cicilan dengan bunga mengambang atau floating rate. Contohnya, KPR yang masa bunga tetapnya sudah selesai, pinjaman usaha tertentu, atau kredit konsumtif dengan skema bunga yang bisa berubah mengikuti kondisi pasar.

Jika bunga kredit naik, jumlah cicilan bulanan bisa ikut bertambah. Karena itu, nasabah yang memiliki pinjaman perlu mengecek kembali skema bunga kreditnya. Jangan hanya melihat jumlah cicilan saat ini, tetapi pahami apakah cicilan tersebut menggunakan bunga tetap atau bunga mengambang.

Dampak ke KPR

Kenaikan BI Rate sering membuat calon pembeli rumah lebih berhati-hati. Jika suku bunga kredit perumahan naik, kemampuan masyarakat untuk mengambil KPR dapat menurun karena cicilan bulanan menjadi lebih berat.

Bagi pemilik KPR lama, dampaknya bergantung pada jenis bunga. Jika masih dalam masa fixed rate, cicilan biasanya belum berubah. Namun, jika sudah masuk masa floating rate, cicilan dapat menyesuaikan bunga pasar.

Calon pembeli rumah sebaiknya menghitung ulang kemampuan membayar. Jangan hanya terpaku pada harga rumah dan uang muka, tetapi hitung juga risiko kenaikan bunga. Idealnya, cicilan rumah tetap berada pada batas yang aman dibanding pendapatan bulanan.

Dampak ke Tabungan dan Deposito

Kenaikan suku bunga acuan dapat memberi peluang bagi nasabah penyimpan dana. Dalam beberapa waktu, bunga deposito dan produk simpanan berjangka bisa ikut menyesuaikan.

Namun, kenaikan bunga simpanan biasanya tidak selalu cepat dan tidak selalu sama antarbank. Setiap bank memiliki strategi likuiditas masing-masing. Karena itu, nasabah yang ingin menyimpan dana di deposito sebaiknya membandingkan bunga, tenor, biaya, pajak, dan reputasi bank.

Bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana darurat, tabungan tetap penting meskipun bunganya tidak setinggi deposito. Dana darurat harus mudah dicairkan, sehingga tidak semua dana perlu ditempatkan dalam deposito jangka panjang.

Dampak ke Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, kenaikan suku bunga dapat meningkatkan biaya pinjaman. Perusahaan yang bergantung pada kredit modal kerja perlu memperhitungkan ulang beban bunga, margin keuntungan, dan arus kas.

Usaha kecil dan menengah juga perlu berhati-hati jika ingin mengambil pinjaman baru. Kenaikan bunga dapat membuat cicilan lebih berat. Sebelum mengajukan kredit, pelaku usaha perlu memastikan pinjaman benar-benar digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan sekadar menutup pengeluaran yang tidak menghasilkan.

Dampak ke Pasar Saham

Kenaikan suku bunga dapat memengaruhi pasar saham karena investor biasanya membandingkan potensi imbal hasil saham dengan instrumen pendapatan tetap. Ketika suku bunga naik, sebagian investor bisa beralih ke instrumen yang dianggap lebih aman.

Pada perdagangan Kamis pagi, 18 Juni 2026, IHSG dilaporkan melemah. Metro TV mencatat IHSG berada di zona merah pada pembukaan perdagangan dan terpantau melemah 0,99 persen ke level 6.159,070 pada pukul 09.20 WIB.

Meski demikian, pergerakan saham tidak hanya dipengaruhi BI Rate. Faktor global, nilai tukar rupiah, harga komoditas, laporan keuangan emiten, dan sentimen investor juga ikut menentukan arah pasar.

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Masyarakat sebaiknya tidak panik, tetapi perlu lebih rapi mengatur keuangan. Bagi yang punya cicilan, cek kembali jenis bunga dan simulasi jika cicilan naik. Bagi yang ingin mengambil kredit baru, jangan terburu-buru dan pastikan kemampuan bayar aman.

Bagi yang punya dana menganggur, kenaikan bunga bisa menjadi momentum untuk membandingkan produk tabungan, deposito, reksa dana pasar uang, atau instrumen lain sesuai profil risiko. Namun, jangan hanya mengejar bunga tinggi tanpa memahami risiko dan kebutuhan likuiditas.

Kesimpulan

BI Rate pada 18 Juni 2026 tercatat naik menjadi 5,75 persen. Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa Bank Indonesia masih fokus menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan tekanan ekonomi. Dampaknya dapat terasa pada kredit, KPR, deposito, pasar saham, dan keputusan keuangan masyarakat.

Bagi masyarakat, langkah terbaik adalah mengecek kembali cicilan, menyiapkan dana darurat, membandingkan produk simpanan, dan menghindari pengambilan kredit yang tidak mendesak.

FAQ

Berapa BI Rate hari ini 18 Juni 2026?

BI Rate pada 18 Juni 2026 tercatat sebesar 5,75 persen.

Apakah BI Rate naik dari sebelumnya?

Ya, sebelumnya BI Rate pada 9 Juni 2026 berada di level 5,50 persen.

Apa dampak BI Rate naik ke cicilan?

Cicilan dengan bunga mengambang berpotensi naik jika bank menyesuaikan bunga kredit.

Apakah bunga deposito bisa naik?

Bunga deposito berpotensi ikut menyesuaikan, tetapi waktunya bergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Apa yang harus dilakukan pemilik KPR?

Pemilik KPR perlu mengecek apakah bunganya masih fixed rate atau sudah floating rate.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : redaksiku

Editor : redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Kebagian ORI030? SR025 Segera Hadir, Ini Jadwal, Tenor dan Cara Belinya
Bank Sultra Perkasa di Finspora 2026, Borong 5 Emas dan Bawa Pulang Piala Bergilir
Harga Emas Dunia Berpeluang Terbang Lagi, Ahli Bidik US$4.493 Pekan Ini
IHSG Melesat 2,78 Persen, Asing Kembali Belanja Saham Rp1,24 Triliun
Emas Antam Melonjak Lagi! Harga 1 Gram Nyaris Rp2,7 Juta, Buyback Naik Rp50 Ribu
India Ramai-ramai Jual Saham BUMN, Target Raup Rp126 Triliun demi Jaga Defisit
Harga Emas Antam Hari Ini, Cek Pergerakan Harga Logam Mulia Terbaru
4 Tanda Tindakan Bullying di Tempat Kerja

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kebagian ORI030? SR025 Segera Hadir, Ini Jadwal, Tenor dan Cara Belinya

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Bank Sultra Perkasa di Finspora 2026, Borong 5 Emas dan Bawa Pulang Piala Bergilir

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Harga Emas Dunia Berpeluang Terbang Lagi, Ahli Bidik US$4.493 Pekan Ini

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:39 WIB

IHSG Melesat 2,78 Persen, Asing Kembali Belanja Saham Rp1,24 Triliun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Emas Antam Melonjak Lagi! Harga 1 Gram Nyaris Rp2,7 Juta, Buyback Naik Rp50 Ribu

Berita Terbaru

Polres Barru menggelar apel gelar pasukan, Selasa (11/8/2026).

Internasional

Polres Barru Siaga Karhutla, Kapolres Minta Patroli Diperkuat

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:44 WIB

Polisi bersama warga langsung turun tangan. Pohon dievakuasi dan material yang menutup jalan dibersihkan.

Internasional

Jalan Kena ‘Palang’ Pohon, Polisi Pujananting Langsung Gercep!

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:02 WIB

Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Life Style

5 Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:34 WIB

Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Bisnis

4 Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:17 WIB